Pengadilan Tipikor akan Vonis Bupati Rita Widyasari Hari Ini

Jumat, 6 Juli 2018 08:16 WIB

Terdakwa Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, mendengarkan pembacaan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 25 Juni 2018. Jaksa penuntut umum KPK menuntut Rita dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah proyek di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sebesar Rp 469,96 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan membacakan putusan untuk Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari terdakwa suap dan gratifikasi, pada Jumat 6 Juli 2018. "Betul agendanya hari ini," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto.

Jaksa menuntut Rita dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut hak politik Rita dicabut selama 5 tahun setelah menjalani hukuman. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Rita Widyasari berupa pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa KPK, Fitroh saat sidang pembacaan tuntutan Senin, 25 Mei 2018.

Baca:
Bupati Rita Widyasari Dituntut 15 Tahun Penjara
Hakim Heran Emas Tak Bersertifikat Rita ...

Jaksa menyatakan Rita terbukti menerima suap Rp6 miliar dari bos PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun atau Abun sebagai imbalan pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara. Selain itu, Jaksa menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp248 miliar tentang pemberian izin proyek-proyek di Kutai.

Hal yang memberatkan Rita, kata jaksa, perbuatan bupati itu dianggap tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Jaksa juga menganggap Rita memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak terus terang mengakui perbuatannya. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, jaksa menganggap Rita sopan selama persidangan.

Dalam pleidoinya, Rita membantah semua yang didakwakan jaksa KPK. Rita mengaku sangat sedih dengan tuntutan jaksa. Dia menangis saat membaca nota pembelaannya.

Advertising
Advertising

Baca:
Berkas Tuntutan Bupati Rita Widyasari Setebal ...
Rita Widyasari Kerap Perintahkan Tim 11 Bakar ...

Dalam nota pembelaan pengacara Rita menyatakan bahwa kliennya dianggap tidak terbukti melakukan penerimaan gratifikasi dan suap dari pemilik PT Sawit Golden Prima, Abun. Pengacara juga menolak tuntutan jaksa mencabut hak politik kliennya.

KPK menetapkan Rita Widyasari bersama Abun dan Komisaris PT MediaBangun Bersama Khairudin sebagai tersangka sejak 26 September 2017. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Komisaris PT MediaBangun Bersama Khairudin dan Abun.

Berita terkait

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

3 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

4 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

4 hari lalu

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

5 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

6 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

7 hari lalu

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.

Baca Selengkapnya

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

8 hari lalu

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

10 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya