Bimanesh Sutarjo Bersumpah Semua Pegawai RS Medika Berbohong

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 6 Juli 2018 15:48 WIB

Tersangka menghalangi penyidikan, Bimanesh Sutarjo, saat menghadiri sidang pembacaan dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, 8 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bimanesh Sutarjo, menuding semua pegawai Rumah Sakit Medika Permata Hijau yang bersaksi dalam sidangnya sudah berbohong. Dia mengaku berani dilaknat Tuhan bila terbukti keterangannya tidak benar.

"Demi Allah saya bersumpah apa yang saya sampaikan itu benar. Jika saya berdusta, laknat Allah SWT atas diri saya, tapi jika saya benar, mereka yang memfitnah saya dan tidak bertaubat akan dilaknat Allah dunia dan akhirat," kata Bimanesh membacakan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018.

Baca juga: Hakim Tipikor Berharap Bimanesh Sutarjo Tidak Dituntut Maksimal

Bimanesh membantah telah berjumpa dengan Kepala Instalasi Gawat Darurat Michael Chia Cahaya di ruang IGD sebelum Setya sampai ke rumah sakit pada 16 November 2017. Dalam kesaksiannya, Michael berkata Bimanesh menemuinya di ruang IGD dan melihatnya membuat surat pengantar rawat inap dan catatan dokter untuk Setya Novanto.

"Tidak benar kesaksian dokter Michael dan perawat IGD yang mengatakan bahwa saya berdialog dengan mereka di IGD pada tanggal 16 November 2017," katanya.

Advertising
Advertising

Bimanesh juga mengatakan tidak pernah memerintahkan perawat Indri Astuti membuang surat pengantar rawat Setya Novanto yang dibuatnya. Selain itu, dia mengatakan tidak pernah menyuruh Indri pura-pura membalut kepala Setya Novanto.

Simak: Keluarga Setya Novanto dalam pusaran korupsi E-KTP

Keterangan pelaksana tugas Manajer Medik RS Medika, Alia Shahab, juga dibantah Bimanesh. Dia mengatakan tidak pernah bilang ke Alia akan mengambil alih penanganan Setya Novanto dari Michael.

Dia juga membantah meminta Alia tidak melaporkan tindakannya merawat Setya kepada Direktur RS Medika Hafil Budianto. "Tidak benar apa yang disampaikan dokter Alia," katanya.

Jaksa KPK sebelumnya menuntut Bimanesh dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menyebut Bimanesh terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK dalam perkara korupsi e-KTP.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan hal yang memberatkan tuntutan, Bimanesh dianggap tak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Jaksa juga menyatakan Bimanesh tidak terus terang mengakui perbuatannya.

Baca juga: Bimanesh Ungkap Kejanggalan Saat Setya Novanto Dibawa ke RS MPH

Sedangkan hal yang meringankan tuntutan Bimanesh, menurut jaksa, dia telah berlaku sopan selama persidangan, membuka peran dan perbuatan pelaku lain, yakni Fredrich, dan mempunyai banyak jasa selama menjadi dokter. "Serta masih diperlukan oleh pasien-pasiennya sesuai testimoni yang diberikan para pasiennya," kata jaksa KPK, Takdir Suhan.

Jaksa mendakwa Bimanesh Sutarjo bersama Fredrich Yunadi merekayasa perawatan Setya di Rumah Sakit Medika Permata Hijau setelah mengalami kecelakaan pada 16 November 2017. Bimanesh didakwa merekayasa diagnosis medis Setya untuk menghindarkannya dari pemeriksaan KPK. Adapun Fredrich telah dihukum 7 tahun penjara dalam perkara ini.

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

1 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

3 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

20 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

20 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

21 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

22 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

22 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

22 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

22 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

23 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya