MA Persilakan Jika Ada yang Uji Materi PKPU Caleg Mantan Koruptor
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Ninis Chairunnisa
Jumat, 6 Juli 2018 13:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung tak akan menerapkan perlakuan khusus dalam memproses permohonan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 yang mungkin diajukan. PKPU itu berpotensi digugat lantaran memuat larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).
"Tidak ada. Kalau memang sudah diajukan, tanpa disuruh cepat pasti sudah cepat," kata Ketua Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Abdullah di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018.
Baca: Undangkan PKPU Caleg, Kemenkumham: Kami Membuka Ruang Uji Materi
Komisi Pemilihan Umum menetapkan dan memberlakukan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. PKPU itu juga sudah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 3 Juli lalu, setelah melalui serentetan perdebatan.
Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana mengatakan pengundangan itu dilakukan dengan berbagai pertimbangan, salah satunya membuka ruang uji materi ke MA. Menurut dia, keputusan itu diambil untuk menjaga kelancaran penyelenggaraan pemilihan umum.
Ketua KPU Arief Budiman pun menyampaikan harapannya agar MA memproses dengan cepat jika ada pengajuan gugatan uji materi. Abdullah mengatakan proses uji materi akan berlangsung cepat jika memang berkas pengajuan sudah lengkap.
Baca: PKPU Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg Akhirnya Disahkan
Abdullah mengatakan pemohon akan diberikan waktu 14 hari kerja untuk melengkapi berkas permohonan uji materi. Permohonan uji materi itu akan diberitahukan kepada termohon agar dijawab dalam tenggat waktu 14 hari pula. Setelah semua berkas lengkap, barulah MA akan menunjuk majelis hakim perkara. "Majelis pun cuma dikasih waktu 14 hari. Nanti sebelum 14 hari sudah putus," kata dia.
Abdullah pun mempersilakan siapa saja yang merasa dirugikan untuk mengajukan permohonan uji materi. Proses uji materi oleh majelis hakim, kata dia, hanya memeriksa normanya saja. "Yang diuji normanya, bukan kepentingannya. Bukan alasan dan dalil-dalilnya yang diuji, tapi aturannya ini bertentangan dengan UU tidak," kata dia.
Hingga saat ini, Abdullah mengatakan belum ada yang mengajukan uji materi PKPU yang memuat larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg itu. "Sampai hari ini secara formal belum ada. Nanti akan saya beritahukan," kata dia.
Baca: ICW Sebut 2 Alasan Jika Partai Calonkan Eks Koruptor Jadi Caleg