Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berkas Tuntutan Bupati Rita Widyasari Setebal 1.447 Halaman

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ekspresi terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari saat mendengarkan kesaksian dari staf bagian tim pemerintahan Kukar, Faizal Nuralam dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta 10 April 2018. TEMPO/Muhammad Denggan Fahrurrozie
Ekspresi terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari saat mendengarkan kesaksian dari staf bagian tim pemerintahan Kukar, Faizal Nuralam dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta 10 April 2018. TEMPO/Muhammad Denggan Fahrurrozie
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan tuntutan terhadap Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari. Jaksa menyiapkan berkas tuntutan setebal 1.447 halaman untuk Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.

"Karena berkas yang kami siapkan cukup tebal yaitu 1.447 halaman, maka bila diijinkan kami akan membacakan analisa yuridis saja," kata jaksa KPK, Fitroh Rohcahyanto dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 25 Juni 2018.

Baca juga: KPK Periksa Tiga Saksi dalam Perkara TPPU Rita Widyasari

Menanggapi itu, tim pengacara Rita menyatakan tidak keberatan. "Kami tidak keberatan," kata pengacara Rita, Noval.

Jaksa KPK mendakwa Rita menerima suap Rp 6 miliar dari PT Sawit Golden Prima terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara. Suap diduga diterima sekitar Juli hingga Agustus 2010. Bos PT SGP Hery Susanto Gun alias Abun telah divonis 3,5 tahun karena terbukti menyuap Rita.

Baca juga: Penerima Jatah Gratifikasi Proyek PU Selain Rita Widyasari

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa juga mendakwa Rita Widyasari menerima gratifikasi sebanyak Rp 436 miliar lebih dalam bentuk imbalan proyek, perizinan dan imbalan pengadaan lelang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Jaksa mendakwa Rita telah melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Hakim Heran Emas Tak Bersertifikat Rita Widyasari Dibeli Mahal...

KPK menetapkan Rita Widyasari bersama Abun dan Khairudin sebagai tersangka sejak 26 September 2017. Saat ini, KPK masih menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Rita.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Otorita IKN Berniat Pindahkan Kawanan Beruk dari Jalanan Samboja, Ini Alasannya

23 hari lalu

Sejumlah beruk (Macaca nemestrina) berkumpul di Jalan Samboja-Sepaku yang masuk ke dalam koridor satwa Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Senin, 14 Maret 2022. Pada koridor satwa IKN Nusantara direncanakan akan dibangun underpass dan flyover sebagai perlintasan satwa liar. ANTARA/Hafidz Mubarak
Otorita IKN Berniat Pindahkan Kawanan Beruk dari Jalanan Samboja, Ini Alasannya

Otorita berusaha memindahkan sekelompok beruk dari jalanan utama IKN. Dianggap menjadi hama bila terlalu banyak yang turun ke jalan.


Jembatan Sebulu Segera Dibangun, Tahap Pertama Edi-Rendi Gelontorkan Rp203 Miliar

27 hari lalu

Jembatan Sebulu Segera Dibangun, Tahap Pertama Edi-Rendi Gelontorkan Rp203 Miliar

Keberadaan jembatan akan membuat perekonomian sejumlah kecamatan di Kukar semakin menggeliat


Wabup Kukar Datangi Lokasi Kebakaran di Sumber Sari

28 hari lalu

Wabup Kukar Datangi Lokasi Kebakaran di Sumber Sari

Rendi datang dengan membawa sejumlah bantuan, berupa sembako dan paket bantuan lainnya.


Rendi Solihin Salurkan Bantuan Kepada Warga Korban Kebakaran

28 hari lalu

Rendi Solihin Salurkan Bantuan Kepada Warga Korban Kebakaran

Dilakukan pendataan agar semua korban kebakaran bisa terjangkau bantuan


Program Unggulan Edi Damansyah Mengubah Ekonomi Kutai Kartanegara

28 hari lalu

Program Unggulan Edi Damansyah Mengubah Ekonomi Kutai Kartanegara

Kegiatan yang diadakan oleh pemerintah tidak hanya memberikan ruang bagi para wirausaha untuk berkembang tetapi juga menjadi bukti perhatian yang diberikan oleh Bupati.


Pemkab Kukar Gelontorkan 700 M untuk Perkuat Sektor Pertanian

30 hari lalu

Pemkab Kukar Gelontorkan 700 M untuk Perkuat Sektor Pertanian

Kukar merupakan daerah lumbung pangan bagi Provinsi Kalimantan Timur


Wakil Bupati Kukar Hadirkan Opick di Muara Jawa

30 hari lalu

Wakil Bupati Kukar Hadirkan Opick di Muara Jawa

Safari Ramadan tahun ini jadi kesempatan Rendi menjabarkan program pembangunan Pemkab Kukar kepada masyarakat.


Wabup Kukar Optimistis RS Muara Badak Beroperasi Akhir 2024

32 hari lalu

Wabup Kukar Optimistis RS Muara Badak Beroperasi Akhir 2024

Masjid Al Istiqomah menjadi lokasi Safari Ramadan, dirangkai dengan buka puasa bersama dengan masyarakat sekitar, termasuk penyerahan bantuan alat kelengkapan ibadah.


Wabup Kukar Janji Warga Desa Muara Panutan Segera Dapatkan Air Bersih dan Listrik 24 Jam

32 hari lalu

Wabup Kukar Janji Warga Desa Muara Panutan Segera Dapatkan Air Bersih dan Listrik 24 Jam

Listrik dan air sangat dibutuhkan oleh masyarakat di Desa Muara Pantuan, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar).


Rendi Solihin Awali Safari Ramadan di Desa Muara Pantuan

33 hari lalu

Rendi Solihin Awali Safari Ramadan di Desa Muara Pantuan

Rendi meninjau proyek air bersih, berdialog dengan warga desa, dan memberi bantuan perlengkapan ibadah.