Dalam Pleidoi, Fredrich Yunadi Sebut KPK Tak Bisa Usut Kasusnya

Reporter

Alfan Hilmi

Jumat, 22 Juni 2018 17:22 WIB

Fredrich Yunadi dan tim pengacara berfoto bersama tumpukan berkas pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat, 22 Juni 2018. TEMPO/Alfan Hilmi

TEMPO.CO, Jakarta - Fredrich Yunadi mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhak mengusut kasusnya karena tidak termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

“KPK hanya limitatif khusus, hanya menangani kasus tindak pidana korupsi,” kata Fredrich saat membacakan pleidoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Jumat, 22 Juni 2018. Fredrich menyiapkan pleidoi setebal 2.300 halaman.

Baca: Makin Tebal, Pleidoi Fredrich Yunadi Berubah Menjadi 2300 Halaman

Fredrich Yunadi merupakan terdakwa kasus merintangi penyidikan KPK terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto. Jaksa mendakwanya bersama dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, telah merekayasa sakit Setya pada 16 November 2017. Ketika itu, Fredrich masih menjadi penasihat hukum Setya.

Atas dugaan tersebut, jaksa menuntut Fredrich hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Advertising
Advertising

Baca: Fredrich Yunadi Tak Peduli Dokter Bimanesh Dibela Hakim

Fredrich mengatakan tidak ada satu pun pasal dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang memberikan wewenang kepada KPK untuk bisa memasuki ranah hukum tindak pidana lain. Dalam undang-undang tersebut, kata Fredrich, ia juga tidak menemukan pasal yang membolehkan KPK menyidik kasus lain di luar korupsi.

“Tidak ada satu pun pasal yang menyatakan tindak pidana lain yang tidak berhubungan dengan tindak pidana korupsi, dapat disidik oleh KPK,” kata Fredrich.

Baca: Mau Bikin Pleidoi Tebal, Fredrich Yunadi Minta Sidang Ditunda

Sementara itu, di sela persidangan, jaksa Takdir Suhan mengatakan kasus Fredrich tetap dapat diusut KPK. Ia mengatakan jaksa tidak berfokus pada skenario kecelakaan yang dilakukan Fredrich, tapi pada perintangan penyidikan KPK terhadap kliennya saat itu, yaitu Setya Novanto.

“Yang kami buktikan adalah tindakan perintangan penyidikannya, sedangkan sebab-akibat dari kecelakaan lalu lintas adalah fakta sidang, bukan menjadi pembuktian,” kata Takdir.

Baca: Fredrich Yunadi Ingin Berlebaran di Luar Rutan, Ini Alasannya

Berita terkait

KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

26 menit lalu

KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

KPK memeriksa lima saksi dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Petinggi PT KA Properti Manajemen dalam Korupsi DJKA Kemenhub

36 menit lalu

KPK Periksa Petinggi PT KA Properti Manajemen dalam Korupsi DJKA Kemenhub

Kasus korupsi di DJKA diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Tersangka Korupsi Dana Hibah Jawa Timur

58 menit lalu

KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Tersangka Korupsi Dana Hibah Jawa Timur

Tersangka diperiksa KPK perihal pemberian uang kepada tersangka AS, anggota DPRD Provinsi 2019-2024 dalam pengajuan dana hibah APBD Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

4 jam lalu

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

4 jam lalu

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."

Baca Selengkapnya

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

7 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

8 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

12 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

13 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

13 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya