Polri Telah Tetapkan Tersangka dalam Kerusuhan Mako Brimob
Reporter
Andita Rahma
Editor
Endri Kurniawati
Rabu, 4 Juli 2018 13:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menetapkan tersangka pelaku kerusuhan Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. "Ada tersangka, nanti tanya sama Densus," kata Ari di Bareskrim Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Juli 2018.
Ari enggan membeberkan nama atau inisial tersangka kerusuhan di Rumah Tahanan Markas Korps Brigade Mobil (Mako Brimob) itu. Hingga saat ini proses hukum masih terus berjalan.
Baca:
Drama 36 Jam Kerusuhan di Rutan Mako Brimob
Kerusuhan Mako Brimob, Ryamizard: Itu ...
Kerusuhan di Rutan Mako Brimob meledak pada 8 Mei 2018 sore. Makanan diduga menjadi pemicu awal kerusuhan itu. Selama 36 jam, lima anggota polisi dan satu narapidana teroris disandera. Keenamnya tewas dalam proses penyanderaan.
Sebanyak lima orang anggota polisi yang tewas dalam kerusuhan di Rutan Mako Brimob itu terdiri dari empat anggota Detasemen Khusus Antiteror atau Densus 88 Polri yakni Inspektur Satu Yudi Rospuji Siswanto, Brigadir Fandy Setyo Nugroho, Brigadir Satu Syukron Fadhli, dan Brigadir Satu Wahyu Catur Pamungkas; serta seorang anggota yang berdinas di Polda Metro Jaya, Ajun Inspektur Dua Denny Setiadi.
Baca:
Kerusuhan Mako Brimob, GP Ansor: Segera ...
Kerusuhan Mako Brimob, 5 Polisi Gugur Terima ...
Sebanyak 145 orang narapidana yang terlibat dalam kerusuhan Mako Brimob akhirnya menyerahkan diri dan dipindahkan ke Penjara Nusakambangan, Jawa Tengah. Sedangkan 10 narapidana terors lainnya ditahan untuk kepentingan penyelidikan.