TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Kutai Kartaegara nonaktif Rita Widyasari.
"Saksi diperiksa untuk tersangka Rita Widyasari," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulisnya, Rabu 6 Juni 2018.
Baca: Jalani Puasa Ramadan di Penjara KPK, Ini Kegiatan Rita Widyasari
Mereka adalah Irnawati PPAT Notaris, Karim Nagadipura pihak swasta dan Atika Haji Abdul Rozak pekerja rumah tangga. Febri menyebutkan, mereka akan diperiksa untuk perkara TPPU Rita Widyasari.
Saat ini, Rita Widyasari juga telah berstatus sebagai terdakwa kasus gratifikasi senilai Rp Rp 6,97 miliar. Ia diduga menerima imbalan dari sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Rita juga diduga terlibat dalam kasus suap terkait pemberikan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
Baca: Abun Bantah Kesaksian Rita Widyasari Soal Duit Rp 6 Miliar
Sebelumnya, KPK menduga Rita menerima suap senilai Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun. Suap diduga diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010.
Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin juga diduga sebagai penerima gratifikasi. Total gratifikasi yang diterima keduanya mencapai Rp 436 miliar. Uang tersebut diterima dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selama Rita menjabat bupati.