Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Rita Widyasari Dituntut 15 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Terdakwa kasus gratifikasi perizinan proyek-proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara, Rita Widyasari menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, 7 Maret 2018. TEMPO/Alfan Hilmi.
Terdakwa kasus gratifikasi perizinan proyek-proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara, Rita Widyasari menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, 7 Maret 2018. TEMPO/Alfan Hilmi.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Rita Widyasari berupa pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa KPK, Fitroh Rohcahyanto dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 25 juni 2018.

Selain hukuman kurungan, jaksa juga menuntut hak politik Rita dicabut selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.

Baca juga: KPK Periksa Tiga Saksi dalam Perkara TPPU Rita Widyasari

Jaksa menyatakan Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari bos PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun atau Abun terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara. Selain itu, Jaksa menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 248 miliar terkait pemberian izin proyek-proyek di Kutai.

Jaksa mengatakan dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Rita dianggap tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Jaksa juga menganggap Rita memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak terus terang mengakui perbuatannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara, dalam pertimbangan yang meringankan, jaksa menganggap Rita telah berlaku sopan selama persidangan. "Pertimbangan yang meringankan terdakwa berlaku sopan," kata dia.

Baca juga: Penyuap Bupati Rita Widyasari Dituntut 4,5 Tahun Penjara

KPK menetapkan Rita Widyasari bersama Abun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka sejak 26 September 2017. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin dan Abun.

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan penyidikan KPK. Saat ini, KPK masih menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Rita.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Otorita IKN Berniat Pindahkan Kawanan Beruk dari Jalanan Samboja, Ini Alasannya

3 hari lalu

Sejumlah beruk (Macaca nemestrina) berkumpul di Jalan Samboja-Sepaku yang masuk ke dalam koridor satwa Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Senin, 14 Maret 2022. Pada koridor satwa IKN Nusantara direncanakan akan dibangun underpass dan flyover sebagai perlintasan satwa liar. ANTARA/Hafidz Mubarak
Otorita IKN Berniat Pindahkan Kawanan Beruk dari Jalanan Samboja, Ini Alasannya

Otorita berusaha memindahkan sekelompok beruk dari jalanan utama IKN. Dianggap menjadi hama bila terlalu banyak yang turun ke jalan.


KPK Periksa Ajudan Abdul Gani Kasuba untuk Dalami Aliran Penerimaan Uang Suap

3 hari lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Ajudan Abdul Gani Kasuba untuk Dalami Aliran Penerimaan Uang Suap

KPK memeriksa Zaldy Kasuba, ajudan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba untuk mendalami aliran penerimaan uang suap.


Dugaan Korupsi, Mantan Menteri Transportasi Singapura Kena Tambahan 8 Dakwaan

3 hari lalu

Menteri Perdagangan dan Industri Singapura S. Iswaran. REUTERS/Edgar Su
Dugaan Korupsi, Mantan Menteri Transportasi Singapura Kena Tambahan 8 Dakwaan

Mantan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran dikenai tambahan delapan dakwaan atas sebuah kasus korupsi. Total dia menghaapi 35 dakwaan


Bacakan Pleidoi Suap Perkara KSP Intidana di MA, Hasbi Hasan Klaim Diintimidasi Penyidik KPK

7 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Hasbi Hasan, pidana penjara badan selama 13 tahun dan 8 bulan, pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.3,88 miliar subsider 3 tahun penjara, dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Bacakan Pleidoi Suap Perkara KSP Intidana di MA, Hasbi Hasan Klaim Diintimidasi Penyidik KPK

Menurut JPU, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen Wika Dadan Tri Yudianto menerima suap senilai Rp11,2 miliar untuk pengurusan perkara di MA.


Jembatan Sebulu Segera Dibangun, Tahap Pertama Edi-Rendi Gelontorkan Rp203 Miliar

7 hari lalu

Jembatan Sebulu Segera Dibangun, Tahap Pertama Edi-Rendi Gelontorkan Rp203 Miliar

Keberadaan jembatan akan membuat perekonomian sejumlah kecamatan di Kukar semakin menggeliat


Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

7 hari lalu

Eks Ketua Tim Pemeriksa BPK, David Patasaung dan Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa, menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. David Patasaung dan Abu Hanifa, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus suap untuk pengkondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya tahun 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat selaku penerima suap


Perkara Suap Lukas Enembe, Gerius One Yoman Terima Vonis Majelis Hakim Setelah Konsolidasi dengan Istri

8 hari lalu

Terdakwa Kepala Dinas PUPR dan pejabat pembuat komitmen Pemprov Papua, Gerius One Yoman, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Gerius One Yoman, pidana penjara badan selama 7 tahun, denda Rp.350 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.4.595.507.228 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, yang melibatkan almarhum mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
Perkara Suap Lukas Enembe, Gerius One Yoman Terima Vonis Majelis Hakim Setelah Konsolidasi dengan Istri

Gratifikasi yang diterima Gerius One Yoman adalah fee dalam bentuk uang serta renovasi dan pengadaan kelengkapan rumah dinas serta apartemen.


Wabup Kukar Datangi Lokasi Kebakaran di Sumber Sari

8 hari lalu

Wabup Kukar Datangi Lokasi Kebakaran di Sumber Sari

Rendi datang dengan membawa sejumlah bantuan, berupa sembako dan paket bantuan lainnya.


Rendi Solihin Salurkan Bantuan Kepada Warga Korban Kebakaran

8 hari lalu

Rendi Solihin Salurkan Bantuan Kepada Warga Korban Kebakaran

Dilakukan pendataan agar semua korban kebakaran bisa terjangkau bantuan


Program Unggulan Edi Damansyah Mengubah Ekonomi Kutai Kartanegara

8 hari lalu

Program Unggulan Edi Damansyah Mengubah Ekonomi Kutai Kartanegara

Kegiatan yang diadakan oleh pemerintah tidak hanya memberikan ruang bagi para wirausaha untuk berkembang tetapi juga menjadi bukti perhatian yang diberikan oleh Bupati.