Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wartawan Tewas di Lapas, Keluarga M Yusuf Gugat Polisi dan Jaksa

image-gnews
Muhammad Yusuf wartawan yang meninggal di LP Kotabaru saat persidangan, pada 6 juni 2018. Foto: tim pengacara M Yusuf
Muhammad Yusuf wartawan yang meninggal di LP Kotabaru saat persidangan, pada 6 juni 2018. Foto: tim pengacara M Yusuf
Iklan

TEMPO.CO, Banjarmasin - Keluarga Muhammad Yusuf, 42 tahun, wartawan Kemajuan Rakyat dan Berantas News, yang tewas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru pada Minggu 10 Juni lalu bakal menggugat Polres Kotabaru dan Kejaksaan Negeri Kotabaru. Istri almarhum Yusuf, T Arvaidah, menyerahkan teknis materi gugatan kepada tim pengacara yang sejak awal kasus bergulir sudah mendampingi almarhum suaminya.

“Ada kematian tidak wajar. Saya dilarang masuk ke ruang visum karena petugas medis beralasan saya tidak kuat melihat jenazah. Jadi saya menunggu di luar ruangan,” kata T Arvaidah kepada Tempo pada Rabu, 13 Juni 2018. Untuk mengetahui sebab kematian suaminya, Arvaidah pun meminta jenazah Yusuf diautopsi. 

Arvaidah merasa ada kejanggalan ketika jenazah tiba di Unit Gawat Darurat RSUD Kotabaru. Menurut dia, petugas medis baru mengizinkan dirinya masuk setelah mayat divisum dan dibersihkan. Itu sebabnya, Arvaidah menyangkal pernyataan Kepala Polres Kotabaru Ajun Komisaris Besar Suhasto yang mengatakan visum atas sepengetahuan keluarga korban. “Kalau polisi dan jaksa boleh masuk ruang visum. Tapi saya hanya menunggu di luar saja, kan aneh,” kata Arvaidah.

Baca: Jaksa Ungkap Kronologi Meninggalnya Wartawan Muhammad Yusuf

Tak hanya itu, Arvaidah mengatakan RSUD Kotabaru melarang keluarga korban memiliki hasil visum jenazah Yusuf. Jika ingin memiliki hasil visum, petugas menyarankan Arvaidah meminta ke Polres Kotabaru. “Katanya keluarga korban tidak berhak, cuma polres saja yang berhak menerima hasil visum. Ada kejanggalan, dugaan kematian tidak wajar,” kata Arvaidah.

Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Reskrim Polres Kotabaru, Ajun Komisaris Surya Miftah, justru balik bertanya dari mana sumber berita kemungkinan istri almarhum Yusuf menggugat polisi. Adapun Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kotabaru, Agung Nugroho Santoso, belum mau banyak komentar karena menyangkut teknis materi gugatan. “Saya izin dulu ke pimpinan, bagaimana arahannya nanti,” kata Agung Nugroho.

Kepala Lapas Kelas IIB Kotabaru, Suhartomo, mengatakan tidak ada tindak kekerasan terhadap almarhum Yusuf sebelum dinyatakan tewas di UGD RSUD Kotabaru. Menurut dia, sosok Yusuf punya riwayat penyakit jantung yang diderita jauh sebelum dijebloskan ke penjara. Kalaupun ada bercak memar kebiru-biruan, Suhartomo menduga dampak dari kematian akibat serangan jantung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Tidak ada penganiayaan. Memang meninggalnya akibat serangan jantung. Sebelum dibawa ke rumah sakit, Yusuf sempat muntah-muntah, tapi tidak ada kekerasan,” kata Suhartomo. Ia sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan Polres Kotabaru atas kematian Yusuf.

Baca: Yusril Minta Jenazah Muhammad Yusuf Diautopsi

Yusuf dijebloskan ke penjara setelah menulis kisruh sengketa perebutan lahan di antara PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) dan warga Pulau Laut. Tulisan Yusuf disebut bermuatan provokasi, tidak berimbang, dan menghasut yang merugikan MSAM. Yusuf disangkakan Pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Adapun ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Tersangka melakukan pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diberitakan melalui koran online (e-paper Kemajuan Rakyat.co.id),” demikian dikutip dari risalah kejadian perkara. Namun, JPU belum membacakan tuntutan karena persidangan masih memeriksa saksi-saksi.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kalimantan Selatan, Anang Fadhilah, sudah mewanti-wanti Polres Kotabaru tidak menjerat Yusuf memakai UU ITE karena aduan berupa produk jurnalistik. Sejak masih tahap awal penyelidikan, Anang Fadhilah getol mengecam sikap polisi yang berkukuh menjerat Yusuf di luar mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Meski polisi sudah berkonsultasi ke Dewan Pers, kata Anang, IWO Kalsel tetap menolak proses pidana terhadap Muhammad Yusuf.

