Pengusaha Penyuap Bupati Kebumen Divonis 2 Tahun Penjara
Reporter
Antara
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 8 Agustus 2018 18:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha Khayub Muhammad Lutfi dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas pemberian suap terhadap Bupati Kebumen nonaktif, Yahya Fuad, dengan tujuan memperoleh proyek di kabupaten tersebut.
Baca juga: KPK Resmi Menahan Bupati Kebumen M Yahya Fuad
Hukuman yang dibacakan hakim ketua, Antonius Widijantono, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu, 8 Agustus 2018, lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tiga tahun penjara.
Selain hukuman badan, hakim menjatuhi hukuman denda Rp 150 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Dalam putusannya, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun terhitung setelah terdakwa menjalani masa hukumannya.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Antonius.
Mantan calon Bupati Kebumen itu memberikan uang suap sekitar Rp 5,9 miliar kepada Yahya Fuad.
Pemberian tersebut bertujuan agar terdakwa memperoleh pekerjaan di kabupaten tersebut, yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Baca juga: Bupati Kebumen Bantah Menerima Gratifikasi, KPK: Silakan Saja
Uang suap tersebut diserahkan melalui tiga orang, yakni dua anggota tim pemenangan Bupati Kebumen saat pilkada, Barli Halim dan Hojin Ansori, serta melalui Sekretaris Daerah Adi Pandoyo.
Uang suap senilai Rp 2 miliar diberikan terdakwa melalui Barli, yang berasal dari fee 5 persen dalam proyek Rumah Sakit Prembun.
Adapun sisanya diberikan melalui Hojin dan Adi, yang berasal dari fee proyek senilai Rp 36 miliar yang dibiayai dana alokasi khusus.
Atas putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerima, sementara jaksa penuntut umum masih pikir-pikir.