TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam perkara suap dan gratifikasi. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 25 Juni 2018.
"Agendanya sidang pembacaan tuntutan," kata jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi, Senin, 25 Juni 2018.
Baca: KPK Kembali Periksa Tiga Saksi dalam Kasus TPPU Rita Widyasari
Jaksa KPK mendakwa Rita menerima suap Rp 6 miliar dari PT Sawit Golden Prima terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara. Suap diduga diterima sekitar Juli hingga Agustus 2010. Bos PT SGP Hery Susanto Gun alias Abun telah divonis 3,5 tahun karena terbukti menyuap Rita.
Jaksa juga mendakwa Rita menerima gratifikasi sebanyak Rp 436 miliar lebih dalam bentuk imbalan proyek, perizinan dan imbalan pengadaan lelang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Jaksa mendakwa Rita telah melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca: Idul Fitri di KPK, Rita Widyasari Dijenguk Suami dan Tiga Anaknya
KPK menetapkan Rita Widyasari bersama Abun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka sejak 26 September 2017. Saat ini, KPK masih menyidiki dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Rita.