Anggota Komisi II Sebut Ada Usul Hak Angket untuk PKPU Pencalegan

Senin, 2 Juli 2018 16:16 WIB

Ketua KPU Arief Budiman bersama Komisioner KPU Evi Novida dan Viryan bertemu DPR untuk melakukan konsultasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi soal Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu 2019 di Gedung Nusantara II DPR, Senayan pada Senin, 15 Januari 2018. Dewi Nurita /Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemerintahan DPR dari Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan ada peluang penggunaan hak angket DPR menyoal penetapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).

Politikus PPP ini mengklaim sudah ada pembicaraan tersebut di internal Komisi Pemerintahan. "Teman-teman Komisi dua bilang bisa-bisa KPU nih kita angketkan," kata Baidowi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 2 Juli 2018.

Baca: Tarik - Ulur Larangan KPU Soal Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

KPU telah menetapkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Ketua KPU Arief Budiman menetapkan peraturan itu pada Sabtu, 30 Juni 2018 lalu.

Dalam pasal 7 ayat (1) huruf h PKPU tersebut, KPU melarang mantan terpidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak menjadi bakal calon anggota legislatif. Namun, DPR, Badan Pengawas Pemilu, dan Kementerian Hukum dan HAM menilai larangan itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Advertising
Advertising

Baca: DPR Cari Solusi Soal Polemik Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg

Baidowi mengatakan angket terhadap KPU sebelumnya pernah digunakan pada tahun 2009. Ketika itu, dewan mempersoalkan data dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilihan legislatif 2009. Jadi menurut dia, tak menutup kemungkinan DPR kembali menggunakan hak angket terhadap lembaga penyelenggara pemilu ini.

Menurut Baidowi, rencana penggunaan hak angket itu bukan bentuk pembelaan terhadap koruptor. Namun dewan ingin memastikan KPU tak melenceng dari ketentuan Undang-undang.

Baca: PKS Dukung PKPU Larangan Bekas Napi Korupsi Jadi Caleg

Baidowi juga berpendapat PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu tak bisa berlaku lantaran belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Namun dia tak menampik adanya perbedaan tafsir ihwal berlaku atau tidaknya PKPU itu sebelum diundangkan.

Bagi partainya, Baidowi mengatakan PKPU itu menimbulkan dilema bagi caleg. PPP, menurut dia, akan mengikuti PKPU itu sekaligus mempersilakan siapa pun yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung. "Mengikuti sekaligus melakukan langkah politik bagi orang-orang PPP yang merasa dirugikan, silakan digugat," kata dia.

Berita terkait

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

2 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

5 hari lalu

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan 297 sengketa pemilu legislatif diiantaranya gugatan PPP dan caleg.

Baca Selengkapnya

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

9 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

9 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

10 hari lalu

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

PKB tetap akan mengajukan hak angket pemilu dengan menggandeng rekan koalisinya, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

10 hari lalu

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.

Baca Selengkapnya

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

11 hari lalu

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

Ganjar Pranowo angkat bicara soal rencana hak angket DPR hingga gugatan PDI Perjuangan kepada KPU dalam kaitan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

12 hari lalu

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

12 hari lalu

Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Sejumlah partai politik masih berkeinginan melanjutkan hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya

Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

12 hari lalu

Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan ada keterbatasan realitas untuk mengajukan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR.

Baca Selengkapnya