Sidang PK, Suryadharma Ali Ajukan Barang Bukti Baru Ini

Senin, 2 Juli 2018 14:41 WIB

Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2016. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis selama 6 tahun penjara kepada Suryadharma Ali. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, hari ini menyerahkan bukti baru serta daftar saksi yang akan memberikan keterangan dalam sidang peninjauan kembali (PK) kasusnya.

"Ada bukti-bukti baru serta saksi yang akan kami hadirkan," kata pengacara Suryadharma Ali, Rullyandi, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 2 Juli 2018.

Baca: Suryadharma Ali Bantah Ajukan PK karena Artidjo Alkostar Pensiun

Rullyandi mengatakan barang bukti baru tersebut antara lain putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25 PUU/XIV/Tahun 2016 tentang Perubahan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang kewenangan untuk menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan.

Selain menyiapkan bukti, Rullyandi mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi, baik saksi fakta maupun saksi ahli. Namun dia enggan menjelaskan lebih detail. "Nanti saja, saat sudah persidangan," katanya.

Advertising
Advertising

Baca: Suryadharma Ali Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

Sidang PK Suryadharma akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. "Sidang akan dilanjutkan minggu depan, dengan pemeriksaan saksi satu orang minggu depan," kata hakim ketua Franky Tambuwun.

Suryadharma Ali mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap putusan hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi semula hanya menghukum ia dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Di tingkat banding, majelis hakim justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan mencabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman.

Setelah divonis 10 tahun, Suryadharma Ali mengaku tidak akan mengajukan kasasi. Namun, lewat kuasa hukumnya, dia mengajukan PK ke Mahkamah Agung pada 4 Juni 2018. Rullyandi mengatakan Suryadharma Ali mengajukan PK karena menilai putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta janggal.

Berita terkait

Seteru Jadi Sekutu Setelah Jokowi-Prabowo, Kini AHY-Moeldoko Satu Kubu Dulu Pernah Diwarnai Cap Jempol Darah

24 Februari 2024

Seteru Jadi Sekutu Setelah Jokowi-Prabowo, Kini AHY-Moeldoko Satu Kubu Dulu Pernah Diwarnai Cap Jempol Darah

Pernah terlibat perebutan kursi pemimpin Partau Demokrat, AHY dan Moeldoko kini berada di lingkaran Kabinet Indonesia Maju Pemerintahan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengacara Bakal Ajukan Peninjauan Kembali

27 Oktober 2023

Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengacara Bakal Ajukan Peninjauan Kembali

Putusan kasasi terhadap perkara Teddy Minahasa dibacakan oleh Ketua Majelis Kasasi Surya Jaya pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Eddy Hiariej, Saksi Ahli Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Ahok, Jokowi-Ma'ruf Amin, hingga Jadi Wamenkumham

12 Oktober 2023

Rekam Jejak Eddy Hiariej, Saksi Ahli Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Ahok, Jokowi-Ma'ruf Amin, hingga Jadi Wamenkumham

Kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Wongso kembali menjadi perbincangan publik. Berikut profil Eddy Hiariej salah seorang saksi ahli kasus itu.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso yang Sudah Tayang di Netflix

30 September 2023

Kilas Balik Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso yang Sudah Tayang di Netflix

Film dokumenter kopi sianida Jessica Wongso sudah tayang di Netflix. Begini kilas balik peristiwa tujuh tahun silam itu.

Baca Selengkapnya

PK Ditolak, Apakah Antam Harus Segera Ganti 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya Budi Said?

19 September 2023

PK Ditolak, Apakah Antam Harus Segera Ganti 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya Budi Said?

PK Antam dalam kasus sengketa emas sebanyak 1,1 ton dengan pengusaha asal Surabaya, Budi Said, ditolak oleh MA. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Berbagai Cara Moeldoko Ambil Alih Partai Demokrat, Berakhir MA Tolak PK

11 Agustus 2023

Berbagai Cara Moeldoko Ambil Alih Partai Demokrat, Berakhir MA Tolak PK

Moeldoko Kepala Staf Presiden berusaha mengambilalih Partai Demokrat. Cara terakhir dengan mengajukan PK.

Baca Selengkapnya

Menang 18-0 dari Moeldoko, AHY Ucapkan Terima Kasih ke Hakim, Mahfud Md, hingga ke Masyarakat

11 Agustus 2023

Menang 18-0 dari Moeldoko, AHY Ucapkan Terima Kasih ke Hakim, Mahfud Md, hingga ke Masyarakat

AHY mengucapkan terima kasih ke berbagai pihak setelah memenangkan seluruh dari 18 gugatan yang diajukan kubu Moeldoko kepadanya.

Baca Selengkapnya

AHY Sebut PK Moeldoko Timbulkan 2 Gangguan ke Partai Demokrat

11 Agustus 2023

AHY Sebut PK Moeldoko Timbulkan 2 Gangguan ke Partai Demokrat

AHY menyatakan PK yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko dalam hal konflik kepengurusan Partai Demokrat telah menimbulkan 2 kerugian.

Baca Selengkapnya

AHY Sebut Penolakan PK Moeldoko Merupakan Hadiah Ulang Tahun Terindah

11 Agustus 2023

AHY Sebut Penolakan PK Moeldoko Merupakan Hadiah Ulang Tahun Terindah

Ketua Umum Partai Demokrat AHY sangat terharu bahwa putusan penolakan PK Moeldoko cs merupakan hadiah ulang tahun terindahnya.

Baca Selengkapnya

Top Nasional: Kata Demokrat usai PK Moeldoko Ditolak, Pemeriksaan Mayor Dedi, Kaesang Tak Maju Pilkada Depok

11 Agustus 2023

Top Nasional: Kata Demokrat usai PK Moeldoko Ditolak, Pemeriksaan Mayor Dedi, Kaesang Tak Maju Pilkada Depok

Demokrat mengapresiasi dan menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali yang diajukan Moeldoko.

Baca Selengkapnya