Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Prabowo Anjurkan Terima Suap, Perludem: Itu Saran Menjerumuskan

Reporter

image-gnews
Prabowo Subianto dalam acara Halal Bi Halal dengan kader Partai Gerindra di Palembang, Kamis, 21 Juni 2018. TEMPO/Ahmad Supardi
Prabowo Subianto dalam acara Halal Bi Halal dengan kader Partai Gerindra di Palembang, Kamis, 21 Juni 2018. TEMPO/Ahmad Supardi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai anjuran Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto kepada masyarakat agar menerima suap berupa sembako, sangatlah menyesatkan. Menurut dia, hal itu sama artinya mengajak masyarakat melanggar undang-undang.

“Itu adalah saran yang menjerumuskan pemilih kita untuk melakukan tindak pidana,” kata Titi saat dihubungi, Ahad 24 Juni 2018.

Baca: Prabowo Anjurkan Terima Suap Pilkada, Begini Reaksi KPK

Sebelumnya, Prabowo menganjurkan masyarakat menerima suap berupa sembako dari peserta pemilihan kepala daerah. Menurut dia, sembako atau uang suap itu pada dasarnya adalah hak rakyat.

Mantan Komandan Pasukan Khusus itu yakin duit yang digunakan untuk menyuap adalah uang haram yang diambil dari hak masyarakat Indonesia. “Karena itu saya anjurkan kalau rakyat dibagi sembako, diberi uang, terima saja, karena itu hak rakyat," kata Prabowo dalam video yang diunggah di akun Facebook resmi miliknya, Kamis, 21 Juni 2018.

Titi mengatakan, larangan memberikan dan menerima suap dalam proses pemilihan umum telah diatur di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187A ayat 1 dan 2 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Baca: Prabowo Anjurkan Terima Suap, Pengamat: Tidak Mencerdaskan

Ayat 1 UU tersebut melarang seseorang yang memberikan imbalan dan iming-iming ke pemilih untuk mempengaruhi hak pilih mereka, sedangkan ayat 2 melarang pemilih menerima suap. UU tersebut menyebutkan, pemberi dan penerima suap terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama enam tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tidak hanya itu, pemberi dan penerima suap dalam proses pemenangan pilkada juga terancam denda paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi Rp 1 miliar.

UU Nomor 10 Tahun 2016 juga melarang anggota partai politik menerima imbalan dalam proses pencalonan kepala daerah yaitu di Pasal 187B. Sedangkan di Pasal 187C melarang anggota partai memberikan imbalan.

Baca: KIPP: Saran Prabowo Terima Suap Pilkada Cederai Pendidikan Pemilu

Bagi anggota partai politik yang menerima dan memberikan imbalan untuk pemenangan pilkada, terancam pidana paling rendah dua tahun dan paling lama lima tahun. Selain itu ada juga denda paling sedikit Rp 300 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Kenapa pasal itu bisa muncul, karena kita ingin memotong mata rantai praktik politik uang dari pemberi dan penerima,” kata Titi.

Titi menduga, Prabowo tidak paham adanya larangan menerima suap di UU. Namun ia berprasangka baik, Prabowo salah ucap dan tidak berniat menganjurkan masyarakat menerima suap. “Pemimpin yang benar tentu akan mengarahkan pemilihnya untuk tidak melakukan kejahatan pilkada maupun pemilu,” kata Titi.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gibran dan Gerindra Kompak Tanggapi Ganjar soal Posisi Menteri

21 menit lalu

Tanggapi Ganjar yang Enggan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo, Gibran: Yang Menawari Siapa
Gibran dan Gerindra Kompak Tanggapi Ganjar soal Posisi Menteri

Calon wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka dan Partai Gerindra kompak membantah soal Ganjar ditawari posisi menteri.


Sinyal Megawati Bakal Bertemu Prabowo Semakin Terang Benderang

35 menit lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri didampingi Puan Maharani dan Prananda Prabowo menerima Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kediamannya Jalan Teuku Umar, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. Turut hadir Kepala BIN Budi Gunawan, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam pertemuan tersebut. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sinyal Megawati Bakal Bertemu Prabowo Semakin Terang Benderang

Sinyal persamuhan antara Megawati dengan Prabowo semakin terang benderang. Berikut sinyal-sinyal tersebut.


Soal Peluang Pertemuan Megawati dan Prabowo, Puan Maharani Bilang Begini

2 jam lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyerahkan potongan tumpeng kepada Presiden Joko Widodo, disaksikan Ketua DPP PDI Perjuangan yang juga Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Ketua DPP PDI Perjuangan Prananda Prabowo saat mengikuti acara puncak HUT ke-50 PDI Perjuangan di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Selasa, 10 Januari 2022. PDI Perjuangan merayakan HUT ke-50 sebagai bagian dari konsolidasi partai dalam rangka pemenangan Pemilu 2024. Perayaan tersebut mengusung tema
Soal Peluang Pertemuan Megawati dan Prabowo, Puan Maharani Bilang Begini

Puan Maharani buka suara soal peluang pertemuan antara Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dengan calon presiden terpilih Prabowo Subianto.


