Suryadharma Ali Bantah Ajukan PK karena Artidjo Alkostar Pensiun

Reporter

M Rosseno Aji

Senin, 25 Juni 2018 16:34 WIB

Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali usai berkoordinasi dengan kuasa hukumnya di sela persidangan dengan agenda pembacaan putusan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2016. Suryadharma Ali dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 Riyal Saudi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali membantah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) karena Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun. "Mengajukan PK kan enggak mudah, jadi enggak ada hubungannya," kata dia usai menjalani sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 25 Juni 2018.

Artidjo adalah hakim agung yang dikenal garang terhadap kasus korupsi. Artidjo pensiun pada akhir Mei 2018, karena telah genap memasuki usia 70 tahun.

Baca: Sidang Peninjauan Kembali Suryadharma Ali Dimulai Hari Ini

Selama menjabat beberapa kali dia memperberat hukuman terpidana kasus korupsi. Artidjo pernah memperberat hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam perkara korupsi Hambalang menjadi 14 tahun dari 7 tahun penjara. Selain itu, ia pernah memperberat hukuman politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh yang terlibat kasus korupsi proyek Hambalang dari 4 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Tak lama setelah Artidjo pensiun, ada tiga terpidana kasus korupsi yang mengajukan PK. Mereka adalah Anas Urbaningrum, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dan Suryadharma. Suryadharma mengajukan PK pada 4 Juni 2018.

Suryadharma berdalih baru mengajukan PK karena butuh waktu untuk menyiapkan berkas PK. Dia enggan berkomentar lebih lanjut saat awak media bertanya kepadanya lebih detail lagi. "Lebih baik fokus ke kasusnya saja, tadi kan disampaikan panjang lebar," kata dia.

Baca: Suryadharma Ali Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

Advertising
Advertising

Suryadharma divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim juga mencabut hak politiknya selama lima tahun.

Majelis hakim menyatakan mantan Ketua Umum PPP itu terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri. Karena perbuatannya, negara rugi lebih dari Rp 27 miliar dan 17 juta riyal Saudi.

Baca: Suryadharma Ali Divonis 6 Tahun Penjara

Sebelumnya di tingkat pengadilan tingkat pertama, hakim menghukum Suryadharma Ali 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Berita terkait

Firli Bahuri Tersangka, Apa Sesungguhnya Tugas Dewas KPK?

28 November 2023

Firli Bahuri Tersangka, Apa Sesungguhnya Tugas Dewas KPK?

Publik mempertanyakan tugas Dewan Pengawas KPK atau Dewas KPK, usai Firli Bahuri ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Diangkat Jadi Film Dokumenter Netflix, Ini Kilas Balik Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

11 September 2023

Diangkat Jadi Film Dokumenter Netflix, Ini Kilas Balik Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

Netflix adaptasi kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna pada 2016 dalam film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica. Ini kilas balik

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Pidato di Monas Hari Ini, Bicara Soal Kepentingan Bangsa Sampai Klarifikasi Hambalang

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Akan Pidato di Monas Hari Ini, Bicara Soal Kepentingan Bangsa Sampai Klarifikasi Hambalang

PKN berkeras Anas Urbaningrum tak bersalah dalam kasus korupsi Hambalang.

Baca Selengkapnya

Tokoh yang Pernah Datang ke Ponpes Al Zaytun, dari Moeldoko hingga Suryadharma Ali

27 Juni 2023

Tokoh yang Pernah Datang ke Ponpes Al Zaytun, dari Moeldoko hingga Suryadharma Ali

Ponpes Al Zaytun tetap eksis sampai hari ini. Pernah didatangi tokoh-tokoh antara lain Moeldoko, Hendropriyono, Suryadharma Ali, hingga Ibas.

Baca Selengkapnya

5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

10 September 2022

5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

Eks Jaksa Pinangki, Patrialis Akbar, Zumi Zola, Suryadharma Ali, Ratu Atut napi korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Para Koruptor Ini Bebas Bersyarat secara Bersamaan

9 September 2022

Para Koruptor Ini Bebas Bersyarat secara Bersamaan

Para koruptor itu bekas jaksa, kepala daerah, juga menteri

Baca Selengkapnya

Zumi Zola, Patrialis Akbar, dan Suryadharma Ali Bebas Bersyarat

6 September 2022

Zumi Zola, Patrialis Akbar, dan Suryadharma Ali Bebas Bersyarat

Zumi Zola, Patrialis dan Suryadharma Ali mendekam di penjara khusus koruptor dengan vonis yang beragam.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

16 November 2021

Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Luthfi Hasan Ishaaq yang dijatuhi vonis 18 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Penerima Tanda Jasa: Artidjo, Eks Menteri Era Gus Dur hingga Eurico Gueterres

12 Agustus 2021

Penerima Tanda Jasa: Artidjo, Eks Menteri Era Gus Dur hingga Eurico Gueterres

Jokowi memberikan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Jasa, ke tokoh: Artidjo Alkostar hingga Eurico

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Gelar Bintang Jasa pada Artidjo Alkostar hingga Tenaga Kesehatan

12 Agustus 2021

Jokowi Beri Gelar Bintang Jasa pada Artidjo Alkostar hingga Tenaga Kesehatan

Jokowi menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Jasa, kepada sejumlah tojoh

Baca Selengkapnya