Wakil Ketua DPR Utut Adianto Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Rina Widiastuti
Rabu, 12 September 2018 15:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Utut Adianto tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap kepada Bupati Purbalingga Tasdi. Utut beralasan jadwal pemeriksaannya berbenturan dengan jadwal kegiatannya hari ini.
Baca: Kasus Bupati Purbalingga, KPK Periksa Politikus PDIP Utut Adianto
"Tadi disampaikan ke KPK bahwa yang bersangkutan tidak hadir karena bertepatan dengan jadwal kegiatan lain hari ini," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu, 12 September 2018.
KPK akan memeriksa Utut dalam kasus dugaan suap pembangunan Purbalingga Islami Center yang menyeret Tasdi. Politikus PDIP itu akan diperiksa sebagai saksi untuk Tasdi yang kini sudah berstatus sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Tasdi menerima uang suap Rp 100 juta terkait proyek Purbalingga Islamic Center. KPK menyangka uang itu diberikan oleh dua kontraktor dari PT Sumber Bayak Kreasi yang menjadi pemenang tender proyek tersebut. KPK menduga uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek Rp 2,5 miliar.
Baca: Utut Adianto Wahyuwidayat, dari Catur ke Partai Politik
Selain Tasdi, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Unit Lelang Pengadaan Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto sebagai tersangka penerima suap. Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan Hamdani Kosen, Libra Nababan dan Ardirawinata Nababan sebagai tersangka pemberi suap.
Terungkapnya kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Purbalingga dan Jakarta pada Senin, 4 Juni 2018. Dalam OTT di Purbalingga, KPK menangkap Bupati Purbalingga Tasdi, Hadi dan ajudan Bupati, Teguh Priyono. Dalam operasi itu KPK menyita uang Rp 100 juta dan sebuah mobil Avanza yang dipakai Hadi untuk menerima uang. Secara bersamaan, KPK turut menangkap Hamdani, Libra dan Ardirawinata di Jakarta Timur.