Divonis 3 Tahun Penjara, Bimanesh Pikir-pikir Ajukan Banding

Reporter

Taufiq Siddiq

Editor

Amirullah

Senin, 16 Juli 2018 13:30 WIB

Tersangka menghalangi penyidikan, Bimanesh Sutarjo, saat menghadiri sidang pembacaan dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, 8 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus merintangi penyidikan perkara korupsi Bimanesh Sutarjo mempertimbangkan untuk banding atas vonis terhadap dirinya. Ini dilakukan setelah majelis hakim memvonisnya hukuman tiga tahun penjara.

"Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ujar Bimanesh usai pembacaan putusan oleh majelis hakim pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin 16 Juli 2018.

Baca: Jalani Sidang Putusan, Bimanesh Berharap Divonis Bebas

Kuasa hukum Bimanesh, Adnan Wirawan, mengatakan pihaknya membutuhkan waktu untuk memutuskan apakah akan banding atau tidak. "Karena keduanya ada resiko masing-masing apakah akan banding atau tidak, maka kami putuskan untuk pikir-pikir dulu," ujarnya usai persidangan.

Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari untuk memutuskan untuk Bimanesh mengajukan banding atau tidak. Sementara itu Bimanesh mengaku menerima putusan vonis 3 tahun penjara denda Rp 150 juta subsider satu bulan kurungan penjara atas perbuatan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Advertising
Advertising

"Mengadili menyatakan terdakwa Bimanesh Sutrajo terbukti bersalah bersama melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi penyidikan. Menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider 1 bulan," kata Ketua majelis hakim Mahfudin saat membacakan putusan.

Hakim menyatakan Bimanesh terbukti terlibat bersama mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, merintangi penyidikan perkara korupsi oleh KPK. Selain itu menurut Hakim, Bimanesh seharusnya melaporkan keberadaan Setya Novanto yang sedang dalam pencarian KPK.

Baca: Bimanesh Menyesal Rawat Setya Novanto dalam Kondisi Tak Wajar

Dalam putusannya, hakim menimbang hal-hal ang meringankan, yaitu Bimanesh berlaku sopan selama persidangan, berjasa dalam jasa kedokteran dan belum pernah dihukum. Sedangkan hal yang memberatkan adalah, tindakan Bimanesh bertentangan dengan upaya pemerintah yang memberantas korupsi, serat mencoreng nama baik profesi kedokteran.

Vonis yang dijatuhkan kepada Bimanesh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Berita terkait

Kasus Kalapas Sukamiskin, KPK Imbau Tenaga Kesehatan Profesional

22 Juli 2018

Kasus Kalapas Sukamiskin, KPK Imbau Tenaga Kesehatan Profesional

Menangani kasus suap Kalapas Sukamiskin, KPK berharap proses hukum terhadap tenaga kesehatan tidak terjadi lagi.

Baca Selengkapnya

Dokter Bimanesh Sutarjo Divonis 3 Tahun Penjara

16 Juli 2018

Dokter Bimanesh Sutarjo Divonis 3 Tahun Penjara

Vonis Bimanesh lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Jalani Sidang Putusan, Bimanesh Berharap Divonis Bebas

16 Juli 2018

Jalani Sidang Putusan, Bimanesh Berharap Divonis Bebas

Bimanesh menyatakan siap dengan vonis hakim.

Baca Selengkapnya

Bimanesh Sutarjo Bersumpah Semua Pegawai RS Medika Berbohong

6 Juli 2018

Bimanesh Sutarjo Bersumpah Semua Pegawai RS Medika Berbohong

Dokter Bimanesh Sutarjo menuding semua pegawai Rumah Sakit Medika Permata Hijau berbohong dalam kesaksiannya.

Baca Selengkapnya

Bimanesh Menyesal Rawat Setya Novanto dalam Kondisi Tak Wajar

6 Juli 2018

Bimanesh Menyesal Rawat Setya Novanto dalam Kondisi Tak Wajar

Terdakwa merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bimanesh Sutarjo mengaku menyesal sudah merawat Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Dokter Bimanesh Sutarjo Dituntut 6 Tahun Penjara

28 Juni 2018

Dokter Bimanesh Sutarjo Dituntut 6 Tahun Penjara

Jaksa KPK menilai Bimanesh Sutarjo terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK dalam perkara korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Fredrich Yunadi Tak Peduli Dokter Bimanesh Dibela Hakim

9 Juni 2018

Fredrich Yunadi Tak Peduli Dokter Bimanesh Dibela Hakim

Fredrich Yunadi dituntut hukuman maksimal.

Baca Selengkapnya

Hakim Tipikor Berharap Bimanesh Sutarjo Tidak Dituntut Maksimal

8 Juni 2018

Hakim Tipikor Berharap Bimanesh Sutarjo Tidak Dituntut Maksimal

Hakim berharap jaksa KPK tak menuntut Bimanesh Sutarjo dengan tuntutan maksimal.

Baca Selengkapnya

Cerita Bimanesh Sutarjo Soal Pasien Cuci Darahnya yang Meninggal

7 Juni 2018

Cerita Bimanesh Sutarjo Soal Pasien Cuci Darahnya yang Meninggal

Dokter Bimanesh Sutarjo mengaku batinnya terpukul tidak bisa mengobati pasien-pasien cuci darahnya karena harus mendekam di rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Bimanesh Ungkap Kejanggalan Saat Setya Novanto Dibawa ke RS MPH

7 Juni 2018

Bimanesh Ungkap Kejanggalan Saat Setya Novanto Dibawa ke RS MPH

Dokter Bimanesh Sutarjo mengungkapkan banyak kejanggalan yang ia temukan ketika Setya Novanto dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Baca Selengkapnya