Polri: Perlu Bukti Baru untuk Memproses Kembali Kasus Munir
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Endri Kurniawati
Jumat, 7 September 2018 16:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri membutuhkan alat bukti baru (novum) untuk menangani kembali kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir Said Thalib. "Bagaimana kelanjutan kasus Munir, kalau polisi punya alat bukti baru pasti akan melanjutkannya," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto saat ditemui di Markas Besar Polri, Jumat 7 September 2018.
Arief mengaku hingga saat ini kasus pembunuhan Munir belum ditutup karena masih berkembang. Menurut dia, penegakan hukum Polri harus mendasarkan kepada fakta hukum yang ditemukan dari penyelidikan dan penyidikan Polri.
Baca:
Kasus Munir, Polri Diminta Buka Rekaman Suara Pollycarpus-Muchdi
Mantan Sekretaris TPF Ungkap Isi Dokumen ...
Arief mengatakan Polri sudah melakukan sejumlah langkah yang signifikan sejak 2004, dengan memproses empat berkas perkara dan empat tersangka, yang sudah menjalani masa hukuman bahkan selesai.
Kepolisian, kata Arief, tidak bisa langsung menjadikan dokumen Tim Pencari Fakta Pembunuhan Munir, sebagai barang bukti. Menurut dia, Polri harus membuktikan fakta hukum baru. Polri harus mencari fakta-fakta lain dan tidak hanya menunggu. “Kami juga mencari, ini harus dipahami.” Proses hukum akan dimulai lagi jika polisi menemukan fakta dan bukti baru.
Baca: Pollycarpus Bebas Hari Ini, Berikut Perjalanan ...
Hari ini tepat 14 tahun lalu, pada 7 September 2004, aktivis HAM Munir meninggal dalam perjalanan penerbangan ke Belanda karena dibunuh. Dalam tubuhnya, ditemukan racun arsenik.
Dalam kasus Munir, pengadilan telah menghukum bekas pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto dan Muchdi PR. Pollycarpus telah menjalani hukuman 14 tahun penjara sedangkan Muchdi dilepaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2008.