DIANANTA P SUMEDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Soroti Perkembangan Era Digital: Semua Bisa Jadi Wartawan, Perlu Check dan Recheck

1 hari lalu

Presiden Jokowi menyampaikan sambutan saat membuka Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Nasional ke-30 Tahun 2024 di Stadion Gelora Kadrie Oening, Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu, 8 September 2024. MTQ Nasional ke-30 yang bertema Mewujudkan Masyarakat Cinta Al-Quran untuk Bangsa yang Bermartabat di Bumi Nusantara itu diikuti 1.998 peserta terdiri dari 1.567 peserta inti dan 431 cadangan dari 35 provinsi yang akan mengikuti delapan cabang perlombaan. ANTARA/M Risyal Hidayat
Jokowi Soroti Perkembangan Era Digital: Semua Bisa Jadi Wartawan, Perlu Check dan Recheck

Jokowi bilang setiap orang bisa jadi wartawan di era digital.


Wartawan Bocor Alus Tempo Kembali Diteror, IM57+ Institute: Negara Gagal Lindungi Pilar Demokrasi dan Pemberantasan Korupsi

6 hari lalu

Kerusakan yang terjadi di kaca mobil jurnalis Tempo.
Wartawan Bocor Alus Tempo Kembali Diteror, IM57+ Institute: Negara Gagal Lindungi Pilar Demokrasi dan Pemberantasan Korupsi

IM57+ Institute menilai teror terhadap wartawan mesti dilihat dalam spektrum yang lebih luas, khususnya ihwal serangan terhadap pegiat anti korupsi.


Cerita Paus Fransiskus Berbincang dengan Wartawan di Pesawat: Bicara Imigran hingga Tanda Tangan Buku

7 hari lalu

Paus Fransiskus menyapa para jurnalis yang ikut dalam rombongannya menuju Indonesia. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Cerita Paus Fransiskus Berbincang dengan Wartawan di Pesawat: Bicara Imigran hingga Tanda Tangan Buku

Paus Fransiskus akan berkunjung ke Indonesia, Papua Nugini, Timor Leste, dan Singapura mulai 3 September.


AJI Jakarta Kecam PHK Sepihak dan Union Busting di CNN Indonesia

9 hari lalu

Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media di Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
AJI Jakarta Kecam PHK Sepihak dan Union Busting di CNN Indonesia

AJI Jakarta mengecam sekaligus mendesak manajemen menarik kembali surat PHK terhadap sembilan karyawan CNN Indonesia yang tergabung dalam SPCI.


Jokowi Hanya Tersenyum saat Ditanya soal Pura-pura Wawancara dengan Jurnalis

11 hari lalu

Presiden Jokowi memakai kemeja biru ala Presiden terpilih Prabowo Subianto di tengah isu keretakan saat memberikan keterangan bersama Biro Pers dan Media Sekretariat Presiden, Istana Merdeka, 27 Agustus 2024. Foto Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden
Jokowi Hanya Tersenyum saat Ditanya soal Pura-pura Wawancara dengan Jurnalis

Deputi Protokol dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana membantah bahwa Istana melakukan pura-pura wawancara bersama Presiden Jokowi.


Bamsoet Dorong Peningkatan Kompetensi dan Profesionalitas Wartawan

14 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Ch Bangun, di Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024. Dok. MPR
Bamsoet Dorong Peningkatan Kompetensi dan Profesionalitas Wartawan

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet berharap kondusifitas dan soliditas Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tetap terjaga dengan baik.


Rusia Menggugat Wartawan CNN

18 hari lalu

Ilustrasi wartawan televisi. shutterstock.com
Rusia Menggugat Wartawan CNN

Seorang wartawan CNN digugat badan keamanan Rusia karena melintasi wilayah perbatasan Kursk secara ilegal demi pemberitaan.


Jurnalis Palestina Tewas dalam Penembakan Israel di Gaza, Dua Wartawan Lain Terluka

21 hari lalu

Jurnalis Palestina Ibrahim Muharab tewas di Khan Younis di Gaza. (X)
Jurnalis Palestina Tewas dalam Penembakan Israel di Gaza, Dua Wartawan Lain Terluka

Seorang jurnalis Palestina tewas akibat penembakan Israel pada hari sebelumnya di selatan Gaza.


Dewan Kehormatan Resmi Laporkan Ketua Umum PWI dan Sekjen ke Bareskrim

26 hari lalu

Ketua Umum PWI Pusat masa tugas 2023-2028 Hendry Ch Bangun saat memberikan sambutan pada Kongres XXV PWI di Bandung, Jawa Barat 27 September 2023. ANTARA/Rubby Jovan.
Dewan Kehormatan Resmi Laporkan Ketua Umum PWI dan Sekjen ke Bareskrim

Dewan Kehormatan melaporkan Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dan Sekjen ke Bareskrim akan tuduhan penipuan dan penggelapan.


Kecelakaan Tewaskan Wartawan Bengkulu, Polres Mukomuko Periksa Dua Saksi

30 hari lalu

Ilustrasi kecelakaan motor. all-free-download.com
Kecelakaan Tewaskan Wartawan Bengkulu, Polres Mukomuko Periksa Dua Saksi

Polisi masih menunggu laporan keluarga Jamaris tentang kecelakaan itu sehingga belum memeriksa kelengkapan kendaraan, termasuk SIM sopir.