PKS Buka Peluang Anies Baswedan Jadi Calon Presiden
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Juli Hantoro
Senin, 25 Juni 2018 16:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan ada peluang mengusung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) atau pasangan Anies-Aher sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.
Hidayat mengatakan gagasan itu merupakan dinamika dari wacana yang mencuat sebelumnya, yakni duet Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Anies Baswedan.
Baca juga: Kelompok Ini Deklarasikan Anies Baswedan sebagai Capres di Yogya
"Itu dinamika lapangan saja, bukan konfrontasi dari Gerindra yang mengusulkan Prabowo-Anies," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 25 Juni 2018.
Hidayat menyampaikan sebenarnya kader PKS cenderung mengusulkan Aher menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo. Namun, dengan mencuatnya gagasan Prabowo-Anies, dia berpendapat lebih baik Anies menjadi calon presiden.
"Kader PKS berpendapat bahwa memperjuangkan Pak Anies menjadi gubernur kan bukan perjuangan main-main. Sekalian aja daripada beliau cawapres, ya dicapreskan saja. Capres Anies, cawapres Aher," kata Hidayat.
Baca juga: Anies Baswedan Enggan Menanggapi Deklarasi Capres oleh FMY
Kendati begitu, Hidayat mengatakan gagasan menyandingkan Anies-Aher itu belum dibahas secara formal oleh Majelis Syuro PKS. Hidayat menuturkan ide itu kemungkinan akan dibahas setelah perhelatan pemilihan kepala daerah pada 27 Juni 2018.
"Karena setelah pilkada ini, akan membentuk peta-peta yang relatif baru," katanya.
Hidayat tak merinci bagaimana peta koalisi yang akan dijajaki jika mengusung Anies Baswedan dan Ahmad Heryawan. Anies saat ini belum menjadi anggota partai politik mana pun.
Sedangkan ada peraturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki 20 persen suara di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau 25 persen suara sah nasional hasil pemilihan umum sebelumnya. PKS hanya memiliki 7,1 persen kursi di DPR serta 6,79 persen suara hasil pemilihan umum 2014.