Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rita Widyasari Kerap Perintahkan Tim 11 Bakar Catatan Gratifikasi

Reporter

image-gnews
Ekspresi Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, 31 Januari 2018. Rita Widyasari diperiksa sebagai tersangka terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sebesar Rp 436 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Ekspresi Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, 31 Januari 2018. Rita Widyasari diperiksa sebagai tersangka terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sebesar Rp 436 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Kutai Kartanegara non-aktif Rita Widyasari disebut kerap memerintahkan anggota Tim 11 membakar semua catatan penerimaan gratifikasi proyek Dinas Pekerjaan Umum. Hal itu diungkapkan anggota DPRD Kutai Kartanegara Juanedi yang pernah menjadi anggota tim 11. “Dulu sempat dari dinas memberikan catatan, nilainya segini misalnya. Itu langsung disuruh bakar,” kata Junaedi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu 4 April 2018.

Junaedi anggota tim 11 yang berperan mengambil setoran proyek dari para kontraktor. Tim 11 awalnya lebih dikenal dengan nama tim ‘Gerbang Raja’ adalah tim pemenangan saat Rita mencalonkan diri sebagai bupati Kutai Kartanegara. Mendengar kesaksian Junaedi, Ketua Majelis Hakim Sugiyanto kaget, "Disuruh bakar? Siapa yang menyuruh bakar?" tanya Hakim.

Baca:
Sidang Rita Widyasari, Saksi Sebut Praktik ...

"Terdakwa (Rita Widyasari dan Khairudin) pesannya seperti itu," jawab Junaedi.

"Ya termasuk Saudara, ingin (catatan) itu dibakar juga kan," kata hakim.

"I..iya betul," jawab Junaedi. Sontak para pengunjung sidang tertawa.

Junaedi menjelaskan setiap kontraktor proyek harus menyetor sekian persen dari nilai proyek jika ingin memenangkan lelang proyek.

Baca: Saksi Ini Beberkan Pemberian Duit Gratifikasi ke Rita Widyasari ...

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rita Widyasari: Hidup Seperti Main Game ...

Menurut Junaedi, uang-uang setoran yang diterima Tim 11 digunakan untuk operasional Partai Golongan Karya (Golkar) seperti untuk modal acara Rapat Kerja Daerah (Rakerda).   

Menjalankan tugasnya menagih setoran gratifikasi dari kontraktor, Junaedi didampingi Rusdiansyah. Junaedi menyebut Rusdiansyah agak ketat jika menagih setoran ke kontraktor yang ingin memenangkan lelang proyek. “Jika Rusdiansyah bilang harus setor, ya harus setor.” Sedangkan Junaedi lebih banyak berperan lebih luwes dalam menagih.

Junaedi menjelaskan uang setoran gratifikasi dari kontraktor disalurkan kepada Rita melalui perantara Joni Ringgo dan Ibrahim. Ia mengatakan ada juga uang yang langsung diterima oleh Rita dan Khairudin. 

Simak: Banyak Menulis di Tahanan, Rita Widyasari ... 

Di akhir sidang, Rita membantah pernah mengatur persentase uang setoran yang dikenakan terhadap para kontraktor. Menurut Rita, bukan dia yang mengatur pembagian imbalan, melainkan Khairudin. Selain itu Rita juga mengatakan dirinya tidak pernah mengumpulkan uang setoran atau gratifikasi untuk dibagi-bagikan ke Tim 11.

Terdakwa Rita didakwa menerima uang gratifikasi senilai Rp286 miliar dari 867 proyek Dinas PU di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Total gratifikasi yang diterima Rita sebesar Rp469 miliar dari proyek-proyek itu selama menjabat sebagai bupati

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

3 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.


Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

8 hari lalu

Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA
Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.


Bos Perusahaan Pakaian Dalam Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus SYL, Ini Keterlibatan Hanan Supangkat

17 hari lalu

Hanan Supangkat. Swa.co.id
Bos Perusahaan Pakaian Dalam Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus SYL, Ini Keterlibatan Hanan Supangkat

Bos perusahaan pakaian dalam Hanan Supangkat dipanggil tim penyidik KPK untuk menjadi saksi perkara dugaan korupsi SYL di Kementan. Apa perannya:?


Divonis 10 Tahun Penjara Karena Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

17 hari lalu

Andhi Pramono. Foto: Bea Cukai Makassar
Divonis 10 Tahun Penjara Karena Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara atas dakwaan menerima gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar.


Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

18 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ini sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa.


Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

18 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Menurut jaksa, ada tiga hal yang memberatkan Andhi Pramono dalam perkara korupsi gratifikasi Rp 58,9 miliar itu.


Sidang Vonis Perkara Korupsi Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Digelar Hari Ini

18 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Vonis Perkara Korupsi Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Digelar Hari Ini

JPU KPK menuntut Andhi Pramono dengan pidana 10 tahun dan tiga bulan penjara atas perkara gratifikasi Rp 58,9 miliar.


Deputi Penindakan KPK Bicara Soal Penanganan Penerimaan Gratifikasi Jelang Idul Fitri

20 hari lalu

Deputi Penindakan dan eksekusi KPK, Rudi Setiawan, resmi menghadirkan 4 orang tersangka memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 4 orang tersangka baru Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, dua orang pengendali CV. Wijaya Gumilang, Yossy S. Setiawan dan  Andhika Imam Wijaya, serta mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp.225 juta dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Penindakan KPK Bicara Soal Penanganan Penerimaan Gratifikasi Jelang Idul Fitri

Deputi Penindakan KPK bicara soal alur penindakan terhadap penerimaan gratifikasi jelang hari raya Idul Fitri.


KPK Imbau PNS dan Pejabat Tolak Gratifikasi Jelang Idul Fitri, Peneliti: Mestinya Tegas Melarang

20 hari lalu

Ilustrasi hampers. Pixabay/Credestence navidad Store
KPK Imbau PNS dan Pejabat Tolak Gratifikasi Jelang Idul Fitri, Peneliti: Mestinya Tegas Melarang

Pemberian dan penerimaan gratifikasi seharusnya tegas dilarang dan tidak ada kompromi karena bisa dikategorikan sebagai suap.


KPK Imbau Tolak Gratifikasi Jelang Idul Fitri, IM57 Singgung Pungli Rutan dan Dugaan Pemerasan oleh Jaksa

20 hari lalu

Koordinator IM57+ M Praswad.  Istimewa
KPK Imbau Tolak Gratifikasi Jelang Idul Fitri, IM57 Singgung Pungli Rutan dan Dugaan Pemerasan oleh Jaksa

Menanggapi imbauan KPK soal penolakan gratifikasi dan THR, IM57+ menyinggung soal pungli di KPK dan dugaan pemerasan oleh jaksa.