TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan tuntutan terhadap Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari. Jaksa menyiapkan berkas tuntutan setebal 1.447 halaman untuk Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.
"Karena berkas yang kami siapkan cukup tebal yaitu 1.447 halaman, maka bila diijinkan kami akan membacakan analisa yuridis saja," kata jaksa KPK, Fitroh Rohcahyanto dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 25 Juni 2018.
Baca juga: KPK Periksa Tiga Saksi dalam Perkara TPPU Rita Widyasari
Menanggapi itu, tim pengacara Rita menyatakan tidak keberatan. "Kami tidak keberatan," kata pengacara Rita, Noval.
Jaksa KPK mendakwa Rita menerima suap Rp 6 miliar dari PT Sawit Golden Prima terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara. Suap diduga diterima sekitar Juli hingga Agustus 2010. Bos PT SGP Hery Susanto Gun alias Abun telah divonis 3,5 tahun karena terbukti menyuap Rita.
Baca juga: Penerima Jatah Gratifikasi Proyek PU Selain Rita Widyasari
Jaksa juga mendakwa Rita Widyasari menerima gratifikasi sebanyak Rp 436 miliar lebih dalam bentuk imbalan proyek, perizinan dan imbalan pengadaan lelang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Jaksa mendakwa Rita telah melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Hakim Heran Emas Tak Bersertifikat Rita Widyasari Dibeli Mahal...
KPK menetapkan Rita Widyasari bersama Abun dan Khairudin sebagai tersangka sejak 26 September 2017. Saat ini, KPK masih menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Rita.