Zumi Zola Akui Keterangan Saksi soal Uang Ketuk Palu Sesuai Fakta

Reporter

Taufiq Siddiq

Editor

Amirullah

Senin, 17 September 2018 19:50 WIB

Zumi Zola setelah mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2018. Zumi menolak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus gratifikasi dan dugaan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi, Zumi Zola, mengucapkan terimakasih kepada saksi dari anggota DPRD yang mengaku terima duit terkait pengesahan APBD.

Baca: Sidang Zumi Zola, Hakim Sarankan Anggota DPRD Jambi Sering Berdoa

"Saya berterima kasih kepada saksi yang telah menyampaikan fakta dalam persidangan ini," ujar Zumi saat memberikan tanggapan persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 17 September 2018.

Zumi mengaku semakin jelas dan mengetahui bagaimana proses alur dari pemberian uang ketok palu. Termasuk dari tangan siapa uang tersebut mengalir ke anggota DPRD Jambi.

Zumi menyebutkan saat baru menjabat sebagai gubernur pada 2016 dia mendapatkan tekanan agar menyediakan uang ketok palu untuk anggota DPRD. "Memang faktanya seperti keterangan saksi dari fraksi Partai Golkar," ujarnya.

Advertising
Advertising

Salah satu saksi dari fraksi Partai Golkar adalah Juber. Sebagai anggota DPRD Jambi sejak 2016, dia mengaku sudah dua kali menerima uang ketok palu, yaitu untuk pengesahan APBD 2017 dan 2018.

Pada tahun 2016, untuk pengesahan APBN 2017, Juber mengaku menerima uang Rp 200 juta, sedangkan untuk APBD 2018 Rp 185 juta. "Saya sudah kembalikan ke KPK," ujarnya.

Jaksa KPK, Iskandar Murwanto menyebutkan setiap anggota DPRD Jambi diduga menerima uang Rp 200 juta pada 2017 pada dua kali penerimaan.

Baca: Saksi Sebut Fraksi Golkar Terima Duit Ketok Palu dari Zumi Zola

Sedangkan pada APBD 2018, uang tersebut dipotong oleh setiap fraksi. Jadi setiap anggota mendapatkan besaran yang berbeda-beda. "Tapi untuk 2018 ada beberapa fraksi yang belum menerima karena keburu operasi tangkap tangan, tapi uangnya sudah disiapkan," ujar Iskandar.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 dari para rekanan terkait sejumlah proyek di pemerintahan Provinsi Jambi. KPK menyatakan, Zumi menerima gratifikasi dari tiga orang dekatnya yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Arfan, lalu Apif, dan Asrul Pandapotan Sihotang selaku mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi saat maju dalam Pemilihan Gubernur Jambi.

Selain itu, KPK juga mendakwa Zumi Zola melakukan atau ikut serta memberikan janji kepada jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi, uang antara Rp 200 juta - Rp 250 per anggota. Menurut Jaksa uang tersebut diduga untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi.

Berita terkait

Lagi, KPK Tahan 5 Penerima Suap Zumi Zola

15 Agustus 2023

Lagi, KPK Tahan 5 Penerima Suap Zumi Zola

KPK menahan 5 tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Masih ada 6 orang yang belum ditahan.

Baca Selengkapnya

Zumi Zola Penuhi Panggilan KPK Dalam Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi 2017

1 Agustus 2023

Zumi Zola Penuhi Panggilan KPK Dalam Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi 2017

Zumi Zola kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2017.

Baca Selengkapnya

KPK Bakal Lelang Barang Bukti Hasil Korupsi, Ada Handphone Rp 200 Ribuan hingga Motor Rp 10 Juta

27 Juli 2023

KPK Bakal Lelang Barang Bukti Hasil Korupsi, Ada Handphone Rp 200 Ribuan hingga Motor Rp 10 Juta

KPK menjadwalkan bakal melelang barang bukti hasil korupsi mantan Ketua DPD Irman Gusman hingga ajudan Zumi Zola.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Ketok Palu Zumi Zola, KPK Kembali Tahan Eks Anggota DPRD Jambi

16 Mei 2023

Kasus Suap Ketok Palu Zumi Zola, KPK Kembali Tahan Eks Anggota DPRD Jambi

KPK kembali menetapkan satu orang tersangka sekaligus menahannya dalam kasus suap ketok palu DPRD Jambi yang menyeret eks Gubernur Zumi Zola.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Suap Zumi Zola, Begini Keterlibatan Mereka

8 Mei 2023

KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Suap Zumi Zola, Begini Keterlibatan Mereka

Zumi Zola melalui orang kepercayaannya yaitu pengusaha Paut Syakirin menyiapkan duit Rp 2,3 miliar untuk anggota DPRD Jambi.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Ketok Palu Eks Gubernur Jambi Zumi Zola, KPK Kembali Tetapkan 6 Tersangka

8 Mei 2023

Kasus Suap Ketok Palu Eks Gubernur Jambi Zumi Zola, KPK Kembali Tetapkan 6 Tersangka

KPK kembali menetapkan enam eks anggota DPRD Jambi menjadi tersangka dalam kasus suap ketok palu RAPBD Jambi 2018

Baca Selengkapnya

Kembangkan Kasus Zumi Zola, KPK Tetapkan 28 DPRD Jambi Sebagai Tersangka Suap

10 Januari 2023

Kembangkan Kasus Zumi Zola, KPK Tetapkan 28 DPRD Jambi Sebagai Tersangka Suap

KPK melakukan pengembangan terhadap kasus suap Gubernur Jambi Zumi Zola. Sebanyak 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 10 Anggota DPRD Jambi 2014-2019 dalam Kasus Suap RAPBD

10 Januari 2023

KPK Panggil 10 Anggota DPRD Jambi 2014-2019 dalam Kasus Suap RAPBD

KPK memanggil 10 orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait kasus suap.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Gubernur Zumi Zola Jadi Saksi di Kasus RAPBD Jambi

27 September 2022

KPK Panggil Eks Gubernur Zumi Zola Jadi Saksi di Kasus RAPBD Jambi

KPK memanggil mantan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Uang Ketok Palu Zumi Zola

20 September 2022

KPK Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Uang Ketok Palu Zumi Zola

KPK mengembangkan perkara suap ketok palu ex Gubernur Jambi Zumi Zola ke DPRD. KPK belum mendetailkan soal kronologi kasus ini.

Baca Selengkapnya