Soal PKPU Caleg Koruptor, Refly Harun: KPU Hilangkan Hak Warga

Reporter

Dewi Nurita

Senin, 2 Juli 2018 20:30 WIB

Refly Harun. ANTARA/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) ngotot memberlakukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal larangan eks narapidana kasus korupsi menjadi caleg, maka lembaga penyelenggara pemilu itu harus siap menanggung risikonya.

"Bukan hanya judicial review, tapi juga pelanggaran etik yang berat. Sebab itu menghilangkan hak konstitusional orang secara sengaja dan sadar," kata Refly saat dihubungi Tempo pada Senin, 2 Juli 2018.

Baca: Bawaslu Tak Akan Merujuk PKPU soal Caleg Eks Napi Korupsi

KPU berkukuh menetapkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tersebut karena dianggap sudah melalui serangkaian proses uji publik dan konsultasi bersama DPR dan pemerintah. KPU juga mempersilakan siapa pun yang keberatan untuk menguji materi peraturan tersebut di Mahkamah Agung. Sejumlah pihak menentang aturan ini karena dianggap tak sesuai dengan Undang-undang Pemilu yang memuat bahwa yang dilarang mencalonkan diri sebagai caleg hanya pelaku pelecehan kejahatan seksual anak danbandar narkoba, tidak ada larangan bagi pelaku pidana korupsi.

Menurut Refly, kalau pun KPU mempersilakan uji materi, pendaftaran calon legislator tinggal sebentar lagi. "Tidak akan sempat, ini artinya menghilangkan hak konstitusional orang," ujarnya.

Advertising
Advertising

Baca: Golkar Setuju Penerapan PKPU Larangan Caleg Mantan Koruptor

PKPU yang berisi larangan mantan koruptor menjadi calon legislator itu menuai polemik sejak mulai diwacanakan oleh KPU. Bawaslu juga berbeda pandangan dengan KPU soal PKPU ini. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak untuk meneken PKPU.

Menurut Refly, KPU tidak perlu bersikeras menetapkan PKPU tersebut, karena bisa menimbulkan risiko. "Kalau kita mau yang benar, KPU harus merevisi PKPU tersebut, kemudian oleh Menkumham harus cepat diundangkan," ujat Refly.

Adapun Direktur Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Eka Tjahjana berharap KPU tidak bersikeras mempublikasikan PKPU tanpa diundangkan Kemenkumham. "Kami berharap KPU tidak mengeras tetapi mencari solusi yang terbaik," ujar dia. "Nantinya itu akan menimbulkan masalah-masalah yang lebih rumit bagi KPU dalam implementasi."

Berita terkait

Profil Iffa Rosita, Komisioner KPU yang Dilantik Presiden Prabowo Hari Ini

4 jam lalu

Profil Iffa Rosita, Komisioner KPU yang Dilantik Presiden Prabowo Hari Ini

Presiden Prabowo hari ini resmi melantik Iffa Rosita sebagai Komisioner KPU pengganti Hasyim Asy'ari. Bagaimana jejak karier Iffa?

Baca Selengkapnya

Anak Usaha Pan Brothers yang Produksi Pakaian Merek Ralph Lauren hingga Elzatta di Jawa Barat Digugat PKPU

6 jam lalu

Anak Usaha Pan Brothers yang Produksi Pakaian Merek Ralph Lauren hingga Elzatta di Jawa Barat Digugat PKPU

Sebanyak 202 orang menggugat PKPU anak usaha PT Pan Brothers Tbk (PBRX) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Prabowo Lantik Iffa Rosita sebagai Komisioner KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

7 jam lalu

Prabowo Lantik Iffa Rosita sebagai Komisioner KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

Prabowo melantik anggota KPU melalui Keppres pengangkatan anggota KPU Nomor 108/P 2024.

Baca Selengkapnya

Prabowo Dikabarkan Lantik Anggota Kompolnas di Istana Hari Ini

9 jam lalu

Prabowo Dikabarkan Lantik Anggota Kompolnas di Istana Hari Ini

Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan melantik anggota Kompolnas hari ini. Presiden juga akan melantik anggota KPU dan Wakil Ketua DEN.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Harta Kekayaan Jaksa Agung Abdul Qohar yang Disebut Pakai Jam Tangan Rp 1 Miliar, BPOM Sebut Anggur Shine Muscat Aman Dikonsumsi dengan Syarat Tertentu

11 jam lalu

Terpopuler: Harta Kekayaan Jaksa Agung Abdul Qohar yang Disebut Pakai Jam Tangan Rp 1 Miliar, BPOM Sebut Anggur Shine Muscat Aman Dikonsumsi dengan Syarat Tertentu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar Affandi, tengah menjadi sorotan.

Baca Selengkapnya

PKPU Perusahaan Media Bakrie terkait Utang Rp 8,79 Triliun Berujung Damai

22 jam lalu

PKPU Perusahaan Media Bakrie terkait Utang Rp 8,79 Triliun Berujung Damai

Dalam rapat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat seluruh kreditur menerima proposal perdamaian dari VIVA milik keluarga Bakrie.

Baca Selengkapnya

Terkini: Petinggi Gerindra Simon Aloysius jadi Dirut Baru Pertamina, Desakan Semua Mendag Harus Diperiksa

1 hari lalu

Terkini: Petinggi Gerindra Simon Aloysius jadi Dirut Baru Pertamina, Desakan Semua Mendag Harus Diperiksa

Berita terkini bisnis pada Senin siang, 4 November 2024, dimulai dari perombakan jajaran direksi dan komisaris PT Pertamina oleh Erick Thohir.

Baca Selengkapnya

Nasib Utang Rp 8,79 Triliun Akan Diputuskan Hari Ini, Apa Saja Manuver Bakrie Hadapi PKPU?

1 hari lalu

Nasib Utang Rp 8,79 Triliun Akan Diputuskan Hari Ini, Apa Saja Manuver Bakrie Hadapi PKPU?

Majelis Hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan membacakan hasil permohonan PKPU sebesar Rp 8,79 triliun yang melilit empat perusahaan media milik Aburizal Bakrie.

Baca Selengkapnya

Terbelit Utang Rp 8,79 Triliun, Nasib 4 Perusahaan Media Milik Bakrie Akan Diputuskan Hari Ini

1 hari lalu

Terbelit Utang Rp 8,79 Triliun, Nasib 4 Perusahaan Media Milik Bakrie Akan Diputuskan Hari Ini

VIVA dan beberapa anak usahanya terancam pailit. Sebanyak 12 kreditur menagih utang sebesar Rp 8,79 triliun kepada empat perusahaan itu.

Baca Selengkapnya

Menjelang Debat Pilkada Jatim 2024 yang Kedua: Panelis hingga Keamanan

2 hari lalu

Menjelang Debat Pilkada Jatim 2024 yang Kedua: Panelis hingga Keamanan

Debat kedua Pilkada Jatim ini akan berlangsung di Grand City Convention and Exhibition Surabaya pukul 19.30 WIB

Baca Selengkapnya