Cerita AHY Jadi Oposisi Hampir 1 Dekade: Ruang Gerak dan Sumber Daya Terbatas

7 jam lalu

(Dari kiri ke kanan) Edhy Baskoro Yudhoyono (Ibas) Anggota DPR RI Komisi VI periode 2019 - 2024, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, Capres Terpilih Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Annisa Pohan (istri AHY) saat menghadiri Buka Bersama Partai Demokrat pada Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Cerita AHY Jadi Oposisi Hampir 1 Dekade: Ruang Gerak dan Sumber Daya Terbatas

AHY bersyukur karena Prabowo menang, partainya kembali ke pemerintahan.


Survei Elektabilitas Airin Rachmi Diany Unggul dari Rano Karno dan Wahidin Halim untuk Pilgub Banten, Siap Maju Banten 1?

8 jam lalu

Wakil Gubernur Banten Rano Karno dan  Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany usai menghadiri sebuah acara di Setu, Tangerang Selatan, Banten, (23/10). Setelah Gubernur Banten Atut Chosiyah jarang muncul di hadapan publik, Rano Karno yang tampil di kegiatan kegubernuran. ANTARA/Muhammad Iqbal
Survei Elektabilitas Airin Rachmi Diany Unggul dari Rano Karno dan Wahidin Halim untuk Pilgub Banten, Siap Maju Banten 1?

IPRC rilis survei elektabilitas para calon gubernur di Pilgub Banten 2024. Airin Rachmi Diany tertinggi, diikuti Rano Karno dan Wahidin Halim.


AHY Ungkap Diminta Prabowo Siapkan Kader Terbaiknya untuk Masuk Kabinet

9 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat ditemui usai menghadiri acara Buka Bersama Partai Demokrat, pada Rabu, 27 Maret 2025 di St. Regis, Setiabudi, Jakarta Selatan. TEMPO/Adinda Jasmine
AHY Ungkap Diminta Prabowo Siapkan Kader Terbaiknya untuk Masuk Kabinet

Menurut AHY, Demokrat juga sudah siap untuk membantu merealisasikan kebijakan dan program di era Prabowo.


Terpopuler: PSN PIK 2 dan BSD Diduga Terkait Pilpres, Diskon Tarif Tol Trans Sumatera saat Mudik Lebaran

9 jam lalu

Pengendara sepeda motor melintas di kawasan Biomedical Campus BSD City, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin, 25 Maret 2024. Kawasan Terpadu Bumi Serpong Damai (BSD) menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN)  yang ditetapkan pemerintah dan akan dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang mengembangkan pendidikan, riset kesehatan, ekonomi digital, pengembangan teknologi, layanan kesehatan dan biomedical. ANTARA/Muhammad Iqbal
Terpopuler: PSN PIK 2 dan BSD Diduga Terkait Pilpres, Diskon Tarif Tol Trans Sumatera saat Mudik Lebaran

Terpopuler: Masuknya PIK 2 dan BSD menjadi PSN diduga terkait Pilpres, diskon tarif tol Trans Sumatera saat mudik Lebaran.


Di Hadapan Prabowo, AHY Curhat Demokrat Kehilangan Jatah Kursi di DPR

9 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto (tengah) didampingi Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (Kiri) memberikan sambutan dalam acara Bukber Partai Demokrat di St. Regis Setiabudi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Di Hadapan Prabowo, AHY Curhat Demokrat Kehilangan Jatah Kursi di DPR

AHY menyebutkan bahwa penyebab kehilangan kursi tersebut karena maraknya vote buying atau politik uang.


SBY Rela Ngebut Bkin Lukisan untuk Prabowo Selama 10 Jam

10 jam lalu

Capres Prabowo Subianto nampak satu meja dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Edhy Baskoro Yudhoyono (Ibas) Anggota DPR RI Komisi VI periode 2019 - 2024 dalam acara Bukber Partai Demokrat di St. Regis Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu, 27 Maret 2204. TEMPO/Adinda Jasmine
SBY Rela Ngebut Bkin Lukisan untuk Prabowo Selama 10 Jam

SBY berharap, Prabowo akan kokoh kuat seperti batu karang untuk memajukan Indonesia, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta menegakkan hukum.


SBY Hadiahkan Prabowo Lukisan Kemenangan Standing Firms Like Rocks

10 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto (kiri) dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (tengah) tiba dalam acara Bukber Partai Demokrat di St. Regis Setiabudi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Dalam acara silahturahmi ini, SBY memberikan hadiah khusus berupa lukisan kepada Prabowo.  TEMPO/Martin Yogi Pardamean
SBY Hadiahkan Prabowo Lukisan Kemenangan Standing Firms Like Rocks

Dengan suguhan lukisan yang menggambarkan batu karang diterpa ombak itu, Prabowo mengaku terharu dan akan menempatkan lukisan tersebut di Istana.