Jokowi Bakal Percepat Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu
Reporter
Vindry Florentin
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 16 Agustus 2018 19:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan pemerintah terus berupaya menyelesaikan kasus-kasus Hak Asasi Manusia (HAM). Penyelesaian kasus HAM masa lalu juga diupayakan segera selesai.
Baca juga: Jokowi Perintahkan Jaksa Agung Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu
"Pemerintah berupaya mempercepat penyelesaian kasus-kasus HAM masa lalu serta meningkatkan perlindungan HAM agar kejadian yang sama tidak terulang lagi di kemudian hari," kata Jokowi dalam sidang tahunan DPR dan DPD di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis, 16 Agustus 2018.
Salah satu bukti keseriusan pemerintah, ujar Jokowi, salah satunya tertera pada beleid tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2015-2019. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015.
Baca juga: Jokowi Akan Temui Peserta Kamisan, Suciwati: Jangan di Istana
Penyelesaian kasus HAM masa lalu merupakan salah satu janji kampanye Jokowi dan Jusuf Kalla saat pemilihan presiden 2014. Isu ini menjadi bagian dari 42 prioritas utama kebijakan penegakan hukum.
Jokowi dan JK menyatakan akan menyelesaikan sejumlah kasus HAM masa lalu seperti kerusuhan Mei, Trisakti, serta Semanggi 1 dan 2. Kasus penghilangan Paksa, Talang Sari-Lampung, Tanjung Priok, dan Tragedi 1965 juga dijanjikan akan diselesaikan.