Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

AHY Sebut PK Moeldoko Timbulkan 2 Gangguan ke Partai Demokrat

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) didampingi pengurus dan para kader Partai Demokrat saat memberikan tanggapan perihal putusan Mahkamah Agung (MA) tolak Peninjauan Kembali (PK) KSP Moeldoko di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2023. Dalam ketetengannya AHY mengatakan bersyukur atas putusan MA yang menolak peninjauan kembali Moeldoko. Putusan ini juga hadiah terindah ulang tahun ke 45 tahun ini. Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Moeldoko perihal konflik kepengurusan Partai Demokrat pada Kamis, 10 Agustus 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) didampingi pengurus dan para kader Partai Demokrat saat memberikan tanggapan perihal putusan Mahkamah Agung (MA) tolak Peninjauan Kembali (PK) KSP Moeldoko di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2023. Dalam ketetengannya AHY mengatakan bersyukur atas putusan MA yang menolak peninjauan kembali Moeldoko. Putusan ini juga hadiah terindah ulang tahun ke 45 tahun ini. Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Moeldoko perihal konflik kepengurusan Partai Demokrat pada Kamis, 10 Agustus 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY mengatakan manuver Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan Kepala Staf Presiden Jenderal (Purn) Moeldoko menimbukan kerugian bagi pihaknya. Setidaknya kata dia ada dua aspek yang mengganggu Demokrat.  

"Sebelumnya saya ingin menjelaskan terlebih dahulu, apa akibat dan dampak dari PK Moeldoko selama ini. Ada dua aspek," kata AHY saat konferensi pers, Jumat, 11 Agustus 2023 di Kantor DPP Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat.  

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) resmi menolak PK yang diajukan Moeldoko terhadap Kementerian Hukum dan HAM dan AHY.  Pria yang pernah menjabat sebagai Panglima TNI pada periode 2013-2015 tersebut meminta Kementerian Hukum dan HAM membatalkan pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat dan kepengurusan partai itu berdasarkan Kongres Jakarta 2020. 

Ganggu psikologis kader

AHY menjelaskan, PK tersebut cukup mengganggu psikologis para kader partai Demokrat.  Pasalnya, menurut dia, gugatan ini telah berjalan kurang lebih 3 tahun, dari tingkat pertama hingga PK.

"Tepatnya 2 tahun 8 bulan kami dibayang-bayangi oleh ancaman aktor-aktor pembegal partai," kata dia 

Kondisi ketidakpastian itu, menurut putra sulung Presiden Indonesia ke-6 tersebut, menimbulkan ke khawatiran dalam benak kader partainya. Mulai dari pertanyaan keberpihakan hukum dan nalar hukum dan sebagainya.  

"Tentu wajar para kader mereka semua takut, khawatir jika partai yang dibangun dan diawaki selama ini dengan susah payah dirampas begitu saja oleh para pembegal partai Itu, dari sisi internal," kata dia. 

Citra buruk di masyarakat

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aspek kedua, menurut dia, Demokrat dirugikan karena menimbulkan citra buruk dari masyarakat. "Kita yang berharap agar Partai Demokrat bisa berlayar dalam koalisi yang tengah kami bangun saat ini," ujarnya. 

Kendati menyesalkan kerugian yang dialami partainya, AHY bersyukur karena Mahkamah Agung menolak PK tersebut. Dia menilai hal itu menghapus keraguan terhadap Partai Demokrat yang telah dia pimpin.

"Hari ini keraguan itu sirna, Alhamdulillah, puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah Subhanahu Wa Ta'ala, yang telah melindungi kami dari segala gangguan dan ancaman terhadap kedaulatan Partai Demokrat," ucap AHY. 

Ketika ditanyai bagaimana cara untuk mengatasi kerugian yang sudah dialami Demokrat, AHY belum dapat memastikan satu langkah pasti.  Namun AHY menyebutkan pihaknya sudah menyiapkan satu inisiatif yang akan dijalankan Demokrat menanggapi manuver mantan Panglima TNI RI itu. 

"Yang jelas kami juga punya inisiatif punya sesuatu yang akan dijalankan kami tidak tergoda untuk menjadi tidak fokus pada tujuan besar kami perjuangan ini tujuan besarnya bukan beradu dengan KSP Moeldoko bukan," kata dia. 

