Yusril Ihza: Jaksa Gagal Ungkap Kesalahan Syafruddin Temenggung

Reporter

M Rosseno Aji

Senin, 3 September 2018 21:39 WIB

Terdakwa kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung usai persidangan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, 31 Mei 2018 TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ ,

TEMPO.CO, Jakarta-Pengacara Syafruddin Arsyad Temenggung, Yusril Ihza Mahendra, menganggap jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal membuktikan kesalahan kliennya dalam perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menurut dia, jaksa hanya mengulang yang tertera dalam dakwaan saat membacakan tuntutan Syafruddin.

"Hal prinsipiil yang tidak diungkapkan oleh JPU dalam tuntutan adalah kapan tindak pidana itu terjadi dan seluruh saksi yang hadir di sidang mengatakan kerugian negara terjadi pada 2007," kata dia usai sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 3 September 2018.

Baca: Kasus BLBI, Mantan Kepala BPPN Dituntut 15 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa menuntut Syafruddin hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Menurut jaksa Syafruddin terbukti merugikan negara Rp 4,58 triliun dalam penerbitan SKL BLBI untuk pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim. Syafruddin juga dianggap memperkaya Sjamsul lewat penerbitan SKL tersebut.

Jaksa menyatakan Syafruddin sebenarnya tahu Sjamsul melakukan misinterpretasi terhadap piutang petambak senilai Rp 4,8 triliun itu. Piutang tersebut menjadi salah satu aset BDNI yang diserahkan Sjamsul untuk membayar BLBI. Namun, Syafruddin tak melaporkannya dan menganggap piutang tersebut sebagai kredit lancar.

Simak: Kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung Persoalkan Audit BPK

Tapi, menurut Yusril, kliennya telah menyerahkan seluruh tanggung jawab selaku Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2004. Termasuk penyerahan hak tagih Rp 4,8 triliun piutang petambak. "Setelah menyerahkan itu, berarti tanggung jawab SAT selesai," kata dia.

Menurut Yusril jaksa juga gagal menjelaskan soal perubahan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Yusril menuturkan sejak 2010, UU Tipikor mensyaratkan harus ada kerugian negara yang konkret dalam tindak pidana korupsi. Sebelumnya, menurut dia tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sudah bisa dijerat dengan UU Tipikor.

Lihat: Kesaksian Eks Mensesneg Soal Penghapusan Utang Sjamsul Nursalim

Yusril berujar tindak pidana yang menjerat kliennya terjadi pada 2007 dan baru dituntut pada 2018. Namun, jaksa tidak menjelaskan aturan mana yang dikenakan pada Syafruddin. "Apabila terjadi perubahan hukum ketika peristiwa terjadi maka yang digunakan adalah aturan paling menguntungkan terdakwa," kata dia.

Menurut Yusril Ihza, keputusan Syafruddin juga sudah sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 8 Tahun 2002 yang diteken mantan Presiden Megawati Soekarnoputri. Dalam Inpres itu, kata dia, presiden setuju memberikan SKL bagi obligor BLBI yang sudah membayar hutangnya. "Aturan itu dilaksanakan oleh SAT," kata dia.

Berita terkait

Yusril dan Gibran Saksikan Wayang Kulit, Angkat Lakon Semar Kembar Sembodro Larung

9 hari lalu

Yusril dan Gibran Saksikan Wayang Kulit, Angkat Lakon Semar Kembar Sembodro Larung

Pertunjukan wayang dengan lakon Semar Kembar Sembodro Larung itu dibawakan Dalang Ki Warseno Slenk. Mengangkat kisah Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Sebut Bukti-bukti yang Diberikan Penggugat Kurang Substantif, Apa Saja?

15 hari lalu

Yusril Ihza Sebut Bukti-bukti yang Diberikan Penggugat Kurang Substantif, Apa Saja?

Ketua Tim Pembela kubu Prabowo-Gibran Yusril Ihza menyebut bukti yang kurang substantif tidak bisa menjadi dasar untuk mengubah jalannya demokrasi.

Baca Selengkapnya

Megawati Serahkan Surat Amicus Curiae ke MK, Yusril Ihza Mahendra Bilang Begini

21 hari lalu

Megawati Serahkan Surat Amicus Curiae ke MK, Yusril Ihza Mahendra Bilang Begini

Megawati menyerahkan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK Siang Ini

21 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK Siang Ini

Tim Pembela Prabowo-Gibran akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada hari ini sekitar pukul 13.00.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Singgung Yusril Sempat Bilang Putusan 90 Cacat Hukum

35 hari lalu

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Singgung Yusril Sempat Bilang Putusan 90 Cacat Hukum

"Kata-kata yang mengatakan 'andaikan saya Gibran saya akan minta kepada dia' adalah kata-kata yang tidak logis," kata Yusril dalam sidang tersebut.

Baca Selengkapnya

Profil Pembela Prabowo-Gibran: Yusril Ihza, Otto Hasibuan, Hotman Paris, dan OC Kaligis Plus Kontroversi Mereka

42 hari lalu

Profil Pembela Prabowo-Gibran: Yusril Ihza, Otto Hasibuan, Hotman Paris, dan OC Kaligis Plus Kontroversi Mereka

Tim Pembela Prabowo-Gibran antara lain Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Hotman Paris, hingga OC Kaligis. Berikut profil dan kontroversi mereka.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

42 hari lalu

Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

Otto Hasibuan mengatakan gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK cacat formil.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD, Bambang Widjojanto, Yusril Ihza, Hakim MK Aswanto Pernah Sebut MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator, Ini Artinya

46 hari lalu

Mahfud MD, Bambang Widjojanto, Yusril Ihza, Hakim MK Aswanto Pernah Sebut MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator, Ini Artinya

Mahfud MD, Bambang Widjojanto, Yusril Ihza pernah sebut MK jangan menjadi mahkamah kalkulator dalam penanganan PHPU Pemilu. Ini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Menghadapi Sengketa Pemilu: Yusril Ihza Didukung OC Kaligis Hingga Otto Hasibuan

48 hari lalu

Menghadapi Sengketa Pemilu: Yusril Ihza Didukung OC Kaligis Hingga Otto Hasibuan

Yusril Ihza bakal didukung 35 pengacara dalam sengketa Pemilu, di antaranya adalah Otto Hasibuan, OC Kaligis, dan Fahri Bachmid.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan Pemilu Ke MK, Yusril Ingatkan Ini ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

50 hari lalu

Soal Gugatan Pemilu Ke MK, Yusril Ingatkan Ini ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Mengenai permohonan PHPU ke MK, Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan ini ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Baca Selengkapnya