Dirkrimum Kepri Dicopot Jika Intervensi Kasus Perdagangan Anak
Reporter
Andita Rahma
Editor
Endri Kurniawati
Rabu, 8 Agustus 2018 11:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polri Jenderal M Tito Karnavian mengancam akan mencopot Direktur Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau Komisaris Besar Hernowo Yulianto jika terbukti tidak profesional menangani kasus perdagangan anak. "Prinsip kami normatif. Semua anggota yang ada laporannya, diproses, klarifikasi. Kalau terbukti akan kami tindak," ujar Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian pada Selasa, 7 Agustus 2018.
Ancama Kapolri berawal dari laporan pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus atas Hernowo ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri. Romo Paschal menilai Hernowo menghalangi proses penyidikan dengan memperlambat penandatanganan surat perintah penahanan terhadap tersangka perdagangan orang, Direktur PT Tugas Mulia, J. Rusna. "Saya sudah kirim surat laporan ke Propam sejak 25 Juli 2018," kata Paschal saat dihubungi, Rabu, 8 Agustus 2018.
Baca: 8 Pemuda Korban Perdagangan Manusia ...
Kasus perdagangan anak ini terungkap setelah MS, 16 tahun asal Nusa Tenggara Timur (NTT) melapor bersama Paschal ke Polda Kepri pada 20 Maret 2018. MS semula dijemput pamannya, Paulus Baun alias Ambros, pada 24 Februari 2016. Ambros membawa MS dari rumahnya di Desa Sebot, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT, ke Batam untuk menjaga anaknya.
Di Batam, MS diserahkan kepada J. Rusna selaku Direktur PT Tugas Mulia, penyalur tenaga kerja lokal, yang juga majikan Ambros. Dua hari di penampungan, J. Rusna kemudian mempekerjakan MS di rumah Yuliana Fitri Wijaya sebagai pembantu rumah tangga.
Baca: Media Diminta Lindungi Korban Perdagangan Anak
MS dijanjikan gaji Rp1,5 juta per bulan pada tahun pertama dan Rp1,6 juta pada tahun kedua. Namun setelah dua tahun bekerja, MS tidak kunjung mendapatkan upah dari majikannya. Sebab upahnya langsung dikirim kepada J Rusna.
MS mengadukan masalah ini kepada orang tuanya yang kemudian melaporkan perdagangan orang dan pidana perlindungan anak ke Polda Kepulauan Riau sebab saat dipekerjakan masih berusia 14 tahun.
Simak:Kemenlu Ungkap Kasus Perdagangan Manusia di ...
Penyidik menetapkan J Rusna dan Ambros tersangka pada Juli 2018. Namun, polisi hanya menahan Ambros. Sedangkan Rusna masih menjalankan usahanya menyalurkan tenaga kerja di Batam. Paschal mempertanyakan polisi yang tidak menahan Rusna. "Penyidik menyampaikan dalam audiensi kepada kami, berkeyakinan untuk menangkap dan menahan tersangka," kata Romo.
Ia curiga adanya intervensi Hernowo dalam perkara perdagangan anak ini. Karenanya, Paschal melaporkannya ke Divisi Propam Mabes Polri. “Rusna pemain lama dalam perdagangan manusia di Pulau Batam.” J. Rusna, kata Paschal adalah adik kandung seorang pengusaha kaya di Batam yang memiliki hubungan dekat dengan aparat hukum. "Ini membuat kami, masyarakat kecil, menjadi cemas." Paschalis berharap, Propam menindak tegas Hernowo yang telah diperiksa dua kali.
ANDITA RAHMA | M ROSSENO AJI