TEMPO.CO, Jakarta - Yusril Ihza Mahendra resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) dalam acara Musyawarah Dewan Partai (MDP) di kantor pusat partai, Jakarta, Sabtu malam, 18 Mei 2024.
Dilansir dari Tempo, Yusril menyampaikan alasannya mundur sebagai ketua umum karena ingin beristirahat dari kepengurusan partai politik. Yusril menyampaikan bahwa dirinya telah memimpin PBB sejak partai itu berdiri pada awal Reformasi pada 1998.
Yusril melanjutkan meskipun mundur sebagai ketua umum, dia tetap aktif di dunia politik dalam kapasitasnya sebagai akademisi dan politikus senior. Dia menambahkan aktivitas politiknya ke depan bakal di luar partai, yang artinya dia bertindak atas nama pribadi.
Dia meyakini dengan berada di luar partai dia bakal lebih leluasa menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk memecahkan persoalan bangsa, termasuk membangun hukum dan demokrasi di Indonesia.
Pengunduran Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi pada beberapa waktu lalu itu diterima dalam sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang digelar di DPP (Dewan Pengurus Pusat) PBB di Jakarta, pada Sabtu, 18 Mei 2024.
MDP kemudian melanjutkannya dengan pemilihan penjabat (Pj) ketua umum. MDP sebagai lembaga tertinggi dalam struktur organisasi PBB memiliki wewenang untuk mengambil keputusan penting, termasuk melakukan perubahan terbatas pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan memilih Penjabat Ketua Umum jika Ketua Umum yang dipilih oleh Muktamar berhalangan tetap.
Dalam pemungutan suara (voting) itu, Ketua Mahkamah Partai PBB Fahri Bachmid memperoleh dukungan 29 suara. Fahri mengungguli Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor yang mendapat 20 suara.
Berdasarkan ART PBB, MDP kemudian mengesahkan Fahri Bachmid sebagai Pj Ketua PBB Umum hingga terpilihnya Ketua Umum definitif dalam Muktamar PBB yang dijadwalkan paling lambat akhir Januari 2025.
Adapun proses pengunduran diri Yusril dan pergantian kepemimpinannya dengan Fahri Bachmid disebut berlangsung secara demokratis, sah, dan konstitusional, dengan menjunjung tinggi semangat kekeluargaan dan kebersamaan.
Perubahan terbatas AD/ART PBB serta pengangkatan Penjabat Ketua Umum akan dituangkan dalam Akta Notaris dan segera dimohonkan pengesahannya kepada Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) sesuai ketentuan UU Partai Politik.
Pilihan Editor: Fahri Bachmid Gantikan Sementara Yusril yang Mundur dari Ketum PBB