Hakim MK Minta Perindo Tegaskan Dukungan ke Jusuf Kalla

Reporter

Bisnis.com

Editor

Amirullah

Rabu, 18 Juli 2018 17:38 WIB

Ketua MK Anwar Usman menyampaikan sambutan setelah dilantik di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2 April 2018. TEMPO/Topan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams meminta Partai Persatuan Indonesia atau Perindo mempertegas dukungannya kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK. Upaya ini untuk memperkuat dalil kerugian konstitusional sebagai penggugat uji materi norma pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Baca: Ingin Usung Jokowi - JK, Perindo Ajukan Uji Materi UU Pemilu

“Apakah akan ajukan JK sebagai cawapres? Di surat permohonan hanya bilang mempertimbangkan dan masih ada calon lain juga (yang berpotensi diusung),” kata Wahiduddin dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 18 Juli 2018.

Dalam berkas permohonannya Perindo hanya menyatakan tengah mempertimbangkan mengusung JK sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Joko Widodo. JK terganjal maju dalam Pemilihan Umum Presiden 2019 mengingat pria asal Makassar itu telah dua periode menjadi RI-2.

Ketika dimintai tanggapan, fungsionaris lembaga bantuan hukum Perindo Ricky K. Margono mengaku belum dapat memutuskan kapan partainya mengusung JK. Perindo, menurut dia, mengajukan gugatan dalam rangka membuka kesempatan bagi sebanyak mungkin tokoh bangsa maju dalam Pilpres 2019. “Kami akan diskusi internal apakah kami ikuti saran (mengajukan JK) atau tidak,” katanya seusai sidang.

Advertising
Advertising

Perindo memohonkan uji materi Penjelasan Pasal 169 huruf n UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur calon presiden atau calon wakil presiden belum pernah menjabat sebagai RI-1 atau RI-2 selama dua periode dalam masa jabatan yang sama.

Baca: Kalah Pilkada, Mantan Calon Wali Kota Baubau Mendaftar Jadi Caleg

Di bagian penjelasan, frasa 'dua kali dalam masa jabatan yang sama' dimaknai sebagai jabatan berturut-turut maupun tidak berturut-turut walaupun masa jabatan kurang dari 5 tahun.

Ricky menilai Penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu inkonstitusional karena membatasi Perindo mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Dia mengklaim UUD 1945 membolehkan bekas presiden dan wakil presiden dua periode mengejar jabatan yang sama asalkan masa dua periode tidak berturut-turut. “Kami meminta MK memberi kepastian hukum agar negeri berjalan baik,” katanya.

BISNIS.COM

Berita terkait

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

18 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

20 jam lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

22 jam lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

23 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

2 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

2 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

2 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

2 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

3 hari lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya