Dalam Pleidoi, Fredrich Yunadi Sebut KPK Tak Bisa Usut Kasusnya
Reporter
Alfan Hilmi
Editor
Ninis Chairunnisa
Jumat, 22 Juni 2018 17:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Fredrich Yunadi mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhak mengusut kasusnya karena tidak termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
“KPK hanya limitatif khusus, hanya menangani kasus tindak pidana korupsi,” kata Fredrich saat membacakan pleidoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Jumat, 22 Juni 2018. Fredrich menyiapkan pleidoi setebal 2.300 halaman.
Baca: Makin Tebal, Pleidoi Fredrich Yunadi Berubah Menjadi 2300 Halaman
Fredrich Yunadi merupakan terdakwa kasus merintangi penyidikan KPK terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto. Jaksa mendakwanya bersama dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, telah merekayasa sakit Setya pada 16 November 2017. Ketika itu, Fredrich masih menjadi penasihat hukum Setya.
Atas dugaan tersebut, jaksa menuntut Fredrich hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca: Fredrich Yunadi Tak Peduli Dokter Bimanesh Dibela Hakim
Fredrich mengatakan tidak ada satu pun pasal dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang memberikan wewenang kepada KPK untuk bisa memasuki ranah hukum tindak pidana lain. Dalam undang-undang tersebut, kata Fredrich, ia juga tidak menemukan pasal yang membolehkan KPK menyidik kasus lain di luar korupsi.
“Tidak ada satu pun pasal yang menyatakan tindak pidana lain yang tidak berhubungan dengan tindak pidana korupsi, dapat disidik oleh KPK,” kata Fredrich.
Baca: Mau Bikin Pleidoi Tebal, Fredrich Yunadi Minta Sidang Ditunda
Sementara itu, di sela persidangan, jaksa Takdir Suhan mengatakan kasus Fredrich tetap dapat diusut KPK. Ia mengatakan jaksa tidak berfokus pada skenario kecelakaan yang dilakukan Fredrich, tapi pada perintangan penyidikan KPK terhadap kliennya saat itu, yaitu Setya Novanto.
“Yang kami buktikan adalah tindakan perintangan penyidikannya, sedangkan sebab-akibat dari kecelakaan lalu lintas adalah fakta sidang, bukan menjadi pembuktian,” kata Takdir.
Baca: Fredrich Yunadi Ingin Berlebaran di Luar Rutan, Ini Alasannya