Ini Rentetan Kronologi OTT Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah

Kamis, 5 Juli 2018 04:47 WIB

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (kedua kiri) tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 4 Juli 2018, setelah terjaring OTT. Penyidik KPK juga menyita barang bukti uang senilai Rp 500 juta. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan empat tersangka, termasuk Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Daerah Khusus Aceh tahun anggaran 2018.

"Setelah pengembangan, KPK telah meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan empat tersangka," ujar wakil pimpinan KPK, Basaria Panjaitan di KPK, Rabu 4 Juli 2018.

Baca juga: Penyidik KPK Bawa Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Jakarta

Mereka adalah sebagai penerima suap; Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dan Syaiful Bahri serta Hendri Yuzal pihak swasta. Lalu sebagai pemberi suap, lanjut Basaria adalah Ahmadi, Bupati Bener Meriah. Selain itu KPK menangkap sejumlah non PNS lainnya, yaitu Kamal dan Alpin, ajudan Bupati Ahamdi, lalu Fadli, Dailami, dan Muyassir dari pihak swasta.

Terungkapnya kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Aceh pada Selasa malam 3 Juli 2018. Penyidik KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang senilai Rp 500 juta dari Muyasir kepada Fadli di teras sebuah hotel di Bada Aceh. Modusnya Muyasir keluar dari hotel menggunakan mobil lalu menuju satu tempat dan meninggalkan uang di dalam mobil.

Advertising
Advertising

Setelah uang diterima Fadli, KPK menduga uang tersebut distor Fadli ke dua buah nomor rekening bank. Masing-masing nomor rekening ditranfer uang sekitar Rp 50 juta, Rp 190 juta, Rp 173 juta.

Juru bicata KPK, Febri Diansyah mengatakan rekening tersebut milik swasta. Sedangkan uang yang ditransfer diduga digunakan untuk pembiayaan event Aceh Marathon 2018.

Sekitar pukul 17.00 WIB, penyidik menangkap Fadli di sebuah kafe di Banda Aceh, kemudian penyidik berturut-turut melakukan penangkapan di sejumlah tempat, sekitar pukul 18.00 WIB, KPK menangkap Syaiful di sebuah kantor dan menyita uang tunai Rp 50 Juta.

30 menit kemudian, penyidik menangkap Hendri Yuzal disebuah kafe, lalu pukul 19.00 WIB, KPK menangkap Irwandi di Pendopo Gubernur Aceh.

Baca juga: OTT KPK di Aceh, Irwandi Yusuf Diperiksa di Polda Aceh

Di tempat terpisah, pukul 19.00 penyidik juga menangkap Ahmadi bersama ajudan dan sopirnya di jalan Takengon. Malamnya pukul 22.00 WIB, penyidik menangkap Dailami di kediamannya.

Malam itu juga, penyidik mulai melakukan pemeriksaan awal, Irwandi diperiksa di Kantor Kepolisian Daerah Aceh, dan Ahmadi di Mapoles kota. Rabu siang para tersangka dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan

Basira mengatakan, dalam perkara ini, KPK menduga uang Rp 500 juta pemberian Ahmadi tersebut merupakan bagian dari permintaan Irwandi senilai Rp 1.5 miliar terkait fee ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari dana Otonomi Khusus Aceh tahun anggaran 2018.

Basaria melanjutkan, diduga pemberian tersebut bagian dari komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana Otsus. "Pemberian kepada gubernurnya melalui orang-orang dekatnya,"ujarnya.

Basaria mengatakan, KPK masih dalam pengembangan apakah pola ini juga terjadi di sektor pemerintahan dan kabupaten lain di Provinsi Aceh.

KPK menyangka Irwandi Yusuf, dan Syaiful Bahri serta Hendri Yuzal sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Semetara Bupati Bener Meriah, Ahmadi sebagai pemberi dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

34 menit lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

3 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

6 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

8 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

14 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

19 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya