Anggota Komisi II Sebut Ada Usul Hak Angket untuk PKPU Pencalegan
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Ninis Chairunnisa
Senin, 2 Juli 2018 16:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemerintahan DPR dari Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan ada peluang penggunaan hak angket DPR menyoal penetapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).
Politikus PPP ini mengklaim sudah ada pembicaraan tersebut di internal Komisi Pemerintahan. "Teman-teman Komisi dua bilang bisa-bisa KPU nih kita angketkan," kata Baidowi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 2 Juli 2018.
Baca: Tarik - Ulur Larangan KPU Soal Eks Napi Korupsi Jadi Caleg
KPU telah menetapkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Ketua KPU Arief Budiman menetapkan peraturan itu pada Sabtu, 30 Juni 2018 lalu.
Dalam pasal 7 ayat (1) huruf h PKPU tersebut, KPU melarang mantan terpidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak menjadi bakal calon anggota legislatif. Namun, DPR, Badan Pengawas Pemilu, dan Kementerian Hukum dan HAM menilai larangan itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca: DPR Cari Solusi Soal Polemik Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg
Baidowi mengatakan angket terhadap KPU sebelumnya pernah digunakan pada tahun 2009. Ketika itu, dewan mempersoalkan data dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilihan legislatif 2009. Jadi menurut dia, tak menutup kemungkinan DPR kembali menggunakan hak angket terhadap lembaga penyelenggara pemilu ini.
Menurut Baidowi, rencana penggunaan hak angket itu bukan bentuk pembelaan terhadap koruptor. Namun dewan ingin memastikan KPU tak melenceng dari ketentuan Undang-undang.
Baca: PKS Dukung PKPU Larangan Bekas Napi Korupsi Jadi Caleg
Baidowi juga berpendapat PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu tak bisa berlaku lantaran belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Namun dia tak menampik adanya perbedaan tafsir ihwal berlaku atau tidaknya PKPU itu sebelum diundangkan.
Bagi partainya, Baidowi mengatakan PKPU itu menimbulkan dilema bagi caleg. PPP, menurut dia, akan mengikuti PKPU itu sekaligus mempersilakan siapa pun yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung. "Mengikuti sekaligus melakukan langkah politik bagi orang-orang PPP yang merasa dirugikan, silakan digugat," kata dia.