Bupati Labuhanbatu Punya 30 Bidang Tanah dan Bangunan

Reporter

Dewi Nurita

Rabu, 18 Juli 2018 08:32 WIB

Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap. Foto.pangonalharahap/instagram.com

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara Pangonal Harahap yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatatkan hartanya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 7 Oktober 2016. LHKPN yang diunggah di website KPK itu, Pangonal memiliki harta kekayaan Rp5.022.527.174. Harta itu dilaporkan terakhir saat ia berstatus bupati Labuhanbatu periode 2016–2021.

Kekayaan Pangonal pada LHKPN terakhir meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan yang tercatat pada LHKPN pada 24 Juni 2015 dengan nilai Rp2.325.795.071.

Baca: OTT Bupati Labuhanbatu Diduga Terkait Proyek di Dinas ...

Pangonal terjaring operasi tangkap tangan atau OTT KPK di Jakarta, Selasa, 17 Juli 2018. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK menangkap tangan lima orang dalam operasi itu. Mereka ditangkap di Labuhan Batu, Sumatera Utara dan Jakarta.

“Pangonal dan ajudannya diamankan di Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Febri, Selasa malam, 17 Juli 2018. Tiga orang lainnya yang ditangkap berasal dari kalangan swasta dibawa ke Polres Labuhanbatu.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan penangkapan terhadap Bupati Labuhanbatu itu terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Advertising
Advertising

Baca: Bupati Labuhanbatu Dikabarkan Kena OTT KPK

Tim satuan tugas KPK menemukan bukti transaksi senilai ratusan juta rupiah. Uang itu diduga berkaitan dengan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setempat.

Dalam LHKPN elektronik, harta tidak bergerak Pangonal berupa bangunan dan tanah sebanyak 30 bidang. Harta tak bergerak itu tersebar di Labuhanbatu, Deli Serdang, Padang Lawas Utara, Labuhanbatu Selatan, dan Medan dengan total Rp2,6 miliar.

Baca: OTT Bupati Labuhanbatu, KPK Temukan Bukti Transaksi ...

Harta bergerak Pangonal berupa tiga mobil bermerek Ford Fiesta, truk Mitshubishi dan Mitshubishi Strada Triton senilai Rp1,2 miliar. Harta bergerak lainnya berbentuk logam mulia senilai Rp38 Juta. Adapun, giro dan setara kas senilai Rp1,1 miliar.

Pangonal bersama ajudannya sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta. KPK memiliki waktu 1X24 jam sejak kemarin, untuk mengumumkan status Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.

Simak: Eni Saragih Niatkan Hasil Suap Proyek PLTU untuk ...

Berita terkait

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

2 jam lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

10 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

15 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

16 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

16 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

16 jam lalu

Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

Kejati Bali menyatakan masih mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan Bendesa Adat Bali.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

18 jam lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

20 jam lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

21 jam lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

21 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya