Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wartawan Tewas di Lapas, Keluarga M Yusuf Gugat Polisi dan Jaksa

image-gnews
Muhammad Yusuf wartawan yang meninggal di LP Kotabaru saat persidangan, pada 6 juni 2018. Foto: tim pengacara M Yusuf
Muhammad Yusuf wartawan yang meninggal di LP Kotabaru saat persidangan, pada 6 juni 2018. Foto: tim pengacara M Yusuf
Iklan

TEMPO.CO, Banjarmasin - Keluarga Muhammad Yusuf, 42 tahun, wartawan Kemajuan Rakyat dan Berantas News, yang tewas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru pada Minggu 10 Juni lalu bakal menggugat Polres Kotabaru dan Kejaksaan Negeri Kotabaru. Istri almarhum Yusuf, T Arvaidah, menyerahkan teknis materi gugatan kepada tim pengacara yang sejak awal kasus bergulir sudah mendampingi almarhum suaminya.

“Ada kematian tidak wajar. Saya dilarang masuk ke ruang visum karena petugas medis beralasan saya tidak kuat melihat jenazah. Jadi saya menunggu di luar ruangan,” kata T Arvaidah kepada Tempo pada Rabu, 13 Juni 2018. Untuk mengetahui sebab kematian suaminya, Arvaidah pun meminta jenazah Yusuf diautopsi. 

Arvaidah merasa ada kejanggalan ketika jenazah tiba di Unit Gawat Darurat RSUD Kotabaru. Menurut dia, petugas medis baru mengizinkan dirinya masuk setelah mayat divisum dan dibersihkan. Itu sebabnya, Arvaidah menyangkal pernyataan Kepala Polres Kotabaru Ajun Komisaris Besar Suhasto yang mengatakan visum atas sepengetahuan keluarga korban. “Kalau polisi dan jaksa boleh masuk ruang visum. Tapi saya hanya menunggu di luar saja, kan aneh,” kata Arvaidah.

Baca: Jaksa Ungkap Kronologi Meninggalnya Wartawan Muhammad Yusuf

Tak hanya itu, Arvaidah mengatakan RSUD Kotabaru melarang keluarga korban memiliki hasil visum jenazah Yusuf. Jika ingin memiliki hasil visum, petugas menyarankan Arvaidah meminta ke Polres Kotabaru. “Katanya keluarga korban tidak berhak, cuma polres saja yang berhak menerima hasil visum. Ada kejanggalan, dugaan kematian tidak wajar,” kata Arvaidah.

Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Reskrim Polres Kotabaru, Ajun Komisaris Surya Miftah, justru balik bertanya dari mana sumber berita kemungkinan istri almarhum Yusuf menggugat polisi. Adapun Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kotabaru, Agung Nugroho Santoso, belum mau banyak komentar karena menyangkut teknis materi gugatan. “Saya izin dulu ke pimpinan, bagaimana arahannya nanti,” kata Agung Nugroho.

Kepala Lapas Kelas IIB Kotabaru, Suhartomo, mengatakan tidak ada tindak kekerasan terhadap almarhum Yusuf sebelum dinyatakan tewas di UGD RSUD Kotabaru. Menurut dia, sosok Yusuf punya riwayat penyakit jantung yang diderita jauh sebelum dijebloskan ke penjara. Kalaupun ada bercak memar kebiru-biruan, Suhartomo menduga dampak dari kematian akibat serangan jantung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Tidak ada penganiayaan. Memang meninggalnya akibat serangan jantung. Sebelum dibawa ke rumah sakit, Yusuf sempat muntah-muntah, tapi tidak ada kekerasan,” kata Suhartomo. Ia sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan Polres Kotabaru atas kematian Yusuf.

Baca: Yusril Minta Jenazah Muhammad Yusuf Diautopsi

Yusuf dijebloskan ke penjara setelah menulis kisruh sengketa perebutan lahan di antara PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) dan warga Pulau Laut. Tulisan Yusuf disebut bermuatan provokasi, tidak berimbang, dan menghasut yang merugikan MSAM. Yusuf disangkakan Pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Adapun ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Tersangka melakukan pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diberitakan melalui koran online (e-paper Kemajuan Rakyat.co.id),” demikian dikutip dari risalah kejadian perkara. Namun, JPU belum membacakan tuntutan karena persidangan masih memeriksa saksi-saksi.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kalimantan Selatan, Anang Fadhilah, sudah mewanti-wanti Polres Kotabaru tidak menjerat Yusuf memakai UU ITE karena aduan berupa produk jurnalistik. Sejak masih tahap awal penyelidikan, Anang Fadhilah getol mengecam sikap polisi yang berkukuh menjerat Yusuf di luar mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Meski polisi sudah berkonsultasi ke Dewan Pers, kata Anang, IWO Kalsel tetap menolak proses pidana terhadap Muhammad Yusuf.

DIANANTA P SUMEDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

53 Tahun Majalah Tempo, Profil Goenawan Mohamad dan Para Pendiri Tempo Lainnya

22 hari lalu

Wartawan Senior TEMPO Fikri Jufri (Kiri) bersama Kepala Pemberitaan Korporat TEMPO Toriq Hadad dan Redaktur Senior TEMPO Goenawan Mohamad dalam acara perayaan Ulang Tahun Komunitas Salihara Ke-4, Jakarta, Minggu (08/07). Komunitas Salihara adalah sebuah kantong budaya yang berkiprah sejak 8 Agustus 2008 dan pusat kesenian multidisiplin swasta pertama di Indonesia yang berlokasi di Jl. Salihara 16, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
53 Tahun Majalah Tempo, Profil Goenawan Mohamad dan Para Pendiri Tempo Lainnya

Majalah Tempo telah berusia 53 tahuh, pada 6 Maret 2024. Panjang sudah perjalanannya. Berikut profil para pendiri, Goenawan Mohamad (GM) dan lainnya.


Jelang Putusan Praperadilan Kasus Polisi Tidak Netral, Aiman Witjaksono: Bukan tentang Saya

31 hari lalu

Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono usai menghadiri sidang praperadilan kasus pernyataan polisi tidak netral di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 Februari 2024. Sidang beragendakan pembacaan kesimpulan dan akan dilanjutkan pembacaan putusan besok pada 27 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jelang Putusan Praperadilan Kasus Polisi Tidak Netral, Aiman Witjaksono: Bukan tentang Saya

Komentar Aiman Witjaksono menjelang putusan praperadilan.


2 Lagi Wartawan di Gaza Gugur dalam Serangan Udara Israel

33 hari lalu

Jasad tubuh seorang wartawan Palestina di geletakkan di sebuah rumah sakit di kota Gaza, 20 Juli 2014. Wartawan terasebut tewas akibat terkena serangan yang dilancarkan militer Israel ke Gaza. REUTERS
2 Lagi Wartawan di Gaza Gugur dalam Serangan Udara Israel

Dua wartawan yang gugur pada Jumat kemarin adalah Mohammad Yaghi dan Musab Abu Zaid, yang meninggal bersama anggota keluarga mereka


Kasus Polisi tidak Netral, Dewan Pers: Status Aiman Witjaksono Masih Wartawan

35 hari lalu

Ekspresi juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Adi Witjaksono (kanan) dan Direktur hukum dan kajian Tim Hukum TPN, Ronny Talapessy (kiri) memberikan keterangan soal surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya atas kasus tudingan Polri tidak netral, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 30 November 2023. Polda Metro Jaya akan memanggil Aiman Witjaksono untuk mengklarifikasi pernyataannya soal oknum Polri tak netral pada Jumat besok, 1 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Polisi tidak Netral, Dewan Pers: Status Aiman Witjaksono Masih Wartawan

Dewan Pers menyatakan status Aiman Witjaksono masih wartawan iNews TV saat melontarkan pernyataan 'polisi tidak netral'


Sidang Praperadilan Aiman Witjaksono Hari Ini, Hadirkan 2 Ahli Pers dan Ahli Pidana

36 hari lalu

Aiman Witjaksono (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan pers usai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari 2024. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Leonardus Simarmata membacakan bantahan dalam gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang Praperadilan Aiman Witjaksono Hari Ini, Hadirkan 2 Ahli Pers dan Ahli Pidana

Dalam sidang Aiman Witjaksono hari ini, Polda Metro Jaya akan menyampaikan duplik.


Ucapan Polisi tidak Netral Aiman Witjaksono, Dewan Pers: Bukan Karya Jurnalistik

37 hari lalu

Aiman Witjaksono memberikan keterangan pers usai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari 2024. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Leonardus Simarmata membacakan bantahan dalam gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ucapan Polisi tidak Netral Aiman Witjaksono, Dewan Pers: Bukan Karya Jurnalistik

Dewan Pers menyebut Aiman Witjaksono masih wartawan saat bilang polisi tidak netral, tetapi ucapannya bukan produk jurnalistik


Sidang Praperadilan Aiman Witjaksono, Polda Metro Jaya: Wartawan Tidak Lakukan Konferensi Pers tapi Meliput

37 hari lalu

Aiman Adi Witjaksono (tengah) didampingi kuasa hukumnya hadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Sidang Praperadilan Aiman Witjaksono, Polda Metro Jaya: Wartawan Tidak Lakukan Konferensi Pers tapi Meliput

Dalam sidang praperadilan, Polda Metro Jaya menyatakan, sejak 4 November 2023 Aiman Witjaksono sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu.


Tiba di PN Jakarta Selatan, Aiman Witjaksono Nyatakan Akan Terus Hadiri Sidang Praperadilannya

38 hari lalu

Aiman Adi Witjaksono (tengah) didampingi kuasa hukumnya hadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Tiba di PN Jakarta Selatan, Aiman Witjaksono Nyatakan Akan Terus Hadiri Sidang Praperadilannya

Hari ini, agenda praperadilan Aiman Witjaksono berupa pembacaan kesimpulan dari pihak Polda Metro Jaya.


Perjalanan Kasus Aiman Witjaksono yang Melawan di Praperadilan

39 hari lalu

Aiman Witjaksono menghadiri sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Perjalanan Kasus Aiman Witjaksono yang Melawan di Praperadilan

Kuasa hukum Aiman Witjaksono meminta pengembalian ponsel dan 4 barang bukti lain milik kliennya yang sebelumnya disita oleh penyidik Polda Metro Jaya.


Sidang Praperadilan Perdana Aiman Witjaksono, Kuasa Hukum Permasalahkan Penyitaan HP dan Akun Instagram

39 hari lalu

Aiman Witjaksono menghadiri sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Sidang Praperadilan Perdana Aiman Witjaksono, Kuasa Hukum Permasalahkan Penyitaan HP dan Akun Instagram

Sidang praperadilan perdana Aiman Witjaksono telah digelar. Kuasa hukum mempersoalkan penyitaan HP dan akun media sosial jubir Ganjar-Mahfud itu.