PAN Akan Ikuti PKPU Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

Selasa, 3 Juli 2018 05:29 WIB

Wakil Ketua Umum PAN Hanafi Rais (kedua kiri) didampingi Sekjen Eddy Soeparno (kiri) menyerahkan berkas pendaftaran partai kepada Ketua KPU Arief Budiman (kanan) di KPU Pusat, Jakarta, 13 Oktober 2017. PAN secara resmi mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Eddy Soeparno mengatakan partainya akan mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif.

Eddy mengatakan PAN tak memiliki pilihan selain mengikuti aturan itu. "Kan tidak ada pilihan lain, mau tidak mau akan kami ikuti," kata Eddy kepada Tempo, Senin, 2 Juli 2018.

Baca: PKPU Larang Eks Koruptor Nyaleg, Moeldoko: Itu Kiblat Bagi Semua

KPU telah menetapkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Ketua KPU Arief Budiman menetapkan peraturan itu pada Sabtu, 30 Juni 2018.

Dalam aturan itu, KPU tegas melarang mantan terpidana korupsi menjadi bakal calon legislatif. KPU berkukuh menetapkan peraturan itu kendati menuai penolakan dari Badan Pengawas Pemilu, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Baca: Jokowi Hormati Peraturan KPU Melarang Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

Eddy memastikan PAN akan mengikuti aturan itu. Dia mengklaim, selama ini juga tak ada bakal calon anggota legislatif dari partainya yang merupakan eks terpidana korupsi. "Alhamdulillah di antara seluruh caleg PAN tidak ada yang mantan narapidana tipikor," kata dia.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera menyampaikan pendapat senada. Ketua Dewan Pengurus Daerah Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan aturan itu akan melahirkan caleg-caleg yang berkualitas.

Baca: Bawaslu: Larangan Caleg Eks Napi Korupsi akan Dibahas 5 Lembaga

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid berpendapat serupa terkait PKPU itu. Hidayat mengatakan masyarakat berhak mendapatkan anggota legislatif yang bersih dari korupsi. Dia berpendapat aturan itu juga menguji komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Ini juga menjadi ujian bagi seluruh rakyat Indonesia mengenai komitmen kita memberantas korupsi," kata Hidayat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2 Juli 2018.

Berita terkait

Alasan PAN Siapkan Eko Patrio sebagai Calon Menteri Kabinet Prabowo

11 jam lalu

Alasan PAN Siapkan Eko Patrio sebagai Calon Menteri Kabinet Prabowo

Eko Patrio dianggap telah berhasil memimpin PAN untuk meraih kursi dalam DPRD DKI Jakarta dan DPR RI.

Baca Selengkapnya

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

13 jam lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

1 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

1 hari lalu

NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

Zulhas menganggap dukungan dari NasDem dan PKB ke Prabowo sebagai sesuatu yang biasa saja. Ia mengimbau masyarakat tak baper.

Baca Selengkapnya

Zulhas Dukung Presidential Club Usulan Prabowo

1 hari lalu

Zulhas Dukung Presidential Club Usulan Prabowo

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas mendukung usulan pembentukan presidential club dari presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Zulhas Ungkap Kader PAN yang Didorong Maju Pilkada Jabar dan Jakarta

1 hari lalu

Zulhas Ungkap Kader PAN yang Didorong Maju Pilkada Jabar dan Jakarta

Ketua Umum PAN Zulhas mendorong para kadernya maju dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

2 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

3 hari lalu

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

3 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya