Reaksi Bawaslu Soal Saran Prabowo Rakyat Terima Suap di Pilkada
Reporter
Rezki Alvionitasari
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 26 Juni 2018 18:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengatakan imbauan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, agar masyarakat menerima suap dari calon kepala daerah atau legislatif bukan hal yang baik. "Tidak memberikan pendidikan politik pada rakyat. Bagi kami tolak dan lawan politik uang," kata Abhan di Jakarta Pusat, Selasa, 26 Juni 2018.
Sebelumnya lewat video yang diunggah di akun Facebook resmi miliknya pada Kamis, 21 Juni lalu, Prabowo menyarankan masyarakat menerima sembako atau uang suap karena hak rakyat. Ia yakin duit yang digunakan untuk menyuap adalah uang haram yang diambil dari hak masyarakat Indonesia.
Baca juga: Prabowo Anjurkan Terima Suap, Pengamat: Tidak Mencerdaskan
"Tidak mungkin uang itu uang halal, tidak mungkin, mustahil. Itu pasti berasal dari uang bangsa Indonesia. Karena itu saya anjurkan kalau rakyat dibagi sembako, diberi uang terima saja karena itu hak rakyat," kata Prabowo.
Namun, meski menganjurkan untuk menerima pemberian menjelang Pilkada, Prabowo meminta agar masyarakat tidak terpengaruh dalam memilih calon kepala daerah. "Pada saat menentukan pilihan, di depan tempat pemilihan, gunakan hati nuranimu, pilih sesuai hati dan pikiran."
Pernyataan tersebut dikritik banyak pihak. Salah satunya datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi. "Jadi para kontestan atau calon jangan mengajak masyarakat masuk dalam pusaran arus transaksional dengan menawarkan kebendaan ataupun uang,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang lewat pesan singkatnya, Ahad 24 Juni 2018.
Baca juga: KIPP: Saran Prabowo Terima Suap Pilkada Cederai Pendidikan Pemilu
Saut mengajak masyarakat untuk tidak memilih pemimpin yang menawarkan benda atau uang dengan tujuan dipilih dalam pencoblosan seperti dianjurkan oleh Prabowo. Menurut Saut, pemimpin yang melakukan politik transaksional tidak akan bisa menyejahterakan masyarakat. Makanya, Bawaslu mengkritik anjuran Prabowo.