TEMPO.CO, Jakarta - Seorang warga Polandia berinisial JFS ditetapkan sebagai tersangka kasus makar oleh Kepolisian Daerah Papua.
Baca juga: Ali Mochtar Ngabalin: Gerakan #2019GantiPresiden Makar
JFS ditangkap pada 26 Agustus lalu di Wamena. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Agustus 2016. JFS dijerat pasal 106 Jo 53 dan 55 KUHP tentang makar.
Menurut polisi JFS diduga terlibat konspirasi penyelundupan senjata untuk kelompok separatis di Papua.
Saat ditangkap WN Polandia bersama dengan dua penduduk lokal, yakni Y alias NY dan SM, sempat dilepas, namun SM ditangkap kembali pada Senin 3 September 2018.
Polda Papua menyediakan pengacara untuk mendampingi JFS.
Menurut Wakil Direktur Reskrim Umum Polda Papua AKBP Ferdinand Napitupulu, di Jayapura, Rabu, pengacara itu telah mendampingi tersangka JFS mulai Kamis 6 September 2018 lalu.
Ia menyebutkan tersangka JFS setuju dengan keberadaan pengacara yang telah disiapkan untuk mendampinginya dalam proses pemeriksaan hingga persidangan di pengadilan.
"Sehubungan itu, penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," katanya.
Baca juga: MK Tolak Uji Materi Pasal Makar dalam KUHP
Ia mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap JFS sebagai tersangka makar sempat terhambat karena belum ada pengacara yang mendampinginya.
"Polda Papua sudah menunjuk Khaerul Siregar sebagai pengacara dan sudah disetujui JFS sehingga penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," katanya.
Sementara itu, pengacara JFS Khaerul Siregar secara terpisah mengakui bahwa ia sejak Kamis lalu sudah mendampingi tersangka makar JFS sebagai pengacara.
"Sejak menjadi pengacara JFS, tercatat sudah dua kali mendampingi yang bersangkutan diperiksa penyidik," kata Khaerul.