TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Rita Widyasari berupa pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa KPK, Fitroh Rohcahyanto dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 25 juni 2018.
Selain hukuman kurungan, jaksa juga menuntut hak politik Rita dicabut selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.
Baca juga: KPK Periksa Tiga Saksi dalam Perkara TPPU Rita Widyasari
Jaksa menyatakan Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari bos PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun atau Abun terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara. Selain itu, Jaksa menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 248 miliar terkait pemberian izin proyek-proyek di Kutai.
Jaksa mengatakan dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Rita dianggap tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Jaksa juga menganggap Rita memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak terus terang mengakui perbuatannya.
Sementara, dalam pertimbangan yang meringankan, jaksa menganggap Rita telah berlaku sopan selama persidangan. "Pertimbangan yang meringankan terdakwa berlaku sopan," kata dia.
Baca juga: Penyuap Bupati Rita Widyasari Dituntut 4,5 Tahun Penjara
KPK menetapkan Rita Widyasari bersama Abun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka sejak 26 September 2017. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin dan Abun.
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan penyidikan KPK. Saat ini, KPK masih menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Rita.