TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengkritik pernyataan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang menganjurkan kepada masyarakat, untuk menerima suap berupa sembako dari peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada). Aanggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, mengatakan anjuran tersebut tidak dibenarkan. "Bisa diskualifikasi kalau itu bersifat masif," ujar Afif di kantornya pada Senin, 25 Juni 2018.
Seharusnya, kata Afif, seluruh komponen masyarakat sama-sama menjaga kualitas pemilu dengan tidak memberi dan menjanjikan sesuatu. "Baik pemberi maupun penerima bisa kita tindak. Jadi memang enggak boleh. Itu ada aturannya," ujar Afif.
Baca: Bawaslu Peringatkan untuk Tidak Gunakan Isu Sara.
Sebelumnya lewat video yang diunggah di akun Facebook resmi miliknya pada Kamis, 21 Juni lalu, Prabowo menyarankan masyarakat menerima sembako atau uang suap karena hak rakyat. Ia yakin duit yang digunakan untuk menyuap adalah uang haram yang diambil dari hak masyarakat Indonesia.
"Tidak mungkin uang itu uang halal, tidak mungkin, mustahil. Itu pasti berasal dari uang bangsa Indonesia. Karena itu saya anjurkan kalau rakyat dibagi sembako, diberi uang terima saja karena itu hak rakyat," kata Prabowo.
Namun, meski menganjurkan untuk menerima pemberian menjelang Pilkada, Prabowo meminta agar masyarakat tidak terpengaruh dalam memilih calon kepala daerah. "Pada saat menentukan pilihan, di depan tempat pemilihan, gunakan hati nuranimu, pilih sesuai hati dan pikiran."
Simak juga: Prabowo Juga Kritik Pemerintah Era Orba.
Pernyataan tersebut dikritik banyak pihak. Salah satunya datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi. "Jadi para kontestan atau calon jangan mengajak masyarakat masuk dalam pusaran arus transaksional dengan menawarkan kebendaan ataupun uang,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang lewat pesan singkatnya, Ahad 24 Juni 2018.
Saut mengajak masyarakat untuk tidak memilih pemimpin yang menawarkan benda atau uang dengan tujuan dipilih dalam pencoblosan seperti dianjurkan oleh Prabowo. Menurut Saut, pemimpin yang melakukan politik transaksional tidak akan bisa menyejahterakan masyarakat. Makanya, Bawaslu mengkritik anjuran Prabowo.