Dirkrimum Kepri Dicopot Jika Intervensi Kasus Perdagangan Anak

Reporter

Andita Rahma

Rabu, 8 Agustus 2018 11:46 WIB

Seorang peserta membawa poster yang menyuarakan pemberantasan perdagangan dan perbudakan manusia, saat mengikuti aksi Women's March di depan Istana negara Jakarta, 3 Maret 2018. TEMPO/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polri Jenderal M Tito Karnavian mengancam akan mencopot Direktur Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau Komisaris Besar Hernowo Yulianto jika terbukti tidak profesional menangani kasus perdagangan anak. "Prinsip kami normatif. Semua anggota yang ada laporannya, diproses, klarifikasi. Kalau terbukti akan kami tindak," ujar Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian pada Selasa, 7 Agustus 2018.

Ancama Kapolri berawal dari laporan pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus atas Hernowo ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri. Romo Paschal menilai Hernowo menghalangi proses penyidikan dengan memperlambat penandatanganan surat perintah penahanan terhadap tersangka perdagangan orang, Direktur PT Tugas Mulia, J. Rusna. "Saya sudah kirim surat laporan ke Propam sejak 25 Juli 2018," kata Paschal saat dihubungi, Rabu, 8 Agustus 2018.

Baca: 8 Pemuda Korban Perdagangan Manusia ...

Kasus perdagangan anak ini terungkap setelah MS, 16 tahun asal Nusa Tenggara Timur (NTT) melapor bersama Paschal ke Polda Kepri pada 20 Maret 2018. MS semula dijemput pamannya, Paulus Baun alias Ambros, pada 24 Februari 2016. Ambros membawa MS dari rumahnya di Desa Sebot, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT, ke Batam untuk menjaga anaknya.

Di Batam, MS diserahkan kepada J. Rusna selaku Direktur PT Tugas Mulia, penyalur tenaga kerja lokal, yang juga majikan Ambros. Dua hari di penampungan, J. Rusna kemudian mempekerjakan MS di rumah Yuliana Fitri Wijaya sebagai pembantu rumah tangga.

Advertising
Advertising

Baca: Media Diminta Lindungi Korban Perdagangan Anak

MS dijanjikan gaji Rp1,5 juta per bulan pada tahun pertama dan Rp1,6 juta pada tahun kedua. Namun setelah dua tahun bekerja, MS tidak kunjung mendapatkan upah dari majikannya. Sebab upahnya langsung dikirim kepada J Rusna.

MS mengadukan masalah ini kepada orang tuanya yang kemudian melaporkan perdagangan orang dan pidana perlindungan anak ke Polda Kepulauan Riau sebab saat dipekerjakan masih berusia 14 tahun.

Simak:Kemenlu Ungkap Kasus Perdagangan Manusia di ...

Penyidik menetapkan J Rusna dan Ambros tersangka pada Juli 2018. Namun, polisi hanya menahan Ambros. Sedangkan Rusna masih menjalankan usahanya menyalurkan tenaga kerja di Batam. Paschal mempertanyakan polisi yang tidak menahan Rusna. "Penyidik menyampaikan dalam audiensi kepada kami, berkeyakinan untuk menangkap dan menahan tersangka," kata Romo.

Ia curiga adanya intervensi Hernowo dalam perkara perdagangan anak ini. Karenanya, Paschal melaporkannya ke Divisi Propam Mabes Polri. “Rusna pemain lama dalam perdagangan manusia di Pulau Batam.” J. Rusna, kata Paschal adalah adik kandung seorang pengusaha kaya di Batam yang memiliki hubungan dekat dengan aparat hukum. "Ini membuat kami, masyarakat kecil, menjadi cemas." Paschalis berharap, Propam menindak tegas Hernowo yang telah diperiksa dua kali.

ANDITA RAHMA | M ROSSENO AJI

Berita terkait

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

10 jam lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

13 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

14 jam lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

15 jam lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

18 jam lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

19 jam lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

22 jam lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

1 hari lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

2 hari lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya