Berkas Tuntutan Bupati Rita Widyasari Setebal 1.447 Halaman

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Senin, 25 Juni 2018 14:41 WIB

Ekspresi terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari saat mendengarkan kesaksian dari staf bagian tim pemerintahan Kukar, Faizal Nuralam dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta 10 April 2018. TEMPO/Muhammad Denggan Fahrurrozie

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan tuntutan terhadap Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari. Jaksa menyiapkan berkas tuntutan setebal 1.447 halaman untuk Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.

"Karena berkas yang kami siapkan cukup tebal yaitu 1.447 halaman, maka bila diijinkan kami akan membacakan analisa yuridis saja," kata jaksa KPK, Fitroh Rohcahyanto dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 25 Juni 2018.

Baca juga: KPK Periksa Tiga Saksi dalam Perkara TPPU Rita Widyasari

Menanggapi itu, tim pengacara Rita menyatakan tidak keberatan. "Kami tidak keberatan," kata pengacara Rita, Noval.

Jaksa KPK mendakwa Rita menerima suap Rp 6 miliar dari PT Sawit Golden Prima terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara. Suap diduga diterima sekitar Juli hingga Agustus 2010. Bos PT SGP Hery Susanto Gun alias Abun telah divonis 3,5 tahun karena terbukti menyuap Rita.

Advertising
Advertising

Baca juga: Penerima Jatah Gratifikasi Proyek PU Selain Rita Widyasari

Jaksa juga mendakwa Rita Widyasari menerima gratifikasi sebanyak Rp 436 miliar lebih dalam bentuk imbalan proyek, perizinan dan imbalan pengadaan lelang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Jaksa mendakwa Rita telah melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Hakim Heran Emas Tak Bersertifikat Rita Widyasari Dibeli Mahal...

KPK menetapkan Rita Widyasari bersama Abun dan Khairudin sebagai tersangka sejak 26 September 2017. Saat ini, KPK masih menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Rita.

Berita terkait

Otorita IKN Berniat Pindahkan Kawanan Beruk dari Jalanan Samboja, Ini Alasannya

36 hari lalu

Otorita IKN Berniat Pindahkan Kawanan Beruk dari Jalanan Samboja, Ini Alasannya

Otorita berusaha memindahkan sekelompok beruk dari jalanan utama IKN. Dianggap menjadi hama bila terlalu banyak yang turun ke jalan.

Baca Selengkapnya

Jembatan Sebulu Segera Dibangun, Tahap Pertama Edi-Rendi Gelontorkan Rp203 Miliar

40 hari lalu

Jembatan Sebulu Segera Dibangun, Tahap Pertama Edi-Rendi Gelontorkan Rp203 Miliar

Keberadaan jembatan akan membuat perekonomian sejumlah kecamatan di Kukar semakin menggeliat

Baca Selengkapnya

Wabup Kukar Datangi Lokasi Kebakaran di Sumber Sari

41 hari lalu

Wabup Kukar Datangi Lokasi Kebakaran di Sumber Sari

Rendi datang dengan membawa sejumlah bantuan, berupa sembako dan paket bantuan lainnya.

Baca Selengkapnya

Rendi Solihin Salurkan Bantuan Kepada Warga Korban Kebakaran

41 hari lalu

Rendi Solihin Salurkan Bantuan Kepada Warga Korban Kebakaran

Dilakukan pendataan agar semua korban kebakaran bisa terjangkau bantuan

Baca Selengkapnya

Program Unggulan Edi Damansyah Mengubah Ekonomi Kutai Kartanegara

41 hari lalu

Program Unggulan Edi Damansyah Mengubah Ekonomi Kutai Kartanegara

Kegiatan yang diadakan oleh pemerintah tidak hanya memberikan ruang bagi para wirausaha untuk berkembang tetapi juga menjadi bukti perhatian yang diberikan oleh Bupati.

Baca Selengkapnya

Pemkab Kukar Gelontorkan 700 M untuk Perkuat Sektor Pertanian

43 hari lalu

Pemkab Kukar Gelontorkan 700 M untuk Perkuat Sektor Pertanian

Kukar merupakan daerah lumbung pangan bagi Provinsi Kalimantan Timur

Baca Selengkapnya

Wakil Bupati Kukar Hadirkan Opick di Muara Jawa

43 hari lalu

Wakil Bupati Kukar Hadirkan Opick di Muara Jawa

Safari Ramadan tahun ini jadi kesempatan Rendi menjabarkan program pembangunan Pemkab Kukar kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wabup Kukar Optimistis RS Muara Badak Beroperasi Akhir 2024

45 hari lalu

Wabup Kukar Optimistis RS Muara Badak Beroperasi Akhir 2024

Masjid Al Istiqomah menjadi lokasi Safari Ramadan, dirangkai dengan buka puasa bersama dengan masyarakat sekitar, termasuk penyerahan bantuan alat kelengkapan ibadah.

Baca Selengkapnya

Wabup Kukar Janji Warga Desa Muara Panutan Segera Dapatkan Air Bersih dan Listrik 24 Jam

45 hari lalu

Wabup Kukar Janji Warga Desa Muara Panutan Segera Dapatkan Air Bersih dan Listrik 24 Jam

Listrik dan air sangat dibutuhkan oleh masyarakat di Desa Muara Pantuan, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar).

Baca Selengkapnya

Rendi Solihin Awali Safari Ramadan di Desa Muara Pantuan

47 hari lalu

Rendi Solihin Awali Safari Ramadan di Desa Muara Pantuan

Rendi meninjau proyek air bersih, berdialog dengan warga desa, dan memberi bantuan perlengkapan ibadah.

Baca Selengkapnya