MA Persilakan Jika Ada yang Uji Materi PKPU Caleg Mantan Koruptor

Jumat, 6 Juli 2018 13:07 WIB

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, di Mahkamah Agung, Jakarta, 8 September 2017. Tempo/Arkhelaus W

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung tak akan menerapkan perlakuan khusus dalam memproses permohonan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 yang mungkin diajukan. PKPU itu berpotensi digugat lantaran memuat larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).

"Tidak ada. Kalau memang sudah diajukan, tanpa disuruh cepat pasti sudah cepat," kata Ketua Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Abdullah di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018.

Baca: Undangkan PKPU Caleg, Kemenkumham: Kami Membuka Ruang Uji Materi

Komisi Pemilihan Umum menetapkan dan memberlakukan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. PKPU itu juga sudah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 3 Juli lalu, setelah melalui serentetan perdebatan.

Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana mengatakan pengundangan itu dilakukan dengan berbagai pertimbangan, salah satunya membuka ruang uji materi ke MA. Menurut dia, keputusan itu diambil untuk menjaga kelancaran penyelenggaraan pemilihan umum.

Advertising
Advertising

Ketua KPU Arief Budiman pun menyampaikan harapannya agar MA memproses dengan cepat jika ada pengajuan gugatan uji materi. Abdullah mengatakan proses uji materi akan berlangsung cepat jika memang berkas pengajuan sudah lengkap.

Baca: PKPU Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg Akhirnya Disahkan

Abdullah mengatakan pemohon akan diberikan waktu 14 hari kerja untuk melengkapi berkas permohonan uji materi. Permohonan uji materi itu akan diberitahukan kepada termohon agar dijawab dalam tenggat waktu 14 hari pula. Setelah semua berkas lengkap, barulah MA akan menunjuk majelis hakim perkara. "Majelis pun cuma dikasih waktu 14 hari. Nanti sebelum 14 hari sudah putus," kata dia.

Abdullah pun mempersilakan siapa saja yang merasa dirugikan untuk mengajukan permohonan uji materi. Proses uji materi oleh majelis hakim, kata dia, hanya memeriksa normanya saja. "Yang diuji normanya, bukan kepentingannya. Bukan alasan dan dalil-dalilnya yang diuji, tapi aturannya ini bertentangan dengan UU tidak," kata dia.

Hingga saat ini, Abdullah mengatakan belum ada yang mengajukan uji materi PKPU yang memuat larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg itu. "Sampai hari ini secara formal belum ada. Nanti akan saya beritahukan," kata dia.

Baca: ICW Sebut 2 Alasan Jika Partai Calonkan Eks Koruptor Jadi Caleg

Berita terkait

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

15 jam lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

1 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

1 hari lalu

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara

Baca Selengkapnya

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

1 hari lalu

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

KPU jadwalkan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

2 hari lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

2 hari lalu

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

6 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

6 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

7 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

7 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya