Pengusaha Penyuap Bupati Kebumen Divonis 2 Tahun Penjara

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 8 Agustus 2018 18:27 WIB

Komisaris PT Karya Adi Kencana, Khayub Muhammad Lutfi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 Maret 2018. Khayub ditahan KPK sebagai tersangka pemberi suap kepada Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad terkait pengadaan barang dan jasa menggunakan dana APBD Kabupaten Kebumen tahun 2016. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha Khayub Muhammad Lutfi dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas pemberian suap terhadap Bupati Kebumen nonaktif, Yahya Fuad, dengan tujuan memperoleh proyek di kabupaten tersebut.

Baca juga: KPK Resmi Menahan Bupati Kebumen M Yahya Fuad

Hukuman yang dibacakan hakim ketua, Antonius Widijantono, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu, 8 Agustus 2018, lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tiga tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim menjatuhi hukuman denda Rp 150 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.

Dalam putusannya, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun terhitung setelah terdakwa menjalani masa hukumannya.

Advertising
Advertising

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Antonius.

Mantan calon Bupati Kebumen itu memberikan uang suap sekitar Rp 5,9 miliar kepada Yahya Fuad.

Pemberian tersebut bertujuan agar terdakwa memperoleh pekerjaan di kabupaten tersebut, yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Baca juga: Bupati Kebumen Bantah Menerima Gratifikasi, KPK: Silakan Saja

Uang suap tersebut diserahkan melalui tiga orang, yakni dua anggota tim pemenangan Bupati Kebumen saat pilkada, Barli Halim dan Hojin Ansori, serta melalui Sekretaris Daerah Adi Pandoyo.

Uang suap senilai Rp 2 miliar diberikan terdakwa melalui Barli, yang berasal dari fee 5 persen dalam proyek Rumah Sakit Prembun.

Adapun sisanya diberikan melalui Hojin dan Adi, yang berasal dari fee proyek senilai Rp 36 miliar yang dibiayai dana alokasi khusus.

Atas putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerima, sementara jaksa penuntut umum masih pikir-pikir.

Berita terkait

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

7 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

13 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

15 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

17 hari lalu

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

20 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

26 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya

6 Menteri Langsung Mundur Gara-gara Jam Tangan Rolex Presiden Peru, Ini Profil Dina Boluarte

34 hari lalu

6 Menteri Langsung Mundur Gara-gara Jam Tangan Rolex Presiden Peru, Ini Profil Dina Boluarte

Presiden Peru disorot rakyatnya karena gunakan jam tangan Rolex. Enam menteri langsung mundur. Ini profil Dina Boluarte.

Baca Selengkapnya

Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 miliar

35 hari lalu

Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 miliar

Vonis terhadap Hasbi Hasan ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Rp 8,6 Miliar Eks Kabasarnas Henri Alfiandi, Kuasa Hukum Sebut Dana Komando Sudah Berjalan Lama

35 hari lalu

Kasus Suap Rp 8,6 Miliar Eks Kabasarnas Henri Alfiandi, Kuasa Hukum Sebut Dana Komando Sudah Berjalan Lama

Kuasa hukum eks Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi mengatakan sistem dana komando sudah berjalan lama. Dinikmati oleh berbagai pihak.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Jalani Sidang Putusan Hari Ini

35 hari lalu

Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan vonis atas perkara suap Rp 11, 2 miliar Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan hari ini.

Baca Selengkapnya