Warga Polandia Tersangka Kasus Makar di Papua, Ini Kata Polri

Reporter

Andita Rahma

Kamis, 13 September 2018 20:24 WIB

Peta Kabupaten Tolikara, Papua. Google Maps

TEMPO.CO, Jakarta-Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menceritakan awal mula perkenalan Jakub Fabian Skrzpski, 29 tahun, tersangka kasus dugaan makar, dengan kelompok bersenjata di Papua. "Mereka kenal awalnya dari Facebook," ujar Dedi di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 September 2018.

Jakub, kata Dedi, yang mulanya menawarkan jasa dokumentasi kepada kelompok bersenjata. Tawaran itu disambut baik. Lalu Jakub mengikuti kelompok bersenjata selama berbulan-bulan, sekaligus melihat senjata dan amunisi yang digunakan oleh mereka. Dari hasil 'liputan'nya itu, Jakub kemudian mendokumentasikannya melalui media sosial, Facebook dan Twitter.

Baca: Polda Papua Tetapkan Warga Polandia Sebagai Tersangka Makar

Selain mendokumentasikan kegiatan kelompok bersenjata, Jakub juga diduga berperan dalam membantu logistik, seperti menyalurkan senjata. "KKB (kelompok kriminal bersenjata) menitipkan contoh senjata maupun amunisi kalau misalnya Jakub mau mendukung, inilah senjata sama amunisi yang dibutuhkan," kata Dedi.

Jakub ditangkap bersama tiga tersangka di Wamena pada 26 Agustus lalu. Polisi menduga hubungan antara Jakub dan KKB telah berlangsung secara signifikan dan intensif. Jakub tercatat sudah dua kali masuk ke Papua untuk beraktivitas bersama KKB dengan menggunakan visa turis.

Baca: Mahasiswa Diduga Makar, Kapolda Papua Akan Hubungi Rektor Uncen

"Dalam dua kali kunjungannya, ia tinggal selama berbulam-bulan. Ada yang menampung, ada yang menjemput. Kelompok KKB itu sudah menyediakan LO (liaison officer) setiap dia berkunjung ke Papua," kata Dedi.

Polisi menjerat Jakub dan rekan-rekannya dengan Pasal 106 KUHP tentang makar, Pasal 110 tentang permufakatan akan melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam Pasal 104, 106, 107, dan 108, serta Pasal 111 KUHP Bis ke 1e KUHP.

Lihat: Ngabalin Sebut #2019GantiPresiden Makar, Begini Kritik Demokrat

Kemudian Pasal 53 KUHP tentang percobaan untuk melakukan kejahatan dan Pasal 55 KUHP yang berisi orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan kejahatan

Polisi sedang mendalami motif Jakub menjalankan aksinya ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Jakub menawarkan jasanya ini secara cuma-cuma. "Hanya kesadaran diri sendiri. Makanya masih kami dalami, apakah ada kepentingan juga dari sana (Polandia)," kata Dedi.

Berita terkait

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

2 jam lalu

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

Polri juga mengajukan permintaan pemblokiran 2.862 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Selengkapnya

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

9 jam lalu

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

10 jam lalu

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

Pengamat kepolian mengatakan alat sadap tidak termasuk teknologi alutsista sehingga pengadaanya harus transparan dan terbuka ke publik.

Baca Selengkapnya

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

20 jam lalu

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

Polri menyatakan kendaraan listrik untuk pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024 telah siap digunakan.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

23 jam lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

1 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

1 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

1 hari lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

3 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

3 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya