Pengusaha Penyuap Bupati Kebumen Divonis 2 Tahun Penjara

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 8 Agustus 2018 18:27 WIB

Komisaris PT Karya Adi Kencana, Khayub Muhammad Lutfi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 Maret 2018. Khayub ditahan KPK sebagai tersangka pemberi suap kepada Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad terkait pengadaan barang dan jasa menggunakan dana APBD Kabupaten Kebumen tahun 2016. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha Khayub Muhammad Lutfi dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas pemberian suap terhadap Bupati Kebumen nonaktif, Yahya Fuad, dengan tujuan memperoleh proyek di kabupaten tersebut.

Baca juga: KPK Resmi Menahan Bupati Kebumen M Yahya Fuad

Hukuman yang dibacakan hakim ketua, Antonius Widijantono, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu, 8 Agustus 2018, lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tiga tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim menjatuhi hukuman denda Rp 150 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.

Dalam putusannya, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun terhitung setelah terdakwa menjalani masa hukumannya.

Advertising
Advertising

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Antonius.

Mantan calon Bupati Kebumen itu memberikan uang suap sekitar Rp 5,9 miliar kepada Yahya Fuad.

Pemberian tersebut bertujuan agar terdakwa memperoleh pekerjaan di kabupaten tersebut, yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Baca juga: Bupati Kebumen Bantah Menerima Gratifikasi, KPK: Silakan Saja

Uang suap tersebut diserahkan melalui tiga orang, yakni dua anggota tim pemenangan Bupati Kebumen saat pilkada, Barli Halim dan Hojin Ansori, serta melalui Sekretaris Daerah Adi Pandoyo.

Uang suap senilai Rp 2 miliar diberikan terdakwa melalui Barli, yang berasal dari fee 5 persen dalam proyek Rumah Sakit Prembun.

Adapun sisanya diberikan melalui Hojin dan Adi, yang berasal dari fee proyek senilai Rp 36 miliar yang dibiayai dana alokasi khusus.

Atas putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerima, sementara jaksa penuntut umum masih pikir-pikir.

Berita terkait

Suap Hakim, Kejati Jatim: Ayah Ronald Tannur tidak Terlibat Langsung

5 jam lalu

Suap Hakim, Kejati Jatim: Ayah Ronald Tannur tidak Terlibat Langsung

Kejaksaan Agung memeriksa ayah dari Gregorius Ronald Tannur, Edward Tannur, dalam kasus suap terhadap tiga hakim PN Surabaya

Baca Selengkapnya

Penyidik Kejagung Periksa Eks Pejabat MA Zarof Ricar Hari Ini

10 jam lalu

Penyidik Kejagung Periksa Eks Pejabat MA Zarof Ricar Hari Ini

Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa terduga makelar kasus Ronald Tannur, Zarof Ricar, pada hari ini. Apa yang didalami?

Baca Selengkapnya

Kejagung Periksa 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

10 jam lalu

Kejagung Periksa 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejaksaan Agung akan memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya

Kejagung akan Periksa Edward Tannur soal Asal Uang Suap untuk Bebaskan Ronald

10 jam lalu

Kejagung akan Periksa Edward Tannur soal Asal Uang Suap untuk Bebaskan Ronald

Kejaksaan akan menetapkan Edward Tannur sebagai tersangka jika terbukto aliran uang yang digunakan untuk menyuap para hakim bersumber darinya

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Suap

1 hari lalu

Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Suap

Meirizka bersekongkol dengan Lisa Rachmat, selaku kuasa hukum Ronald Tannur, untuk menyuap para hakim.

Baca Selengkapnya

Eks Panitera PN Jakarta Timur Terima Suap Rp 1 Miliar untuk Percepat Eksekusi Putusan PK

4 hari lalu

Eks Panitera PN Jakarta Timur Terima Suap Rp 1 Miliar untuk Percepat Eksekusi Putusan PK

Eks panitera Rina Pertiwi menerima suap Rp 1 miliar untuk mempercepat pembayaran ganti rugi pembelian lahan oleh Pertamina.

Baca Selengkapnya

Kejati DKI Jakarta Tetapkan Eks Panitera PN Jakarta Timur Tersangka Dugaan Suap

6 hari lalu

Kejati DKI Jakarta Tetapkan Eks Panitera PN Jakarta Timur Tersangka Dugaan Suap

Kejati DKI Jakarta menahan eks Panitera PN Jakarta Timur yang menjadi tersangka dugaan suap eksekusi uang PT Pertamina bernilai ratusan miliar.

Baca Selengkapnya

Kejagung Bakal Panggil Ayah Ronald Rannur Terkait Aliran Dana ke Zarof Ricar

7 hari lalu

Kejagung Bakal Panggil Ayah Ronald Rannur Terkait Aliran Dana ke Zarof Ricar

Kejaksaan Agung buka peluang panggil Edward Tannur terkait aliran dana tersangka suap eks pejabat MA, Zarof Ricar.

Baca Selengkapnya

Anggota Komisi Hukum DPR Dukung Kejaksaan Agung Tangani Kasus Suap Hakim Ronald Tannur

7 hari lalu

Anggota Komisi Hukum DPR Dukung Kejaksaan Agung Tangani Kasus Suap Hakim Ronald Tannur

Penangkapan ketiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur memicu keprihatinan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Begini Kata Kejagung soal Keterlibatan Pihak Lain dalam Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

7 hari lalu

Begini Kata Kejagung soal Keterlibatan Pihak Lain dalam Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Penyidik akan mendalami peran-peran dari siapa saja terkait dengan perkara Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya