Vonis Mati Aman Abdurrahman, Pengacara Sanggah Alat Bukti

Reporter

Antara

Jumat, 22 Juni 2018 16:58 WIB

Terdakwa Aman Abdurrahman saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 22 Juni 2018. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bersalah Aman Abdurrahman. Aman divonis hukuman mati, sesuai dengan tuntutan jaksa. Tempo/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Aman Abdurrahman, Asludin Hatjani menilai bahwa vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya terlalu berat jika melihat berdasarkan fakta di persidangan.

"Vonis ini saya rasa dipaksakan sekali," kata Asludin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 22 Juni 2018.

Baca: Vonis Mati Aman Abdurrahman, Ini Kata Mantan Muridnya

Dalam pembacaan vonis, hakim menyampaikan pendapat bahwa alat bukti berupa pesan yang disampaikan Aman kepada terpidana kasus bom Thamrin, Abu Gar alias Saiful Muhtohir yang mengutip pesan juru bicara ISIS, Abu Muhammad Al Adnani agar melakukan amaliyah seperti di Perancis, layak dijadikan dasar untuk menjatuhkan vonis mati adalah pertimbangan yang kurang tepat.

"Abu Gar di persidangan, menyampaikan bahwa apa yang disampaikan Aman itu sudah diketahui sebelumnya. Jadi itu bukan pesan langsung dari Aman tapi itu pesannya Syekh al-Adnani," kata Asludin.

Advertising
Advertising

Baca: Pengamat: Aman Abdurrahman Lebih Baik Dipenjara Seumur Hidup

Ia juga tidak setuju bahwa kliennya dituduh menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Sementara hal yang memberatkan kliennya hanya tentang ajaran Aman yang tidak mengakui NKRI.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Aman Abdurrahman atas keterlibatannya dalam sejumlah kasus terorisme. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca: BIN Yakin Hukuman Mati Aman Abdurrahman Tak Akan Picu Teror

Jaksa sebelumnya telah menuntut Aman dengan hukuman pidana mati dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jaksel pada Jumat, 18 Mei 2018. Aman didakwa terlibat dalam kasus bom Thamrin, kasus bom Gereja Oikumene di Samarinda, kasus bom Kampung Melayu, serta kasus penyerangan di Bima, NTB dan kasus penyerangan Mapolda Sumut. Ia dituduh berperan sebagai dalang di balik teror tersebut.

Aman Abdurrahman seharusnya bebas dari penjara pada 17 Agustus 2017 usai menjalani masa hukuman 9 tahun atas keterlibatannya dalam pelatihan militer kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di pegunungan Jalin, Kabupaten Aceh Besar pada 2010. Namun pada 18 Agustus 2017, polisi menetapkan Aman sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam serangan teror Bom Thamrin.

Berita terkait

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

15 jam lalu

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan meningkatkan level kewaspadaan terorisme di kantor diplomatiknya di lima negara.

Baca Selengkapnya

BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

2 hari lalu

BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), berikan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan kepada 18 pengelola objek vital strategis dan transportasi di Jakarta.

Baca Selengkapnya

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

7 hari lalu

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

Indonesia menjadi role model upaya penanggulangan terorisme. Uni Eropa sangat ingin belajar dari Indonesia.

Baca Selengkapnya

Remaja Penikam Uskup di Sydney Didakwa Terorisme, Terancam Penjara Seumur Hidup

13 hari lalu

Remaja Penikam Uskup di Sydney Didakwa Terorisme, Terancam Penjara Seumur Hidup

Remaja laki-laki berusia 16 tahun telah didakwa melakukan pelanggaran terorisme setelah menikam uskup gereja Asyur di Sydney saat kebaktian gereja.

Baca Selengkapnya

Densus 88 Tangkap Tujuh Orang Terduga Teroris Anggota Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

14 hari lalu

Densus 88 Tangkap Tujuh Orang Terduga Teroris Anggota Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap tujuh orang diduga terafiliasi sebagai anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah

Baca Selengkapnya

Timur Tengah Memanas, Polri Diminta Waspadai Kebangkitan Sel Terorisme di Indonesia

17 hari lalu

Timur Tengah Memanas, Polri Diminta Waspadai Kebangkitan Sel Terorisme di Indonesia

Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) meminta Polri mewaspadai aktifnya sel terorisme di Indonesia saat konflik Timur Tengah memanas

Baca Selengkapnya

Serangan Teror di Rusia, Kremlin: Tidak Ada Negara yang Kebal dari Terorisme

38 hari lalu

Serangan Teror di Rusia, Kremlin: Tidak Ada Negara yang Kebal dari Terorisme

Juru bicara Kremlin menepis adanya kegagalan dinas keamanan Rusia dalam mencegah penembakan di Moskow.

Baca Selengkapnya

Rusia Pertanyakan Klaim ISIS sebagai Dalang Serangan: Ini Upaya AS Lindungi Ukraina!

38 hari lalu

Rusia Pertanyakan Klaim ISIS sebagai Dalang Serangan: Ini Upaya AS Lindungi Ukraina!

Rusia menantang pernyataan Amerika Serikat bahwa ISIS menjadi dalang penembakan di sebuah gedung konser di luar Moskow yang menewaskan 137 orang

Baca Selengkapnya

Beredar Video Interogasi Brutal Empat Pria Tersangka Serangan Moskow

38 hari lalu

Beredar Video Interogasi Brutal Empat Pria Tersangka Serangan Moskow

Video interogasi brutal empat tersangka serangan Moskow yang belum terverifikasi beredar luas, salah satu tersangka ada yang menggunakan kursi roda.

Baca Selengkapnya

Sestama BNPT Ajak Seluruh Pihak Dukung Pembaharuan Perpres RAN PE

44 hari lalu

Sestama BNPT Ajak Seluruh Pihak Dukung Pembaharuan Perpres RAN PE

Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI), Bangbang Surono, mengharapkan dukungan dari semua pihak agar pembaharuan Perpres RAN PE bisa berjalan dengan lancar.

Baca Selengkapnya