Mahkamah Agung mengeluarkan putusan PK Moeldoko tersebut pada Kamis kemarin, 10 Agustus 2023. Dengan putusan tersebut, AHY memenangkan konflik kepengurusan Partai Demokrat di semua tingkat, dari tingkat pertama, banding, kasasi hingga Peninjauan Kembali. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Susanti Dewayani Daftar ke Partai Demokrat di Pilkada Pematangsiantar

13 jam lalu

Susanti Dewayani Daftar ke Partai Demokrat di Pilkada Pematangsiantar

Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani, menyerahkan formulir pendaftaran sebagai Calon Wali Kota Pematangsiantar ke Partai Demokrat


KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

1 hari lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.


Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

1 hari lalu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gazalba Saleh, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi sejumlah Rp650 juta dalam pengembangan perkara menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.


Respons Banyak Pihak Soal Jumlah Menteri Prabowo-Gibran, Mahfud Md: Terlalu Banyak yang Dijanjikan Posisi Menteri

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Presiden Terpilih Prabowo Subianto (kanan) menerima kunjungan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dan Perdana Menteri Singapura Terpilih Lawrence Wong (kiri) di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 29 April 2024. Lee berkunjung dalam rangka pertemuan Singapore-Indonesia Leader's Retreat yang kali ini dijamu oleh Jokowi. TEMPO/Subekti.
Respons Banyak Pihak Soal Jumlah Menteri Prabowo-Gibran, Mahfud Md: Terlalu Banyak yang Dijanjikan Posisi Menteri

Wacana jumlah menteri Prabowo-Gibran yang mengalami penambahan ditanggapi berbagai pihak, mulai dari Jokowi sampai Mahfud MD.


Alasan Demokrat Dukung Prabowo Tambah Kementerian

4 hari lalu

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat (Bakomstra) Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. Foto: Partai Demokrat
Alasan Demokrat Dukung Prabowo Tambah Kementerian

Menurut Demokrat selama penambahan kementerian oleh Prabowo Subianto untuk mengurus rakyat lebih banyak, maka menjadi kebijakan yang baik.


Ditinggal Demokrat dan PPP di Pilkada Depok, PKS: Dipersilakan

4 hari lalu

Ketua DPC PKS Kota Depok Imam Budi Hartono mendampingi bacaleg mendaftar ke Kantor Sekretariat KPU Depok di Jalan Margonda No. 379, Kecamatan Beji, Depok, Senin, 8 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Ditinggal Demokrat dan PPP di Pilkada Depok, PKS: Dipersilakan

PKS pernah membangun koalisi bersama Demokrat dan PPP di Pilkada Depok 2020.


Demokrat Ungkap Alasan Tidak Satu Perahu Lagi dengan PKS di Pilkada Depok 2024

5 hari lalu

Logo Partai Demokrat
Demokrat Ungkap Alasan Tidak Satu Perahu Lagi dengan PKS di Pilkada Depok 2024

Ketua DPC Partai Demokrat Depok Edi Sitorus mengungkapkan alasan tidak lagi satu perahu dengan PKS pada Pilkada Depok 2024


31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

5 hari lalu

Sejumlah anak memegang lilin saat menggelar aksi bertajuk
31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?


Alasan Golkar dan PKS Berkoalisi dalam Pilkada 2024 Kota Semarang

5 hari lalu

Ketua DPD Partai Golkar Kota Semarang Erry Sadewo bersalaman dengan Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Semarang Suharsono, di Kantor DPD PKS Kota Semarang, Senin 6 Mei 2024. ANTARA/HO-PKS
Alasan Golkar dan PKS Berkoalisi dalam Pilkada 2024 Kota Semarang

Yoyok Sukawi mendaftar sebagai bakal calon Wali Kota Semarang ke Partai Demokrat di Pilkada 2024.


Demokrat Klaim Ide Presidential Club Sudah Ada Sejak era SBY

5 hari lalu

Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief usai jalani sidang daring sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 4 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Demokrat Klaim Ide Presidential Club Sudah Ada Sejak era SBY

Demokrat menyatakan ide pembentukan presidential club sebetulnya sudah tercetus sejak 2014.