3 Alasan Yusril Ihza Walk Out dari Sidang Edward Soeryadjaya

Reporter

Tempo.co

Rabu, 4 Juli 2018 22:32 WIB

Edward Soeryadjaya. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta – Sidang perkara korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp 1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk diwarnai walk out oleh tim penasihat hukum terdawa Edward Soeryadjaya, Yusril Ihza Mahendra dan kawan-kawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 4 Juli 2018.

Yusril Ihza
menilai sidang tak patut dilanjutkan. Sebab, kata dia, seharusnya agenda sidang adalah mendengarkan keterangan delapan orang saksi. Namun pada awal persidangan Yusril dan timnya mengajukan tiga poin keberatan kepada majelis hakim dan meminta agenda sidang tersebut ditunda.

Baca: Sempat Dibantarkan, Edward Soeryadjaya Sudah Kembali ke Tahanan

Keberatan pertama, Yusril mempermasalahkan surat panggilan yang salah. “Yang dipanggil adalah terdakwa tindak pidana PT Pertamina Trans Kontinental, bukan korupsi dana pensiun PT Pertamina,” ujar Yusril kepada majelis hakim.

Menurut Yusril nomor surat yang tertera dalam surat panggilan tersebut bukan ditujukan pada Edward sehingga kesalahan tersebut dinilai fatal dan melanggar Pasal 146 KUHAP.

Kedua, Yusril memprotes salinan putusan sela yang belum diterima penasihat hukum meski telah berulang kali diminta. Padahal, tim pengacara Edward berencana membuat memori banding. “Kami keberatan sidang ini dilanjutkan sebelum hak kami untuk mengajukan memori keberatan dapat kami lakukan, karena hingga saat ini putusan belum kami terima,” kata Yusril.

Simak: Edward Soeryadjaya Pernah Laporkan Sandiaga Uno ke Polisi

Alasan terakhir, Yusril menganggap saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum tidak relevan. Sebab, ujar Yusril, saksi-saksi tersebut diperiksa dengan surat perintah penyidikan atau sprindik berbeda.

“Tiga saksi diperiksa dengan sprindik nomor 56, sedangkan lima saksi lain diperiksa dengan sprindik nomor 55,” kata Charles, salah satu anggota tim penasihat hukum. Sedangkan, Edward, kata dia, didakwa dengan sprindik nomor 93.

Meski hakim dan penuntut umum telah menanggapi keberatan tersebut dan menyarankan untuk tetap melanjutkan sidang, namun Yusril tetap tak puas. Ia meminta sidang tidak dilanjutkan. Kemudian hakim mempersilakan tim penasihat hukum Edward Soeryadjaya meninggalkan persidangan. Sidang dijadwalkan kembali pada Rabu, 11 Juli 2018.

INSAN QURANI

Berita terkait

Serba-serbi Kontroversi Yusril Ihza Mahendra Sebelum dan Sesudah Menjabat Menko

12 hari lalu

Serba-serbi Kontroversi Yusril Ihza Mahendra Sebelum dan Sesudah Menjabat Menko

Yusril Ihza Mahendra melontarkan pernyataan kontroversi soal peristiwa 1998.

Baca Selengkapnya

Ramai Respons soal Yusril Sebut Peristiwa 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

14 hari lalu

Ramai Respons soal Yusril Sebut Peristiwa 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Yusril menyebut kasus 1998 tak termasuk pelanggaran HAM berat. Pernyataan Yusril ini mendapatkan respons dari sejumlah kalangan.

Baca Selengkapnya

Top Nasional: Kata Yusril soal Isu Dirinya Jadi Calon Menko, Jokowi Kunjungi 3 Sekolah di Solo

23 hari lalu

Top Nasional: Kata Yusril soal Isu Dirinya Jadi Calon Menko, Jokowi Kunjungi 3 Sekolah di Solo

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan siap menjalankan tugas apabila terpilih menjadi menteri dalam kabinet Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Raffi Ahmad Gabung Kepengurusan Kadin versi Munaslub, 3 Nama Besar Lain yang Ikut Penambangan Pasir Laut

29 hari lalu

Terkini Bisnis: Raffi Ahmad Gabung Kepengurusan Kadin versi Munaslub, 3 Nama Besar Lain yang Ikut Penambangan Pasir Laut

Raffi Ahmad sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Industri Kreatif Kadin periode 2024-2029 versi Munaslub

Baca Selengkapnya

Selain Yusril Ihza, 3 Nama Ini Diduga Ikut Bermain di Penambangan Pasir Laut

30 hari lalu

Selain Yusril Ihza, 3 Nama Ini Diduga Ikut Bermain di Penambangan Pasir Laut

Sebanyak 66 perusahaan yang mengajukan permohonan izin konsesi kepada KKP untuk pengelolaan hasil sedimentasi laut atau pasir laut.

Baca Selengkapnya

Profil PT Gajamina Sakti Nusantara, Perusahaan Yusril Ihza yang Ikut Menambang Pasir Laut

31 hari lalu

Profil PT Gajamina Sakti Nusantara, Perusahaan Yusril Ihza yang Ikut Menambang Pasir Laut

KKP menyatakan ada 66 perusahaan sedang antri mengurus perizinan pengelolaan pasir laut. Salah satu perusahaan itu milik Yusril Ihza Mahendra, PT Gajamina Sakti Nusantara.

Baca Selengkapnya

Terkini: Gaji dan Tunjangan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani yang Jadi Ketua MPR 2024-2029, Giliran Budi Arie Kunjungi Anindya Bakrie di Menara Kadin

33 hari lalu

Terkini: Gaji dan Tunjangan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani yang Jadi Ketua MPR 2024-2029, Giliran Budi Arie Kunjungi Anindya Bakrie di Menara Kadin

Sekjen Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Ahmad Muzani resmi dilantik sebagai Ketua MPR periode 2024-2029. Berapa gaji dan tunjangannya?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Perusahaan Yusril Ihza Disebut Masuk Daftar Calon Penambang Pasir Laut, Gaji hingga Berbagai Tunjangan Anggota DPR

34 hari lalu

Terpopuler: Perusahaan Yusril Ihza Disebut Masuk Daftar Calon Penambang Pasir Laut, Gaji hingga Berbagai Tunjangan Anggota DPR

Presiden Jokowi telah mengizinkan pelaksanaan ekspor pasir laut melalui PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Baca Selengkapnya

Sederet Ketua Umum Partai Politik yang Mundur, Ada Giring dan Yusril Ihza Terbaru Airlangga Hartarto

13 Agustus 2024

Sederet Ketua Umum Partai Politik yang Mundur, Ada Giring dan Yusril Ihza Terbaru Airlangga Hartarto

Airlangga Hartarto mundur sebagai Ketua Umum Golkar. Sebelumnya, beberapa ketum parpol pernah mundur seperti Giring dan Yusril Ihza Mahendra.

Baca Selengkapnya

Rencana Yusril Ihza Mahendra Usai Tak Lagi Jadi Ketua Umum Partai Bulan Bintang

20 Mei 2024

Rencana Yusril Ihza Mahendra Usai Tak Lagi Jadi Ketua Umum Partai Bulan Bintang

Yusril Ihza Mahendra resmi mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang. Apa langkah Yusril ke depannya?

Baca Selengkapnya