Ditangkap KPK, Begini Perjalanan Karier Gubernur Irwandi Yusuf

Reporter

Syafiul Hadi

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 4 Juli 2018 07:03 WIB

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, 13 Februari 2018. TEMPO/Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bukan orang baru di dunia politik Indonesia. Irwandi saat ini menjabat Gubernur Aceh hingga periode 2022. Ia terpilih dalam Pemilihan Gubernur Aceh pada 2017.

Sebelumnya Irwandi Irwandi juga pernah menjabat sebagai Gubernur Aceh pada periode 2007-2012. Ia sempat ikut kembali dalam pemilihan gubernur pada 2012, namun kalah. Pada Pilgub Aceh 2017, Irwandi yang berpasangan dengan Nova Iriansyah memenangkan pemilu dengan perolehan 898.710 suara.

Baca juga: Hampir Kecelakaan, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf: Alhamdulillah...

Irwandi antara lain didukung oleh Partai Nasional Aceh (PNA), Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), serta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). PNA merupakan partai yang didirikan oleh Irwandi. Di sana dia menjabat sebagai ketua umum.

Irwandi Yusuf dikenal sebagai salah satu pentolan Gerakan Aceh Merdeka atau GAM. Dia menjabat sebagai Staf Khusus Komando Pusat Tentara GAM pada tahun 1998 hingga 2001.

Advertising
Advertising

Keterlibatan Irwandi di GAM membuatnya di tangkap oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2003. Ia pun divonis 9 tahun penjara dalam kasus makar.

Bencana Tsunami 26 Desember 2004 di Aceh membuatnya berhasil lolos dari penjara Keudah, Banda Aceh. Ia lari ke Swedia menyusul pemimpin GAM, Hasan di Tiro.

Di sana, lelaki kelahiran Bireun, 2 Agustus 1960 ini diberikan tugas oleh petinggi GAM di Swedia untuk menjadi koordinator juru runding GAM. Pentas pertamanya sebagai juru runding terjadi saat rapat pertama Aceh Monitoring Mission 2001-2002.

Irwandi kembali setelah perjanjian damai Helsinki antara pemerintah Indonesia dan GAM pada 15 Agustus 2005.

Dalam riwayat pendidikan, Irwandi bergelar dokter hewan dari Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. Dia meraih gelar itu pada tahun 1987. Setelah sempat menjadi dosen, Irwandi kemudian kuliah lagi di College of Veterinary Medicine, Oregon State University.

Selain itu, Irwandi juga merupakan pendiri lembaga swadaya flora dan fauna internasional di tahun 1999–2001. Dia juga sempat bekerja di Palang Merah Internasional (ICRC) tahun 2000.

Baca juga: Acara Marathon Sabang, Gubernur Aceh Irwandi: Boleh Tanpa Jilbab

Sebagai orang yang pernah menjadi pendiri lembaga swadaya lingkungan hidup Irwandi Yusuf sempat disorot saat menerbitkan izin usaha perkebunan seluas 1.605 hektare di hutan gambut Rawa Tripa untuk PT Kallista Alam. PT Kallista merupakan salah satu perusahaan yang paling aktif menggarap kawasan Rawa Tripa setelah Aceh memasuki masa damai pada 2005.

Padahal, beberapa bulan sebelum Irwandi meneken izin, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011, yang kemudian dikenal sebagai "Inpres Moratorium". Lewat instruksi tertanggal 20 Mei 2011 itu, Presiden meminta semua menteri dan lembaga terkait menghentikan sementara pemberian izin pembukaan lahan hutan gambut.

Saat itu Irwandi mengaku pernah berkali-kali menolak permohonan izin Kallista. Alasannya, dia tahu lahan yang diminta Kallista berada di Kawasan Ekosistem Leuser. Irwandi meneken izin setelah mendapat rekomendasi dari berbagai pihak, termasuk Bupati Nagan Raya, Dinas Kehutanan, dan Kepolisian Daerah Aceh.

Karena itu, dari sisi hukum, Irwandi Yusuf yakin izin untuk PT Kallista tak bermasalah. Hanya, "Secara pribadi, saya lebih suka bila izin itu dicabut lagi," kata dia seperti dikutip mingguan Modus Aceh edisi 10 Juni 2012. "Soalnya, waktu itu saya melawan hati nurani sendiri."

Berita terkait

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

52 menit lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

2 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

5 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

6 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

7 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

8 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

9 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

10 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

10 jam lalu

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

12 jam lalu

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan

Baca Selengkapnya