TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola. Sidang kali ini menghadirkan saksi anggota DPRD Jambi dari Partai Golkar Juber.
Baca juga: Begini Rincian Penggunaan Uang Gratifikasi Zumi Zola
Dalam kesaksiannya, Juber mengakui bahwa fraksi Golkar menerima duit terkait pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jambi tahun 2017 dan 2018 atau yang disebut uang ketok palu.
"Iya dapat, untuk pengesahan APBD," ujar Juber di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin 17 September 2018.
Juber mengatakan untuk uang ketok palu APBD 2017 itu diserahkan langsung kepada fraksi, waktu itu partai berlogo pohon Beringin itu menerima Rp 700 juta.
Sedangkan untuk APBD 2018, kata Juber uang diterima anggota DPRD langsung ke individu. Dia pun saat itu menerima Rp 185 juta. Menurut Juber untuk uang ketok palu 2017 sudah dikembalikan ke KPK sebanyak Rp 699.800.000.
Juber mengatakan uang tersebut dipastikan terkait dengan pengesahan APBD. Uang itu, kata dia, diberikan setelah rapat paripurna pengesahan APBD.
"Karena diberikan setelah pengesahan, menurut saya uang itu ada kaitannya yang mulia,"ujarnya.
Menurut Jaksa KPK, Iskandar Murwanto setiap anggota DPRD Jambi diduga menerima uang Rp 200 juta pada 2017 lewat dua kali penerimaan.
Baca juga: Uang Gratifikasi Zumi Zola Digunakan Istri untuk ...
Sedangkan pada APBD 2018, kata Iskandar uang tersebut dipotong oleh fraksi, jadi setiap anggota mendapatkan beda-beda. "Tapi untuk 2018 ada beberapa fraksi yang belum menerima karena keburu OTT, tapi uangnya sudah disiapkan," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 dari para rekanan terkait sejumlah proyek di pemerintahan Provinsi Jambi.
KPK menyatakan, Zumi Zola menerima gratifikasi dari tiga orang dekatnya yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Arfan, lalu Apif dan Asrul Pandapotan Sihotang selaku mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi saat maju dalam Pemilihan Gubernur Jambi.
Selain itu, KPK juga mendakwa Zumi Zola melakukan atau ikut serta memberikan janji kepada jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi, uang antara Rp 200 juta - Rp 250 per anggota. Menurut Jaksa uang tersebut diduga untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi.