Pascaautopsi, Keluarga Wartawan Muhammad Yusuf Tetap Gugat Polres

Kamis, 28 Juni 2018 14:06 WIB

Muhammad Yusuf wartawan yang meninggal di LP Kotabaru saat persidangan, pada 6 juni 2018. Foto: tim pengacara M Yusuf

TEMPO.CO, Banjarmasin - Keluarga almarhum wartawan Muhammad Yusuf tetap menuntut secara pidana dan perdata Polres Kotabaru tanpa terpengaruh hasil autopsi jenazah Yusuf. Polres Kotabaru dan dokter forensik akan mengautopsi jenazah Muhammad Yusuf di lokasi pemakaman almarhum pada Jumat 29 Juni 2018. “M Yusuf hidup atau mati, atau hasil autopsi itu wajar atau tidak wajar, kami tetap menggugat,” kata penasihat hukum almarhum M Yusuf, Nawawi kepada Tempo, selepas sidang di Pengadilan Negeri Kotabaru, Kamis 28 Juni 2018.

Ia sudah menyiapkan pokok materi gugatan ke Polres Kotabaru. Hasil autopsi nantinya menjadi salah satu pokok materi dalam gugatan itu. Hasil autopsi akan menjadi pokok materi. Kalau hasil autopsi belum ada, itu enggak bisa masuk materi gugatan.”

Baca:
Jaksa Ungkap Kronologi Meninggalnya Wartawan Muhammad Yusuf ...
Polisi Membantah Dugaan Kekerasan di Kematian Muhammad Yusuf ...

Nawawi mengatakan kemungkinan proses autopsi jenazah Yusuf dilakukan sebelum salat Jumat besok, 29 Juni 2018. Apapun hasil autopsi jenazah tidak akan mempengaruhi rencana tuntutan pidana dan perdata ke Polres Kotabaru. Nawawi tetap menggugat Polres Kotabaru setelah proses autopsi beres, dengan materi bervariasi tergantung pada hasil autopsi. Namun, ia belum memastikan kapan gugatan dikirim.

Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Ery Setyanegara itu menuturkan Polres Kotabaru menanggung biaya autopsi jenazah Muhammad Yusuf. Pihaknya akan memantau seksama proses autopsi sampai keluar hasil resminya. Ia belum tahu butuh waktu berapa lama menunggu hasil resmi autopsi jenazah Yusuf. Sebab, rumusan ahli forensik berbeda-beda menyesuaikan kondisi post mortem jenazah.

Advertising
Advertising

Baca: Wartawan Tewas di Lapas, Keluarga M Yusuf ...

Kamis 28 Juni, Pengadilan Negeri Kotabaru kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda penyerahan surat kematian almarhum terdakwa Yusuf dari jaksa penuntut umum dan penetapan gugur penuntutan dari hakim. Sidang dipimpin oleh hakim ketua sekaligus hakim pemeriksa Darwanto. Adapun jaksa terdiri dari Wahyu Oktaviandi, Agung Nugroho, Bimo Bayu, dan Aji Kiswanto. Menurut Nawawi, sidang terakhir terhadap almarhum Yusuf mengacu pasal 77 KUHP karena status terdakwa sudah meninggal dunia.

Kepala Polda Kalimantan Selatan, Brigadir Jenderal Rachmat Mulyana, menuturkan autopsi jenazah Yusuf mesti dilakukan untuk mengungkap pemicu utama kematiannya. Menurut Rachmat, hasil autopsi akan menjelaskan faktor penyebab kematian Yusuf di tengah simpangsiur kabar yang berkembang.

Baca: Pengacara: Ada Konspirasi di Balik Tewasnya Muhammad Yusuf ...

Berdasarkan salinan tulisan tangan visum dan video yang didapat Tempo, tercatat bahwa terdapat luka memar di bagian pundak dekat leher, punggung, pinggang, dan paha atas luka lebam. Tapi hasil visum dokter menyatakan Yusuf tewas karena serangan jantung tanpa ditemukan tanda kekerasan.

Muhammad Yusuf, 42 tahun, wartawan Berantas News dan Kemajuan Rakyat, tewas ketika sedang mendekam di penjara Lapas Kelas IIB Kotabaru pada Ahad, 10 Juni2018. Ia dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 14.30 ketika baru tiba di UGD RSUD Kotabaru. Polisi menjebloskan almarhum Yusuf ke penjara atas laporan perusahaan kebun sawit PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM).

Lantaran tulisannya dituduh memprovokasi, menghasut, dan mencemarkan nama baik MSAM, Polres Kotabaru menjerat Yusuf dengan pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Tapi, Jaksa Penuntut Umum belum membacakan tuntutan hukuman karena persidangan masih pemeriksaan saksi-saksi. Jerat pidana terhadap Yusuf setelah Polres Kotabaru berkonsultasi ke Dewan Pers untuk menilai karya tulis Muhammad Yusuf.

Berita terkait

Kisah Ki Hadjar Dewantara Sebelum Jadi Bapak Pendidikan: Wartawan Kritis Musuh Belanda

4 jam lalu

Kisah Ki Hadjar Dewantara Sebelum Jadi Bapak Pendidikan: Wartawan Kritis Musuh Belanda

Sebelum memperjuangkan pendidikan, Ki Hadjar Dewantara adalah wartawan kritis kepada pemerintah kolonial. Ia pun pernah menghajar orang Belanda.

Baca Selengkapnya

Wartawan Perang Semyon Yeryomin Dapat Penghargaan dari Moskow

8 hari lalu

Wartawan Perang Semyon Yeryomin Dapat Penghargaan dari Moskow

Wartawan Semyon Yeryomin gugur akibat serangan drone Ukraina pada akhir pekan lalu. Dia mendapat penghargaan dari Moskow

Baca Selengkapnya

Sekjen PWI Pusat Klarifikasi Isu Penyelewengan Dana Hibah BUMN

23 hari lalu

Sekjen PWI Pusat Klarifikasi Isu Penyelewengan Dana Hibah BUMN

PWI Pusat melakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di 10 provinsi dengan dana dukungan Rp 6 miliar untuk periode Desember 2023 hingga Januari 2024.

Baca Selengkapnya

53 Tahun Majalah Tempo, Profil Goenawan Mohamad dan Para Pendiri Tempo Lainnya

56 hari lalu

53 Tahun Majalah Tempo, Profil Goenawan Mohamad dan Para Pendiri Tempo Lainnya

Majalah Tempo telah berusia 53 tahuh, pada 6 Maret 2024. Panjang sudah perjalanannya. Berikut profil para pendiri, Goenawan Mohamad (GM) dan lainnya.

Baca Selengkapnya

Jelang Putusan Praperadilan Kasus Polisi Tidak Netral, Aiman Witjaksono: Bukan tentang Saya

27 Februari 2024

Jelang Putusan Praperadilan Kasus Polisi Tidak Netral, Aiman Witjaksono: Bukan tentang Saya

Komentar Aiman Witjaksono menjelang putusan praperadilan.

Baca Selengkapnya

2 Lagi Wartawan di Gaza Gugur dalam Serangan Udara Israel

24 Februari 2024

2 Lagi Wartawan di Gaza Gugur dalam Serangan Udara Israel

Dua wartawan yang gugur pada Jumat kemarin adalah Mohammad Yaghi dan Musab Abu Zaid, yang meninggal bersama anggota keluarga mereka

Baca Selengkapnya

Kasus Polisi tidak Netral, Dewan Pers: Status Aiman Witjaksono Masih Wartawan

22 Februari 2024

Kasus Polisi tidak Netral, Dewan Pers: Status Aiman Witjaksono Masih Wartawan

Dewan Pers menyatakan status Aiman Witjaksono masih wartawan iNews TV saat melontarkan pernyataan 'polisi tidak netral'

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Aiman Witjaksono Hari Ini, Hadirkan 2 Ahli Pers dan Ahli Pidana

22 Februari 2024

Sidang Praperadilan Aiman Witjaksono Hari Ini, Hadirkan 2 Ahli Pers dan Ahli Pidana

Dalam sidang Aiman Witjaksono hari ini, Polda Metro Jaya akan menyampaikan duplik.

Baca Selengkapnya

Ucapan Polisi tidak Netral Aiman Witjaksono, Dewan Pers: Bukan Karya Jurnalistik

21 Februari 2024

Ucapan Polisi tidak Netral Aiman Witjaksono, Dewan Pers: Bukan Karya Jurnalistik

Dewan Pers menyebut Aiman Witjaksono masih wartawan saat bilang polisi tidak netral, tetapi ucapannya bukan produk jurnalistik

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Aiman Witjaksono, Polda Metro Jaya: Wartawan Tidak Lakukan Konferensi Pers tapi Meliput

20 Februari 2024

Sidang Praperadilan Aiman Witjaksono, Polda Metro Jaya: Wartawan Tidak Lakukan Konferensi Pers tapi Meliput

Dalam sidang praperadilan, Polda Metro Jaya menyatakan, sejak 4 November 2023 Aiman Witjaksono sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Baca Selengkapnya