Duit Gratifikasi Zumi Zola Dipakai untuk Keluarga dan Partai

Reporter

Taufiq Siddiq

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 24 Agustus 2018 05:40 WIB

Terdakwa Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola (tengah), bersiap menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2018. Zumi Zola juga didakwa menyuap 52 anggota DPRD Jambi Rp 16,4 miliar. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi merinci aliran dana gratifikasi yang diterima oleh Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola. Gratifikasi yang lebih dari Rp 40 miliar tersebut mengalir dari kepentingan keluarga hingga partai.

Baca juga: Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi Lebih dari Rp 40 Miliar

Jaksa KPK, Rini Triningsih saat membacakan dakwaan menyebutkan total gratifikasi yang diterima Zumi senilai Rp 40,44 miliar dan USD 177.300, serta satu unit mobil Alphard.

"Selaku gubernur telah melakukan atau ikut serta menerima gratifikasi," ujar Rini dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis 23 Agustus 2018.

Rini menyebutkan, gratifikasi tersebut diterima Zumi Zola dari para rekanan terkait sejumlah imbalan komitmen proyek di pemerintahan Provinsi Jambi.

Advertising
Advertising

Kepentingan Keluarga

Dalam dakwaan jaksa KPK menyebutkan gratifikasi yang diterima Zumi dialirkan ke pemenangan adiknya, Zumi Laza dalam pencalonan dalam pemilihan walikota Jambi. Seperti pembiayaan publikasi berupa 10 lembar spanduk dengan nilai total Rp 70 juta.

Selain itu Zumi juga pernah menyuruh orang dekatnya mengirim uang senilai Rp 150 juta ke salah satu lembaga survei terkait hasil survei elektabilitas Zumi Laza yang akan maju dalam pemilihan Wali Kota Jambi

Sebelum itu, demi pencalonan Wali Kota Zumi Laza ditunjuk DPP PAN Jambi, Zumi membelikan dua unit ambulan atas nama adiknya untuk diserahkan ke DPP PAN kota Jambi.

Selain kepada adiknya, gratifikasi Zumi Zola juga mengalir ke ibunya Hermina, dan istrinya Sherin Taria. Hermina pernah menerima uang senilai Rp 300 juta. Sedangkan Sherin merasakan uang gratifikasi tersebut saat belanja online, saat itu Sherin menghabiskan sekitar Rp 35 juta.

Baca juga: Zumi Zola Diduga Bakal Beri Rp 200 Juta ke Setiap Anggota DPRD

Dalam satu kesempatan Sherin juga pernah menerima uang Rp 20 juta, dalam dakwaan KPK uang tersebut untuk tim media.

Zumi Zola juga pernah menggunakan uang gratifikasi untuk memberangkatkan umroh keluarganya, saat itu Zumi menghabiskan Rp 300 juta.

Selain keluarga, Zumi Zola juga menikmati uang gratifikasi, tercatat saat dia berangkat ke Amerika, Zumi berpergian dengan uang gratifikasi senilai USD 20 ribu. Dia juga pernah menggelontorkan uang gratifikasi dalam kepentingan pelantikannya untuk menyediakan pakaian senilai Rp 40 juta.

Dalam dakwaan, tercatat Zumi juga mengadakan kegiatan sosial yang bersumber dari dana gratifikasi, Seperti 25 hewan kurban saat Idul Adha 2016 senilai Rp 400 juta. Lalu kegiatan buka bersama dengan pembiayaan Rp 250 juta.

Zumi Zola juga pernah memberikan uang melalui orang dekatnya sejumlah Rp 600 juta kepada anggota DPRD agar menerima Laporan Pertanggungjawaban Zumi pada tahun 2016.

Kepentingan Partai

Jaksa KPK dalam dakwaan menyebutkan aliran dana gratifikasi Zumi juga pernah mengalir untuk kepentingan partainya yaitu PAN. Seperti pengiriman uang senilai Rp 3,3 miliar kepada Martoni selaku bendahara tim pemenangan Masnah Busro calon bupati Muaro Jambi yang diusung PAN.

Baca juga: KPK Tetapkan Lagi Zumi Zola sebagai Tersangka Kasus Suap

Zumi tercatat tidak sekali itu saja mengirim uang kepada calon yang diusung PAN, dalam dakwaan, Zumi Zola melalui orang dekatnya pernah mengirim uang Rp 260 juta, dan Rp 200 juta dalam kepentingan kampanye.

Selain itu, sepengetahuan Zumi Zola, uang imbalan komitmen tersebut juga mengalir ke DPD PAN Kota Jambi, Zumi Laza sebagai penerima waktu itu menerima Rp 60 juta untuk membantu pembayaran sewa kantor DPD PAN Kota Jambi.

Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

3 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

3 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

4 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

5 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

8 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

8 jam lalu

Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

MA memvonis bebas hakim agung Gazalba Saleh di kasus suap. Kini ia menjalani sidang perdana di kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

13 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya