TEMPO.CO, Jakarta - Migrant Care yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menyesalkan keputusan Pengadilan Negeri Semarang yang memvonis bebas Direktur PT Sofia Sukses Sejati (SSS) Windi Hiqma Ardani. Putusan tersebut menunjukan perlindungan pekerja migran Indonesia sangat rendah dan kasus perdagangan manusia belum dianggap serius.
"Perlindungan pekerja migran Indonesia sangat rendah dan kasus TPPO tidak menjadi kasus yang serius untuk ditangani," kata Kepala Bidang Hukum Migrant Care Nur Harsono dalam keterangan pers, Jumat, 6 Juli 2018.
Baca: Ombudsman: Maladministrasi Pekerja Migran Berpotensi Pidana TPPO
PT SSS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri. Windi Hiqma selaku direktur perusahaan itu didakwa memperdagangkan siswa lulusan sekolah kejuruan ke PT Maxim Birdnest, perusahaan sarang burung walet milik Albert Tei yang juga diperkarakan di Malaysia.
Lewat perusahaannya itu, Windi memberangkatkan ratusan orang untuk bekerja di PT Kiss Produce Food Trading di Malaysia pada Agustus 2016. Nyatanya, mereka dipekerjakan di kilang walet PT Maxim dengan gaji separuh dari nilai dalam kontrak perjanjian. Tempo pernah menerbitkan laporan investigasi soal praktik ini di Majalah edisi 17 Maret 2017.
Baca: Selama 7 Bulan, Polri Ungkap Tiga Jaringan Perdagangan Orang
Jaksa menyatakan Windi serta stafnya bertugas mencari calon TKI yang akan dipekerjakan di Malaysia. Mereka mencari calon TKI hingga ke sekolah dan menawarkan kesempatan kerja tersebut.
Atas perbuatannya itu, jaksa menuntut Windi dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 120 juta serta membayar ganti rugi pada korban sebanyak Rp 1 miliar lebih subsider 2 bulan penjara. Namun, majelis hakim yang diketuai Pudjiastuti memvonis bebas Windi pada 5 Juli 2018. Hakim menimbang keterangan saksi ahli, Deputi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Arif Setiawan yang menyatakan perbuatan terdakwa masuk ranah administratif bukan pidana.
Nur Harsono menyayangkan hakim yang tidak menimbang keterangan saksi ahli dari Ombudsman, Ninik Rahayu yang menyatakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT SSS terkait penempatan pekerja migran Indonesia ke Malaysia telah memenuhi unsur-unsur TPPO.
Atas putusan tersebut, Nur Harsono mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum lebih serius menangani TPPO. Dia mengatakan kasus TPPO harus menjadi perhatian serius. "Sehingga dapat memenuhi keadilan korban," kata dia.