Zumi Zola Diduga Korupsi Berjemaah dengan Anggota DPRD Jambi

Sabtu, 8 September 2018 12:07 WIB

Terdakwa Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola (tengah), bersiap menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2018. Zumi Zola juga didakwa menyuap 52 anggota DPRD Jambi Rp 16,4 miliar. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi massal yang dilakukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi. Praktik lancung itu diduga berkaitan dengan uang “ketuk palu” pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017 dan 2018. Dugaan adanya uang ketuk untuk pengesahan Raperda APBD dua tahun anggaran itu muncul dalam surat dakwaan Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola.

Baca: Ketua DPRD Jambi Akui Minta Jatah Proyek Rp 50 M ke Zumi Zola

"Akan kami dalami dengan hati-hati agar tidak abuse. Kalau peristiwanya ada, bukti akan ada. Tidak akan ke mana, tinggal kami bisa ungkap atau tidak. Cepat atau lambat," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada Tempo, Jumat, 7 September 2018.

Zumi Zola, bekas Bupati Tanjung Jabung Timur, didakwa menerima gratifikasi lebih dari Rp 40 miliar, uang US$ 177 ribu, Sin$ 100 ribu, dan satu unit Toyota Alphard. Selain itu, ia didakwa menyuap 53 anggota DPRD Jambi sebesar Rp 16,4 miliar agar menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Menurut Saut, timnya akan melaporkan jika ada pengembangan penyidikan para anggota DPRD yang disinyalir menerima duit ketuk palu dari Zumi. Sementara ini, kata dia, penyidik bakal mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan Zumi.

Baca: Ketua DPRD Jambi Bantah Terima Duit Ketuk Palu Zumi Zola

Beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus Zumi memperkuat dakwaan jaksa. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang digelar Kamis kemarin, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, Dodi Irawan, membenarkan adanya permintaan uang ketuk palu yang disampaikan pimpinan dan anggota DPRD Jambi kepada Zumi Zola. Uang itu, kata dia, diminta sebagai syarat agar DPRD mau mengesahkan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Daerah Jambi 2017. "Mereka meminta kami untuk menyampaikan itu ke Pak Gubernur," katanya saat bersaksi.

Advertising
Advertising

Dodi menyebut aliran duit kepada pimpinan dan anggota DPRD punya nominal yang berbeda-beda. Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, misalnya, meminta jatah dalam bentuk paket proyek senilai Rp 50 miliar. Tiga wakil DPRD Jambi, yakni A.R. Syahbandar, Chumaidi Zaidi, dan Zoerman Manap, masing-masing meminta jatah dalam bentuk proyek senilai Rp 600 juta, Rp 650 juta, dan Rp 750 juta.

Selain pimpinan, Dodi mengatakan, anggota Komisi III DPRD Jambi, Badan Anggaran DPRD, dan anggota lainnya turut mendapat jatah uang ketuk palu. Sebanyak 13 anggota Komisi III DPRD Jambi, kata dia, mendapat jatah Rp 375 juta per orang. Adapun Badan Anggaran DPRD mendapat jatah Rp 205 juta dan anggota lainnya mendapat Rp 200 juta.

Baca: Zumi Zola Bantah Perintahkan Bawahannya untuk Total, Loyal, Royal

Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston membenarkan adanya permintaan jatah dari para anggota Dewan untuk pembahasan anggaran. Ia pun mengakui pernah meminta proyek ke Gubernur melalui Dodi, tapi hingga kini permintaan itu tak juga direalisasikan. Adapun soal uang sebesar Rp 100 juta yang muncul dalam dakwaan Zumi, Cornelis mengatakan itu tidak terkait dengan uang ketuk palu. “Saya pinjam uang itu dari Pak Kusnindar (anggota DPRD) untuk biaya pengobatan ayah saya,” katanya.

Zumi Zola membenarkan adanya permintaan uang ketuk palu dari anggota Dewan. Ia lantas menyuruh Apif Firmansyah, orang kepercayaannya, melobi anggota Dewan agar tak perlu uang untuk membahas APBD. "Pada awalnya dia (Apif) melakukan pendekatan dulu untuk mencari solusi tidak pakai uang. Tapi pada akhirnya dia menyerah," katanya.

ROSSENO AJI NUGROHO

Berita terkait

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

3 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

12 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

12 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

14 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

15 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

17 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

1 hari lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya