KPU Berkukuh Tak Akan Loloskan Bakal Caleg Napi Korupsi

Senin, 3 September 2018 12:45 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, mengecek persiapan ruangan pendaftaran capres-cawapres untuk Pemilu 2019, Sabtu, 4 Agustus 2018. Pendaftaran pasangan capres-cawapres dibuka 4-10 Agustus 2018. Tempo/Syafiul Hadi

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum berkukuh tak akan meloloskan eks napi korupsi menjadi bakal calon anggota legislatif. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan lembaganya akan berpegang pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca: Demokrat Desak Bawaslu Batalkan Pencalegan Eks Napi Korupsi

Arief berujar, PKPU itu jelas mengatur agar partai politik tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi sebagai bakal caleg. "Kalau masih didaftarkan kami akan menyatakan statusnya tidak memenuhi syarat," kata Arief di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 September 2018.

Hal ini disampaikan Arief menanggapi putusan Badan Pengawas Pemilu yang meloloskan bacaleg mantan napi korupsi. Hingga saat ini, lembaga pengawas ini setidaknya telah meloloskan 12 bacaleg eks koruptor yang mengajukan sengketa ke Bawaslu.

Baca: Caleg Eks Koruptor Lolos, Bawaslu Dinilai Rusak Kualitas Pemilu

Kedua belas caleg itu, di antaranya Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik; bacaleg Partai Hanura yang akan maju dari Rembang M Nur Hasan; bacaleg Pare-pare dari Partai Perindo Ramadan Umasangaji; bacaleg Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Joni Kornelius Tondok yang akan maju di Tana Toraja.

Saat dikonfirmasi, Taufik membenarkan soal itu. "Ya benar (sudah diloloskan)," kata M Taufik kepada Tempo, Senin, 3 September 2018.

Advertising
Advertising

Ada pula bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah eks koruptor yang diloloskan Bawaslu, di antaranya Syahrial Damapolii dari Sulawesi Utara dan mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh.

Baca: ICW Pertanyakan Putusan Bawaslu Caleg Eks Napi Korupsi Lolos

Arief mengatakan KPU akan tetap menyatakan para bacaleg itu tidak memenuhi syarat. Dia pun menegaskan bahwa PKPU pencalonan itu belum berubah hingga saat ini. Ia menegaskan KPU harus berpedoman pada aturan yang telah disusunnya sendiri. "Selain fakta-fakta dan landasan latar belakang yang kami sebutkan mengapa kami menyusun peraturan KPU seperti itu," ujarnya.

Berita terkait

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

48 menit lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

2 jam lalu

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

3 jam lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

4 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah

KPU mengungkap Formulir C.Hasil pemilu dibawa kabur oleh anggota KPPS Paniai Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

KPU Tanggapi Dalil PDIP Soal Selisih Suara Pilpres di Kota Dumai: Pemilih Tak Gunakan Hak Suara

6 jam lalu

KPU Tanggapi Dalil PDIP Soal Selisih Suara Pilpres di Kota Dumai: Pemilih Tak Gunakan Hak Suara

Tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap dalil PDIP mengenai selisih suara dalam Pilpres 2024 di Kota Dumai, Riau.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

1 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

1 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

1 hari lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

1 hari lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya