TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi Cornelis Buston mengakui pernah meminta jatah proyek sebesar Rp 50 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2017 dari Gubernur Jambi Zumi Zola. Namun, dia membantah permintaan itu adalah syarat agar DPRD mau mengesahkan Rancangan APBD Jambi 2017.
Baca: Saksi Sebut Anggota DPRD Jambi Minta Uang Ketok Palu ke Zumi Zola
“Ya itu memang saya minta, tapi itu tidak berkaitan dengan uang ketok palu,” kata dia kepada Tempo di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat, 7 September 2018.
Sebelumnya, bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi, Dodi Irawan dalam kesaksiannya pada sidang dengan terdakwa Zumi, mengatakan Cornelis pernah meminta kepadanya paket proyek senilai Rp 50 miliar dalam RAPBD Jambi 2017. Hal itu, kata dia, merupakan syarat dari Cornelis untuk memuluskan pengesahan RAPBD Jambi 2017.
Cornelis mengatakan ia memang meminta Dodi menyampaikan permintaan itu kepada Zumi. Namun, dia meminta itu saat paripurna telah mengesahkan RAPBD Jambi 2017. “Selesai paripurna saya ajak ngobrol dia, ‘Dod gimana nih masa Ketua DPRD enggak dapat proyek?',” kata dia.
Baca: Uang Gratifikasi Zumi Zola Digunakan Istri untuk Belanja Online
Dodi kemudian menyanggupinya. Namun, menurut Cornelis, pada akhirnya dia tidak pernah mendapatkan proyek tersebut. “Untung enggak jadi, kalau jadi habis saya,” kata dia.
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Zumi Zola menyuap 53 anggota DPRD Jambil. Zumi diduga menyuap para legislator itu dengan uang total Rp 16,4 miliar. Menurut KPK, suap tersebut diduga diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD jambi menyetujui RAPBD TA 2017 menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.
Baca: Saksi Jelaskan Permintaan Zumi Zola untuk Total, Loyal, dan Royal
Selain itu, KPK juga mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan USD 177.300 dari rekanan penggarap proyek di Jambi. Zumi didakwa menerima uang itu dari tiga orang kepercayannya yakni Asrul Pandapotan Sitohang, Apif Firmansyah dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan.