TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi Cornelis Buston membantah menerima suap dari Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai uang ketok palu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jambi 2017. Dia mengatakan uang itu hasil pinjaman dari anggota dewan Fraksi Partai Restorasi Nurani, Kusnindar.
“Uang Rp 100 juta itu sebenarnya tak ada sangkut pautnya dengan uang ketok palu,” kata dia kepada Tempo di bilangan Cikini, Jakarta, Jumat, 7 September 2018.
Baca : Ketua DPRD Jambi Akui Minta Jatah Proyek Rp 50 M ke Zumi Zola
Sebelumnya, dalam surat dakwaan untuk Zumi, Cornelis disebut menerima uang Rp 100 juta sebagai realisasi suap untuk mengesahkan Rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2017. Uang itu diserahkan oleh Direktur PT Artha Graha Persaha Muhammad Imaduddin alias Iim, rekanan yang biasa menggarap proyek di Jambi. Iim juga disebut sebagai rekanan kontraktor yang bertugas mengumpulkan fee proyek dari tahun anggaran 2016.
Dalam surat dakwaan, selain Cornelis seluruh pimpinan disebut juga menerima uang Rp 200 juta hingga Rp 450 juta. Sementara anggota fraksi di DPRD Jambi disebut menerima uang berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta secara bertahap sejak Januari-Mei 2017.
Menurut Cornelis uang Rp 100 juta itu ia dapatkan dari Kusnindar untuk mengobati penyakit jantung orang tuanya. Belakangan, menurut Cornelis, baru diketahui Kusnindar meminjamnya dari Iim. Kusnindar dan Iim, kata dia, merupakan rekanan di PT Artha Graha Persada. “Iim komisaris, Kusnindar komisaris,” kata dia.
Simak pula :
Timses Jokowi Berharap Erick Thohir Bisa Membuat Kampanye Modern
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Zumi Zola menyuap 53 anggota DPRD Jambi. Zumi diduga menyuap para legislator itu total Rp 16,4 miliar. Menurut KPK, suap tersebut diduga diberikan agar pimpinan dan anggota dprd jambi menyetujui RAPBD TA 2017 menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.
Selain itu, KPK juga mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan USD 177.300 dari rekanan penggarap proyek di Jambi. Zumi didakwa menerima uang itu dari tiga orang kepercayannya yakni Asrul Pandapotan Sitohang, Apif Firmansyah dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan.