KPK Tetapkan Kalapas Sukamiskin dan Suami Inneke Tersangka

Reporter

Taufiq Siddiq

Editor

Juli Hantoro

Sabtu, 21 Juli 2018 20:53 WIB

Wakil Pimpinan KPK Laode Syarif dan Saut Situmorang bersama penyidik memperlihatkan barang bukti OTT Kepala Lapas Sukamiskin, di Gedung KPK, Sabtu 21 Juli 2018 /TEMPO-TAUFIQ SIDDIQ

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Kalapas Sukamiskin Wahid Husein sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait jual beli izin dan fasilitas di lapas Sukamiskin.

Baca juga: Kalapas Sukamiskin Kena OTT, KPK Sita Uang dan Valas

"Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Sabtu 21 Juli 2018.

Selain Wahid, KPK telah menetapkan Hendry Saputra staf Wahid di Lapas Sukamiskin sebagai penerima. Sedangkan sebagai pemberi suap adalah Fahmi Darmawansyah napi korupsi yang juga merupakan suami artis Inneke Koesherawati dan Andri Rahmat napi khusus pidana umum sekaligus napi pendamping Fahmi.

Saut mengatakan dalam perkara ini KPK menduga uang tersebut diberikan sebagai jual beli fasilitas kamar dan izin bagi Fahmi. Fasilitas tersebut terungkap saat KPK menggeledah kamar Fahmi, berdasarkan rekaman penyidik KPK terlihat, kamar Fahmi dilengkapi dengan pendingan udara, televisi, dan lemari pendingin.

Advertising
Advertising

Baca juga: Kemenkumham Kumpulkan Data Soal OTT Kalapas Sukamiskin

Saut menyebutkan dalam operasi tersebut penyidik KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 279 juta dan USD 1.140, serta dokumen terkait pemberian dan penerima mobil berserta dua mobilnya yang diduga diberikan kepada Wahid.

Menurut Saut, KPK sudah melakukan penyelidikan kasus tersebut sejak April lalu. KPK kata dia sangat menyayangkan hal ini terjadi karena pemberantasan korupsi menjadi sia-sia.

KPK menyangka Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, dan Hendry Saputra sebagai penerimasuap melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Adapun Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat sebagai pemberi dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

9 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

12 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

15 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

17 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

19 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

20 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

21 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

22 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya