Prabowo Galang Dana, Begini Aturan KPU Soal Sumbangan Kampanye

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 22 Juni 2018 19:46 WIB

Ketua KPU Arief Budiman memberikan sambutan dalam acara Democracy Run saat car free day di Jakarta, 18 Maret 2018. Dalam Democracy Run, para peserta berlari sejauh 5 kilometer. TEMPO/Fakhri Hermasyah

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengomentari soal program penggalangan dana untuk membiayai ongkos politik yang diluncurkan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Menurut Arief penggalangan dana dari masyarakat untuk kampanye, sah-sah saja.

"Terpenting, kalau mau dipergunakan, nanti dicatat sesuai mekanisme yang ada," ujar Arief saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam pada Jumat, 22 Juni 2018.

Baca juga: Prabowo Akan Tutup Kampanye Sudirman Said-Ida Fauziyah

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto secara terbuka meminta sumbangan dana kepada semua kader dan simpatisannya untuk membantu operasional partai dalam mengikuti pemilihan kepala daerah serentak 2018. Hal itu ia sampaikan lewat video berdurasi hampir 20 menit yang diunggah akun Facebook resmi miliknya dan dinamakan program Galang Perjuangan.

Wakil Ketua Umum Gerindra Ferry Juliantono membenarkan program Galang Perjuangan ini. Menurut dia, Gerindra pernah melakukan hal serupa saat pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017. "Waktu di Jakarta pernah dan terbukti, ternyata banyak masyarakat yang ikut berkontribusi selain keluarga besar internal Gerindra," katanya saat dihubungi Tempo, Jumat, 22 Juni 2018.

Advertising
Advertising

Baca juga: Prabowo: mungkin Tinggal Gerindra yang Bicara Soal Pasal 33

Dalam video itu, Prabowo menuturkan pihaknya membutuhkan bantuan ini salah satunya untuk memberi uang makan bagi saksi yang bertugas mengawasi pemungutan suara di semua tempat pemungutan suara (TPS) di daerah-daerah yang melaksanakan pilkada serentak. Ia mencontohkan di tiga provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, masing-masing memiliki TPS lebih dari 80 ribu. Sedangkan pilkada serentak 2018 ini akan berlangsung di 171 daerah.

"Kami butuh bantuan. Bantuan untuk apa? Bantuan biaya untuk membiayai gerakan aktivitas para kader kami yang keliling ke desa, kami butuh biaya untuk biaya makan saksi kami pada hari pencoblosan," kata Prabowo, Kamis, 21 Juni 2018.

Baca juga: Prabowo kalah dari Jokowi, Gerindra: Kami Punya Survei Sendiri

Dalam peraturan KPU ada batasan bagi penyumbang dana kampanye pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2018. Batasan tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 sampai 3 PKPU Nomor 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Atau Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam PKPU tersebut disebutkan, batasan sumbangan dana kampanye yang berasal dari badan hukum swasta dan partai maksimal sebesar Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah. Sedangkan sumbangan dari pihak perseorangan maksimal sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) .

Berita terkait

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

2 menit lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

2 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

2 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

2 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Singgung Sportivitas NasDem

3 jam lalu

Surya Paloh Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Singgung Sportivitas NasDem

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menegaskan posisi partainya yang mendukung pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

3 jam lalu

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

Gibran rencana Prabowo yang akan melibatkan ketua parpol dan tokoh senior, tak terkecuali Ketua Umum PDIP Megawati dalam menyusun kabinet

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

3 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

4 jam lalu

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

4 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

5 jam lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya