KPK Periksa Suami Eni Saragih dalam Kasus Suap PLTU Riau
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Amirullah
Rabu, 25 Juli 2018 10:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi bakal memeriksa suami Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih, Muhammad Al Khadziq, dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-I. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Baca: Kasus PLTU Riau, Begini Dekatnya Eni Saragih dan Idrus Marham
"Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Bupati Temanggung terpilih," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 25 Juli 2018.
Sebelumnya, KPK menduga sebagian uang suap Rp 4,8 miliar dari Johannes dipakai Eni untuk mengongkosi kampanye Pilkada suaminya. Khadziq berpasangan dengan Heri Ibnu Wibowo terpilih sebagai Bupati Temanggung dalam Pilkada Temanggung Juni lalu.
"Kami menelusuri lebih lanjut fakta yang terungkap dalam penyidikan," kata Febri mengutip Koran Tempo edisi 19 Juli 2018.
Dalam kasus ini, lembaga antirasuah telah menetapkan dua tersangka, yaitu Eni dan Johannes. KPK menduga Eni menerima suap total Rp 4,8 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan pembangkit setrum Riau itu.
Baca: Idrus Marham Akan ke KPK Lagi Kamis, Masih Soal Suap PLTU Riau-1
Johannes Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, salah satu perusahaan konsorsium yang akan mengerjakan proyek PLTU Riau-1 itu. Pemberian uang disinyalir untuk mempermudah penandatanganan kontrak kerja sama yang akan berlangsung, setelah Blackgold menerima letter of intent (LOI) pada Januari lalu.